Mursyidah dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada Selasa (29/10) lalu, atas dugaan pengrusakan rumah toko yang dijadikan pangkalan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 Kg.
“Saya khawatir gerakan massa dan gerakan perempuan akan bergerak jika keadilan tidak diberikan kepada kak Mursyidah. Saya harap kasus ini diselesaikan dengan bijak, dan Kak Mursyidah agar segera bisa dibebaakan,” ujar Fachrul Razi.
Dia juga berharap kasus-kasus seperti ini tidak terjadi di era Kapolri baru Idham Aziz serta Jaksa Agung yang baru ST Burhanudin. “Kasus ini akan mencoreng awal kepemimpinan hukum di Indonesia yang di nakhkodai oleh Jaksa Agung dan Kapolri yang baru,” tambahnya.
Sebelumnya saat Kapolri masih dijabat oleh Tito Karnavian telah disampaikan dengan tegas akan mempidanakan bagi pangkalan-pangkalan jahil yang melakukan penimbunan gas serta merugikan masyarakat miskin akan ditindak tegas, namun pada akhirnya masyarakat miskin yang justru kewalahan dalam mendapatkan gas elpiji akhirnya yang akan dihadapkan dengan hukum.
“Kasus Kak Mursyidah adalah ujian bagi proses hukum di Indonesia, jika rakyat kecil terus di hukum, saya akan bergerak, kami semua tidak akan diam dan terus akan melawan ketidak adilan,” tegas senator muda Fachrul Razi kepada media ini. Sabtu (2/11). (Md,01).
rilisNET, Jakarta – Pimpinan Komite I DPD RI yang juga Senator asal Aceh Fachrul Razi turut prihati terkait kasus yang menimpa Mursyidah warga Gampong Meunasah Mesjid Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.