Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Daerah

Gelar FGD di Peureulak, Pengurus APDESI Bahas Usulan Penambahan Siltap Keuchik

REDAKSIBy REDAKSIJuni 17, 20222 Mins Read
Gelar FGD di Peureulak, Pengurus APDESI Bahas Usulan Penambahan Siltap Keuchik Juni 17, 2022
Foto: penyerahan hasil FGD untuk APDESI Aceh Timur
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) DPK Peureulak menggelar Fokus Grup Diskusi (FGD) di kecamatan Peureulak pada Kamis (16/6). Dalam FGD ini para pengurus APDESI turut membahas usulan penambahan Siltap.

Dalam FGD tersebut selain hadir 38 Keuchik dalam kecamatan Peureulak juga dihadiri pengurus APDESI Kabupaten Aceh Timur. FGD yang bertemakan “Peluang Pemenuhan SILTAP Perangkat Desa Selama Satu Tahun Dimasa PJ Bupati Aceh Timur Mendatang”.

“Di FGD ini membahas secara rinci dan detai bersama Ketua APDESI Aceh Timur Syamsuar dan Pengurus APDESI lainya dengan memanfaatkan peluang yang ada, walaupun sekecil apapun,” sebut Sekjen APDESI yang juga Ketua Forum Keuchik Peureulak dalam rilis yang turut diterima media ini, Kamis (16/6) malam.

Baca Juga :  Aceh Timur Kembali Buka Seleksi Terbuka JPT Pratama

Menurut Rizalihadi, FGD ini tindak lanjut dari diskusi internal Keuchik Peureulak beberapa waktu lalu dan ditindak lanjuti dalam FGD dengan melibatkan Pengurus APDESI Kabupaten.

Rizalihadi menambahkan, ada beberapa hal yang mendorong APDESI untuk membuka kembali advokasi SILTAP perangkat harus dibayar penuh selama satu tahun, bukan hanya dibayar selam 8 bulan saja.

“Hari ini ada ribuan perangkat desa yang tidak bisa menerima haknya setahun penuh, sedangkan beban kerja selama setahun,” pungkasnya.

Baca Juga :  Demi Perbaikan Aceh, Pj Gubernur Diminta Segera Lakukan Evaluasi dan Mutasi SKPA

Lebih rinci, Sekjen APDESI Aceh Timur ini mengatakan, setidaknya ada empat faktor mengapa APDESI fokus memperjuangkan SILTAP ini.

Pertama, beban kerja Pemerintah Desa sangat berat melampaui Kerja normal pemerintah pada umumnya.

Kedua, kebijakan pemerintah sebelumya melarang setiap perangkat untuk rangkap jabatan.

Ketiga, banyak perangkat desa yang hanya menggantungkan kebutuhan sehari hari hanya pada gaji perangkat. Dan keempat dengan tidak terpenuhi gaji selama setu tahun kami takut banya keuchik akan dekat dengan jeratan hukum tindak pidana korupsi, sebutnya.

Baca Juga :  Panwaslih Aceh Timur Kawal Tes Kesehatan 4 Balon Bupati Aceh Timur 

“Berdasarkan beberapa alasan tersebut, kami berharap Pemda Aceh Timur menyusun kebijakan baru yang mampu mengakomodir kepentingan perangkat. Jika daerah tidak mampu membayar SILTAP selama satu tahun penuh maka buatlah kebijakan tunda bayar dan ini sudah cukup bagi kami,” tandas Rizalihadi.

“Oleh karena itu APDESI Aceh Timur akan terus melakukan upaya upaya untuk memperjuangkan nasib ribuan perangkat desa dalam Aceh Timur, walaupun ketika PJ Bupati mendatang tiba,” tambah Rizalihadi diakhir pernyataanya itu. (rn/red)

 

Editor: Mahyuddin

Apdesi FGD Siltap Usulan Siltap
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

GaWAT Gelar FGD, Hadirkan Bupati Al-Farlaky dan 150 Wartawan di Aceh Timur 

Juli 29, 2026

Karhutla Meluas di Tiga Kecamatan di Aceh Barat Seluas 9 Ha

Juli 21, 2026

Bupati Al-Farlaky Tinjau Lokasi Pembangunan SDN Sarah Gala

Juni 30, 2026

Aceh Tamiang Pacu Rehabilitasi dan Optimalisasi Sawah Pascabencana

Juni 27, 2026

Proses Pelantikan DPW PA Aceh Timur Kisruh

Juni 25, 2026

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Mei 18, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.