Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Daerah

FIF Tak Kantongi Izin Operasional di Aceh Timur, Satpol PP Akan Tindak Tegas

REDAKSIBy REDAKSIMei 15, 20241 Min Read
FIF Tak Kantongi Izin Operasional di Aceh Timur, Satpol PP Akan Tindak Tegas Mei 15, 2024
Pj. Sekda Aceh, Azwardi, AP, M.Si, saat menyampaikan sambutan Pj. Gubernur Aceh dan membuka Rapat Konsorsium Pemajuan Kebudayaan Aceh Tahun 2024 dengan tema "Maju Bersama Membangun Kebudayaan Aceh" di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Selasa, (14/5/2024).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) akan bertindak tegas terhadap pihak perusahaan FIF yang tidak mengantongi izin operasional di Aceh Timur.

Pernyataan itu ditegaskan oleh Kasatpol PP dan WH, Teuku Amran usai melakukan sidak ketiga perusahaan leasing seperti FIF, Adira dan juga PT Mandala, yang beroperasi di Aceh Timur pada Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Juga :  Sambut Pendemo, Bupati Al-Farlaky Jawab Lugas dan Tegas Tuntutan Massa

Dari ketiga perusahaan itu, sebut Ampon sapaan akrab T Amran, yang tidak mengantongi izin yaitu perusahaan leasing FIF.

“Hasilnya, terdapat satu perusahaan leasing yang belum mengantongi izin operasional di Aceh Timur yaitu FIF,” kata Ampon, Selasa (14/5/2024).

Jika dalam rentang waktu tujuh hari masih tidak mengurusi izin, maka pihaknya kata Ampon akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Bupati Al-Farlaky Bangun Jalan dan Jembatan di Aceh Timur Rp 48 Miliar

“Kami berikan waktu selama tujuh hari masa kerja sejak hari ini (Selasa), bagi FIF untuk mengurus izin, jika tidak maka kami bakal mengambil langkah-langkah tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Kasatpol PP Aceh Timur. (rn/rd)

 

Editor: Mahyud

FIF Operasional di Aceh Timur Tak Kantongi Izin Tindak Tegas
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

Juni 18, 2026

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Hadir 6000 Undangan, Pemekaran Peureulak Raya Dideklarasi di Komplek Makam Sultan

Juni 16, 2026

Bupati Al-Farlaky Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026

Juni 10, 2026

Bupati Al-Farlaky Terima Penghargaan Dari KIA

Juni 10, 2026

Hadiri Khanduri Laot dan Santunan Anak Yatim, Bupati Al-Farlaky Ajak Sinergi Bangun Aceh Timur

Mei 31, 2026

Open House di Kediaman Bupati Al-Farlaky Dipadati Ribuan Warga

Mei 27, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Aceh

Mei 19, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.