Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Dugaan Penyimpangan ADG di Aceh Timur, PN Tipikor Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi

REDAKSIBy REDAKSIJuni 9, 20221 Min Read
Dugaan Penyimpangan ADG di Aceh Timur, PN Tipikor Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi Juni 9, 2022
Sidang dugaan penyimpangan ADG di PN Tipikor Banda Aceh (Foto: For RILIS.NET)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menggelar sidang Perkara Penyimpangan Penggunaan ADG Desa Pertamina, Kecamatan Rantau Peureulak, Aceh Timur di ruang Sidang Tipikor I Kusumah Atmadja, Kamis (9/6).

Dalam Sidang Tindak Pidana Korupsi Perkara 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna dengan terdakwa AN terkait perkara penyimpangan penggunaan ADG Desa Pertamina Tahun 2016 s/d 2018.

Baca Juga :  Seorang Napi di Lapas Meulaboh Aceh Tertangkap Konsumsi Sabu

“Agenda Sidang hari ini yakni pemeriksaan saksi-saksi di PN Tipikor Banda Aceh,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Semeru, SH MH nelalui Muhammad Jeki, SH Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Jeki menambahkan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa telah memperkaya dirinya sendiri atau orang lain atau koorporasi serta telah menimbulkan kerugian Keuangan Negara.

Baca Juga :  Berawal Cekcok Pria Ini Tikam Istrinya Dengan Pisau Dapur Hingga Kritis

“Dalam hal ini Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur dimana lokasi Desa terdakwa mengalami kerugian sebesar Rp. 386.333.099,- atas tindakan terdakwa,” demikian pungkas Jeki. (rn/red)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026

Polda Aceh Perkuat Pengawasan Internal

Mei 7, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.