Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Jadi Korba Pemerkosaan, Warga Aceh Timur Mengaku HP-nya Juga Dirampas oleh Empat Pelaku

REDAKSIBy REDAKSIJuli 4, 20201 Min Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Jadi Korba Pemerkosaan, Warga Aceh Timur Mengaku HP-nya Juga Dirampas oleh Empat Pelaku Juli 4, 2020
Ilustrasi/Foto: Net
RILIS.NET, Aceh Timur – Wanita muda berinisial L (18), warga Idi Rayeuk jadi korban pemerkosaan oleh pemuda berinisial S (23), warga Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Kepada polisi korban mengaku Handphone (HP) miliknya juga dirampas oleh empat pemuda, dan kemudian digiring ke dalam lingkungan Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Idi lalu diperkosa oleh pemuda berinisial S.

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro SIK MH melalui Kasubbag Humas AKP Muhammad Nawawi mengatakan, kejadian bermula pada Rabu (3/6/2020) lalu, sekitar pukul 22.00 WIB.

“Korban digiring oleh pelaku ke dalam lingkungan SD Negeri 1 Idi, lalu diperkosa,” sebut Muhammad Nawawi, Minggu (5/7/2020).

Baca Juga :  Aceh Timur Dukung ‘PPI Compact’ Sebagai Komitmen Pembangunan Berkelanjutan
Jadi Korba Pemerkosaan, Warga Aceh Timur Mengaku HP-nya Juga Dirampas oleh Empat Pelaku Juli 4, 2020
Foto Pelaku (Sumber: Humas Polres Aceh Timur)

Atas kejadian itu, tambah Muhammad Nawawi, orang tua korban membuat laporan ke polisi pada Kamis, 4 Juni 2020 ke SPKT Polres Aceh Timur.


Setelah memperoleh laporan dari keluarga korban, unit Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur terus melakukan penyelidikan, dan pada Kamis, 2 Juli 2020 sekira pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil dibekuk di rumah orang tuanya 

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan 46 Sub Pasal 48, serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” sebut Muhammad Nawawi. (rn/emk)
Baca Juga :  Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Pembobolan Toko dan Bengkel
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

Juni 18, 2026

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Hadir 6000 Undangan, Pemekaran Peureulak Raya Dideklarasi di Komplek Makam Sultan

Juni 16, 2026

Bupati Al-Farlaky Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026

Juni 10, 2026

Bupati Al-Farlaky Terima Penghargaan Dari KIA

Juni 10, 2026

Hadiri Khanduri Laot dan Santunan Anak Yatim, Bupati Al-Farlaky Ajak Sinergi Bangun Aceh Timur

Mei 31, 2026

Open House di Kediaman Bupati Al-Farlaky Dipadati Ribuan Warga

Mei 27, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Aceh

Mei 19, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.