RILIS.NET, ACEH TIMUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) akan bertindak tegas terhadap pihak perusahaan FIF yang tidak mengantongi izin operasional di Aceh Timur.
Pernyataan itu ditegaskan oleh Kasatpol PP dan WH, Teuku Amran usai melakukan sidak ketiga perusahaan leasing seperti FIF, Adira dan juga PT Mandala, yang beroperasi di Aceh Timur pada Selasa, 14 Mei 2024.
Dari ketiga perusahaan itu, sebut Ampon sapaan akrab T Amran, yang tidak mengantongi izin yaitu perusahaan leasing FIF.
“Hasilnya, terdapat satu perusahaan leasing yang belum mengantongi izin operasional di Aceh Timur yaitu FIF,” kata Ampon, Selasa (14/5/2024).
Jika dalam rentang waktu tujuh hari masih tidak mengurusi izin, maka pihaknya kata Ampon akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kami berikan waktu selama tujuh hari masa kerja sejak hari ini (Selasa), bagi FIF untuk mengurus izin, jika tidak maka kami bakal mengambil langkah-langkah tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Kasatpol PP Aceh Timur. (rn/rd)
Editor: Mahyud