RILIS.NET, LANGSA – Empat preman yang diduga kerap melakukan pungli (memeras disertai pengancaman) terhadap sopir truk yang melintas di Jalan nasional kawasan Langsa akhirnya diringkus oleh Sat Reskrim Polres Langsa, pada Kamis (27/10/2022).
“Ditangkapnya keempat pelaku yang diduga melakukan pemerasan disertai pengancaman tersebut berdasarkan video yang beredar di media sosial Tik tok dengan akun an. Setiabudi00 yang telah memberikan informasi/laporan kepada pihak Polres Langsa,” sebut Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman STK SIK MH.
Sebelumnya, dalam laporan berdurasi beberapa menit tersebut, seorang warga melaporkan terjadinya pemerasan disertai pengancaman di sepanjang Jalan Medan-Banda Aceh, oleh beberapa oknum yang meminta aparat kepolisian segera mengambil tindakan, karena telah meresahkan masyarakat.
Menyikapi laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Langsa bergerak cepat dan mengamankan keempat pelaku utama yang diduga melakukan pemerasan disertai pengancaman tersebut.
Keempat pelaku, yakni RS (23) wiraswasta, warga Jalan T Umar Lk PJKA Desa Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota, RH (18) wiraswasta, warga Jalan Iskandar Muda Desa Peukan Langsa, Kecamatan Langsa Kota, serta MH (27) wiraswasta, warga Dusun Setia Desa Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, dan RB (23) wiraswasta, warga Desa Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota.
Para pelaku sebut Kasat, biasa melakukan pemerasan Jalan Lintas Medan – Banda Aceh (Jalan Dua Jalur), Desa Langsa Lama Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
Selain itu, mereka juga beraksi di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh Desa Lhok Banie Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa (dekat gudang yakult), serta di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh (dekat SPBU Alur Pinang) Desa Alur Pinang, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa.
Aksi mereka juga berlangsung di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh (dekat SMA Negeri 2 Langsa) Desa Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, Kota LAngsa, Jalan Lintas Medan – Banda Aceh (Simpang Tugu Langsa/Lampu Merah) Desa Gp Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, serta di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh (Simpang Sungai Pauh) Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat.
Aksi yang sama juga pernah dilakukan di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh (dekat Lapas Narkoba) Desa Alur Pinang, Kecamatan Langsa Timur, dan Jalan Lintas Medan – Banda Aceh (Dekat café Bonsai) Des Alur Dua, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Kasat mengungkapkan, para pelaku ditangkap paa Kamis 27 Oktober 2022, sekira pukul 03:00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengumpulan alat bukti hasil penyelidikan akhirnya Anggota Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Langsa berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku RH di Desa Peukan Langsa, Kecamatan Langsa Kota bersama barang-bukti sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah dengan Nopol terpasang BL 6885 FP.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus oleh tim Opsnal dan menangkap pelaku lainnya, RB, RS dan MH yang telah melakukan tindak pidana pemerasan yang disertai dengan pengancaman, kemudian tim membawa barang bukti dan tersangka ke Polres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Saat diintrogasi lanjutnya, pelaku sudah melakukan pemerasan yang disertai dengan pengancaman tersebut sebanyak 9 kali.
“Kini keempat para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa,” imbuh Kasat Reskrim. (rn/red)