Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Banda Aceh

Dugaan Pelanggaran Etik, Enam Penyelenggara Pemilu Aceh Timur Diperiksa DKPP

REDAKSIBy REDAKSINovember 27, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Dugaan Pelanggaran Etik, Enam Penyelenggara Pemilu Aceh Timur Diperiksa DKPP November 27, 2020
Sidang Etik DKPP yang Digelar di Kantor Bawaslu Aceh, Jumat (27/11/2020)

RILIS.NET, Banda Aceh – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Aceh Timur (KEPP) perkara nomor 138-PKE-DKPP/XI/2020, yang digelar di Banda Aceh, Jumat (27/11/2020).


Sidang yang berlangsung Jumat pagi tadi memeriksa enam penyelenggara pemilu, yang terdiri dari lima anggota KIP Kabupaten Aceh Timur dan seorang dari Panwaslih Kabupaten Aceh Timur.
Lima Teradu dari KIP Kabupaten Aceh Timur adalah Zainal Abidin, Nurmi, Eni Yuliana, Sofyan, dan Faisal. Kelima nama tersebut masing-masing berstatus sebagai Teradu I-V.
Sedangkan satu Teradu lainnya adalah Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Timur, Maimun. Maimun berstatus sebagai Teradu VI dalam perkara ini.
Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu.
Keenam penyelenggara Pemilu di Aceh Timur itu diadukan oleh pensiunan PNS yang juga mantan Caleg DPRK Aceh Timur Sulaiman yang maju dari Partai Daulat Aceh (PDA) untuk Dapil ll. Ia menyerahkan kuasanya kepada Auzi Fahlevi.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, dalam pokok aduannya, Sulaiman dan kuasa hukumnya menduga Teradu I-V telah melakukan kecurangan dalam tahapan perhitungan suara Pemilu 2019, di antaranya adalah manipulasi informasi dokumen DB1-DPRK.
Serta mengeluarkan sertifikat rekapitulasi perhitungan perolehan suara DPRD dari setiap kecamatan, serta menambahkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pengguna hak pilih dalam formulir DB1-DPRK. 
Sedangkan Teradu VI, lanjut Bernard diduga mengeluarkan surat klarifikasi terkait DB1-DPRK versi II dari KIP Aceh Timur yang ditujukan kepada Ketua Partai Daerah Aceh (PDA) Kabupaten Aceh Timur pada tanggal 1 Juli 2019 tidak memberikan informasi dan keputusan lanjutan tentang proses klarifikasi dimaksud.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dan sidang ini dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh, yang digelar di kantor Panwaslih Aceh dengan tetap mengikuti protokol kesehatan pada Jumat (27/11/2020). (*) 

Baca Juga :  Seorang Bayi di Batam Meninggal karena Corona
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Perjuangkan Pengembangan Kawasan Monisa Peureulak ke Kementerian Kebudayaan

Agustus 20, 2026

Pendiri MFF Syndicate Puji Ketegasan Kapolda Aceh Perangi Narkoba dari Hulu hingga ke Internal

Agustus 13, 2026

Kombes Andi Kirana Diperiksa oleh Divpropam Mabes Polri

Agustus 6, 2026

Bupati Al-Farlaky Paparkan Potensi Tikar dan Tenun Aceh Timur pada Menteri Ekonomi Kreatif

Agustus 3, 2026

Bejat, Ayah Tiri di Langsa Lama Diduga Setubuhi Anak Disabilitas Diringkus Polisi

Juli 16, 2026

Ruddi Setiawan Ditunjuk Sebagai Kapolda Aceh yang Baru

Juni 26, 2026

Proses Pelantikan DPW PA Aceh Timur Kisruh

Juni 25, 2026

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.