RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Empat Tersangka dan Sabu Senilai Rp400 juta Disita Polres Aceh Barat

REDAKSIBy REDAKSIJuni 10, 20221 Min Read
Empat Tersangka dan Sabu Senilai Rp400 juta Disita Polres Aceh Barat Juni 10, 2022
Tersangka dan Barang-bukti dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Aceh Barat (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH BARAT – Petugas Kepolisan Resort (Polres) Aceh Barat berhasil menyita narkotika jenis sabu senilai Rp400 juta lebih seberat 379 gram. Selain mengamankan Barang Bukti polisi juga turut mengamankan empat orang tersangka.

Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santos mengatakan, Barang bukti narkotika yang diamankan itu ada dua bentuk, yaitu berupa serbuk dan ada yang masih berbentuk batu kristal.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Gajah di Aceh Timur Ditangkap, Polisi Dapati Gading Telah Dipotong

“Selain ada bentuk berupa serbuk dan ada yang masih berbentuk batu kristal'” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso yang turut didampingi Kasat Narkoba Iptu Rangga Setyadi di Meulaboh, Kamis (9/6).

Pandji Santoso lebih lanjut menjelaskan tersangka pertama dibekuk berinisial ZR (25 ) warga Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, tersangka Ketua yang diamankan RZ (25) juga warga Kecamatan Samatiga. Serta AU (36) warga Kecamatan Johan pahlawan, Aceh Barat.

Baca Juga :  Kasus Kematian Bayi Rujukan dari RS Graha Bunda, Polisi Minta Keterangan Saksi

Tersangka yang kemudian berhasil diamankan yakni RK (44) warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, ia dibekuk di Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

“Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Pandji Santoso.

Baca Juga :  Pertemuan Forum Keuchik dengan EO, P3MD Mengkau Tak Diikut Sertakan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Ditreskrimum, Ditintelkam, dan Polres Aceh Besar

Juni 24, 2022

Penyidik Polda Aceh akan Panggil Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik PDIP

Juni 23, 2022

Polri Kawal Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Hingga Diterima Polisi Jepang

Juni 22, 2022

Selundupkan Sabu, 2 Anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Ditangkap

Juni 22, 2022

Tujuh Proyek di Dinas PUPR Langsa Dikerjakan Kurang Volume

Juni 22, 2022

2 PJU dan 5 Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dirotasi

Juni 21, 2022

Menkopolhukam Konfirmasi Presiden Jokowi Akan Temui Putin

Juni 20, 2022

Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah di Kota Langsa, Kejati Sudah Periksa 10 Orang

Juni 17, 2022

Terdakwa Kasus Korupsi Divonis Bebas, GeRAK Desak Kajati Evaluasi JPU

Juni 14, 2022

Aceh Dipercayai jadi Tuan Rumah Kongres HMI MPO ke-33

Juni 12, 2022
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2022 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.