Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Daerah

FIF Tak Kantongi Izin Operasional di Aceh Timur, Satpol PP Akan Tindak Tegas

REDAKSIBy REDAKSIMei 15, 20241 Min Read
FIF Tak Kantongi Izin Operasional di Aceh Timur, Satpol PP Akan Tindak Tegas Mei 15, 2024
Pj. Sekda Aceh, Azwardi, AP, M.Si, saat menyampaikan sambutan Pj. Gubernur Aceh dan membuka Rapat Konsorsium Pemajuan Kebudayaan Aceh Tahun 2024 dengan tema "Maju Bersama Membangun Kebudayaan Aceh" di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Selasa, (14/5/2024).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) akan bertindak tegas terhadap pihak perusahaan FIF yang tidak mengantongi izin operasional di Aceh Timur.

Pernyataan itu ditegaskan oleh Kasatpol PP dan WH, Teuku Amran usai melakukan sidak ketiga perusahaan leasing seperti FIF, Adira dan juga PT Mandala, yang beroperasi di Aceh Timur pada Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Juga :  Tolak Wacana Presiden Tiga Periode, Ratusan Mahasiswa Demo di DPRK Langsa

Dari ketiga perusahaan itu, sebut Ampon sapaan akrab T Amran, yang tidak mengantongi izin yaitu perusahaan leasing FIF.

“Hasilnya, terdapat satu perusahaan leasing yang belum mengantongi izin operasional di Aceh Timur yaitu FIF,” kata Ampon, Selasa (14/5/2024).

Jika dalam rentang waktu tujuh hari masih tidak mengurusi izin, maka pihaknya kata Ampon akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Terlibat Laga Kambing di Aceh Timur, Dua Penumpang Agya Meninggal Dunia

“Kami berikan waktu selama tujuh hari masa kerja sejak hari ini (Selasa), bagi FIF untuk mengurus izin, jika tidak maka kami bakal mengambil langkah-langkah tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Kasatpol PP Aceh Timur. (rn/rd)

 

Editor: Mahyud

FIF Operasional di Aceh Timur Tak Kantongi Izin Tindak Tegas
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bunda PAUD Aceh Timur Turut Menghadiri Upacara Hardiknas  

Mei 4, 2026

Pemkab Aceh Timur Jemput Nelayan Idi Cut yang Dibebaskan Otoritas Thailand

Mei 2, 2026

Ketua Tim Pembina Posyandu Aceh Timur Hadiri Kegiatan Posyandu Nasional di Aceh Utara

April 29, 2026

Panglima Rusia: Dalang Dibalik Fitnah ke Bupati Aceh Timur Teridentifikasi

April 27, 2026

Doa Belasungkawa Awali Rakor DPD ASDEKSI Aceh

April 19, 2026

Hadiri Halal Bihalal IKAPA, Bupati Al-Farlaky: Warga Peureulak Tunjukan Bahwa Kita Kokoh 

April 16, 2026

Zulfahmi Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Forum Keuchik Ranto Peureulak 

April 7, 2026

Sambut Pendemo, Bupati Al-Farlaky Jawab Lugas dan Tegas Tuntutan Massa

April 2, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik Mantan Keuchik jadi Camat 

Maret 30, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.