RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Kerugian Negara Rp4,9 Miliar Lebih, HMI: Kami Kawal Penanganan Kasus ini

REDAKSIBy REDAKSIMaret 20, 20214 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Kerugian Negara Rp4,9 Miliar Lebih, HMI: Kami Kawal Penanganan Kasus ini Maret 20, 2021
Ketua HMI Komisariat Hukum Unimal Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, Muhammad Fadli. Foto: IST.

RILIS.NET, Lhokseumawe – Ketua HMI Komisariat Hukum Unimal Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, Muhammad Fadli mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa, Lhokseumawe, yang merugikan negara Rp 4,5 miliar lebih hingga tuntas Menurut Fadli, hal ini mereka lakukan karena HMI sendiri sangat konsen dalam mengawal kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada masyarakat.

“Kami dari HMI Komisariat Hukum Unimal akan terus mengawal kasus dugaan proyek fiktif 4,9 Milyar ini hingga tuntas,” ujar Fadli kepada AJNN, Sabtu (20/3/2021) di Lhokseumawe.
Fadli mengungkapkan kalau dari awal investigasi yang mereka lakukan bersama dengan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dan beberapa media, memang sangat besar indikasi korupsi di proyek tersebut. Pihaknya juga bersyukur, saat ini badan auditor resmi yaitu dari BPKP Aceh sudah menyampaikan hasil auditnya.
“Itu sesuai dengan dugaan kita selama ini, bahwa ada kerugian negara yang mengakibatkan masyarakat menjadi korban,” ujarnya.
Saat ini menurut Fadli tinggal menunggu integritas dan keberanian dari Kajari Lhokseumawe untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Karena menurutnya, bukti permulaan sudah ada, tahap selanjutnya ke tahap penyidikan dan kemudian langsung ditetapkan tersangka bagi yang terbukti melakukan tindak pidana tersebut.
Masyarakat kota lhokseumawe menurut Fadli ingin melihat, apakah Kajari Lhokseumawe akan meninggalkan prestasi selama mengabdi di kota Lhokseumawe, atau akan meninggalkan catatan hitamnya.
“Kita percayakan sepenuhnya penegakkan hukum tersebut kepada Kejari Lhokseumawe, khususnya kepada Bapak Kajari, masyarakat akan bersama Kejari, dan kami mahasiswa akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini,” ujar Fadil.
Fadli juga mengatakan, mungkin hampir semua masyarakat kota Lhokseumawe tahu dan paham bahwa salah satu faktor yang membuat kota Lhokseumawe masih tertinggal dalam segi pembangunan infrastruktur dan pembangunan ekonomi karena banyaknya praktik-praktik korupsi selama ini.
Namun menurutnya, baru kali ini kasus tersebut bisa dibuktikan secara fakta hukum, maka untuk itu pihaknya mengingatkan agar kasus ini harus bisa menjadi momentum untuk menghukum tangan-tangan jahat yang selama ini terus menggerogoti uang rakyat dan kebijakan populis yang akhirnya hanya untuk kepentingan kelompok saja.
“Jika kali ini lolos, maka kedepannya tangan-tangan jahat tersebut akan semakin semena-mena dalam melakukan tindakan koruptifnya,” kata Fadli.
Kemudian menurut Fadli, penelusuran yang mereka lakukan, dugaan korupsi tersebut dilakukan pada tahun anggaran (TA) 2020, dimana pada tahun 2020 adalah awal dunia berperang melawan pandemi Covid-19, sehingga sangat miris di tengah negara dan masyarakat melawan wabah yang sangat mematikan tersebut, namun ada oknum-oknum yang menggunakan kesempatan tersebut untuk mematikan masyarakat secara tidak langsung dengan melakukan korupsi.
Fadli juga mengingatkan bahwa melakukan korupsi di tengah bencana alam baik bencana alam konvensional atau non konvensional bisa dijatuhkan hukuman mati, dan ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu yang lalu, hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kita tentu saja berharap kepada Kejari Lhokseumawe jika alat bukti sudah cukup berani untuk menjerat para pelaku tersebut, dengan hukuman terberat yaitu hukuman mati seperti yang saya jabarkan di atas, karena melakukan korupsi di tengah bencana pandemi covid-19 selain melakukan pelanggaran hukum, namun juga menabrak moralitas dan hati nurani sebagai seorang manusia,” ujarnya.
Selain itu kasus ini menurut Fadli bisa menjadi awal langkah kota Lhokseumawe untuk berbenah menjadi lebih baik.
Kemudian “Tumor ganas” korupsi yang masif selama ini harus segera bisa di amputasi.
“Kita percaya kajari Lhokseumawe, berani dan berintegritas untuk menyelesaikan kasus ini,” pungkasnya.
BPKP Perwakilan Aceh sendiri telah selesai melakukan audit investigasi terhadap pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa, Lhokseumawe, yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) kota Lhokseumawe.
Dalam berita sebelumnya, Kepala BPKP perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya menyebutkan bahwa dari hasil audit tersebut ditemukan adanya modus rekayasa proses lelang dan pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan kontrak.
“Sehingga merugikan keuangan negara lebih dari 4,9 milyar,” ungkap Indra Khaira Jaya kepada kepada Ajnn pada Kamis (18/3/2021) di Banda Aceh.
Proses berikutnya kata Indra, pihak tim kantor pusat BPKP akan melakukan quality assurance yang hasilnya selanjutnya akan disampaikan ke instansi penyidik untuk proses hukum kepada pihak-pihak yang terlibat memanipulasi dana Otsus.
Sebelumnya, menindaklanjuti temuan dugaan korupsi lanjutan pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa kota Lhokseumawe sebesar Rp4,9 miliar serta pengawasan senilai Rp73,6 juta yang bersumber dari dana Otonomi khusus (Otsus) tahun 2020, pada Selasa (2/1/2021) penyidik Kejari Lhokseumawe bersama auditor BPKP Aceh di Banda Aceh telah melakukan ekspose substansi dugaan korupsi dalam kasus tersebut.
Sumber: Ajnn

Baca Juga :  Kejati Aceh Tunggu Audit BPKP untuk Tetapkan Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah Masyarakat
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Ditreskrimum, Ditintelkam, dan Polres Aceh Besar

Juni 24, 2022

Penyidik Polda Aceh akan Panggil Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik PDIP

Juni 23, 2022

Polri Kawal Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Hingga Diterima Polisi Jepang

Juni 22, 2022

Selundupkan Sabu, 2 Anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Ditangkap

Juni 22, 2022

Tujuh Proyek di Dinas PUPR Langsa Dikerjakan Kurang Volume

Juni 22, 2022

2 PJU dan 5 Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dirotasi

Juni 21, 2022

Menkopolhukam Konfirmasi Presiden Jokowi Akan Temui Putin

Juni 20, 2022

Pensiunan PNS Pidie Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya

Juni 17, 2022

Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah di Kota Langsa, Kejati Sudah Periksa 10 Orang

Juni 17, 2022

Gelar FGD di Peureulak, Pengurus APDESI Bahas Usulan Penambahan Siltap Keuchik

Juni 17, 2022
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2022 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.