Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Jadi Korba Pemerkosaan, Warga Aceh Timur Mengaku HP-nya Juga Dirampas oleh Empat Pelaku

REDAKSIBy REDAKSIJuli 4, 20201 Min Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Jadi Korba Pemerkosaan, Warga Aceh Timur Mengaku HP-nya Juga Dirampas oleh Empat Pelaku Juli 4, 2020
Ilustrasi/Foto: Net
RILIS.NET, Aceh Timur – Wanita muda berinisial L (18), warga Idi Rayeuk jadi korban pemerkosaan oleh pemuda berinisial S (23), warga Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Kepada polisi korban mengaku Handphone (HP) miliknya juga dirampas oleh empat pemuda, dan kemudian digiring ke dalam lingkungan Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Idi lalu diperkosa oleh pemuda berinisial S.

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro SIK MH melalui Kasubbag Humas AKP Muhammad Nawawi mengatakan, kejadian bermula pada Rabu (3/6/2020) lalu, sekitar pukul 22.00 WIB.

“Korban digiring oleh pelaku ke dalam lingkungan SD Negeri 1 Idi, lalu diperkosa,” sebut Muhammad Nawawi, Minggu (5/7/2020).

Baca Juga :  BREAKINGNEWS: Kota Idi Mulai Dikepung Banjir, Jalan Lintas Nasional Macet
Jadi Korba Pemerkosaan, Warga Aceh Timur Mengaku HP-nya Juga Dirampas oleh Empat Pelaku Juli 4, 2020
Foto Pelaku (Sumber: Humas Polres Aceh Timur)

Atas kejadian itu, tambah Muhammad Nawawi, orang tua korban membuat laporan ke polisi pada Kamis, 4 Juni 2020 ke SPKT Polres Aceh Timur.


Setelah memperoleh laporan dari keluarga korban, unit Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur terus melakukan penyelidikan, dan pada Kamis, 2 Juli 2020 sekira pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil dibekuk di rumah orang tuanya 

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan 46 Sub Pasal 48, serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” sebut Muhammad Nawawi. (rn/emk)
Baca Juga :  Bupati Aceh Timur Terbitkan Larangan Kapal JHIB Beroperasi di Bawah 15 Mil Laut
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Keluarkan Edaran, Larang Celana Pendek dan Main Domino Ditempat Umum

September 15, 2026

Walikota Langsa Lantik 11 Pejabat Eselon ll Termasuk Sekda

September 13, 2026

Ketua TP-PKK Kabupaten Aceh Timur Borong Tiga Penghargaan Di Banda Aceh

September 13, 2026

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026

Komisioner Baitul Mal Aceh Timur Dilantik, Bupati Al-Farlaky Minta Genjot Pendapatan Zakat

September 9, 2026

HARDIKDA di Ranto Peureulak Meriah, Bupati Al-Farlaky Ajak Guru Tanam 10.000 Pohon

September 2, 2026

Mobil Pengangkut Sembako Pasar Murah Diserbu Warga di Ranto Peureulak

Agustus 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Perjuangkan Pengembangan Kawasan Monisa Peureulak ke Kementerian Kebudayaan

Agustus 20, 2026

Aceh Timur Raih Penghargaan Predikat AA Indeks Reformasi Hukum

Agustus 20, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.