RILIS.NET, ACEH BARAT – Petugas Kepolisan Resort (Polres) Aceh Barat berhasil menyita narkotika jenis sabu senilai Rp400 juta lebih seberat 379 gram. Selain mengamankan Barang Bukti polisi juga turut mengamankan empat orang tersangka.
Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santos mengatakan, Barang bukti narkotika yang diamankan itu ada dua bentuk, yaitu berupa serbuk dan ada yang masih berbentuk batu kristal.
“Selain ada bentuk berupa serbuk dan ada yang masih berbentuk batu kristal'” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso yang turut didampingi Kasat Narkoba Iptu Rangga Setyadi di Meulaboh, Kamis (9/6).
Pandji Santoso lebih lanjut menjelaskan tersangka pertama dibekuk berinisial ZR (25 ) warga Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, tersangka Ketua yang diamankan RZ (25) juga warga Kecamatan Samatiga. Serta AU (36) warga Kecamatan Johan pahlawan, Aceh Barat.
Tersangka yang kemudian berhasil diamankan yakni RK (44) warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, ia dibekuk di Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
“Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Pandji Santoso.