RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook Twitter Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Umum

Gerebek Rumah Warga, Polisi Amankan Empat Pemuda dan 20 Paket Sabu di Aceh Timur 

REDAKSIBy REDAKSIJanuari 13, 20252 Mins Read
Gerebek Rumah Warga, Polisi Amankan Empat Pemuda dan 20 Paket Sabu di Aceh Timur  Januari 13, 2025
Gerebek Rumah Warga, Polisi Amankan Empat Pemuda dan 20 Paket Sabu di Aceh Timur . (Foto; dok Humas Polres Aceh Timur)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Personel Polsek Ranto Peureulak, Polres Aceh Timur, Polda Aceh menggerebek sejumlah rumah di Desa Blang Barom, Kecamatan Ranto Peureulak, pada Jumat (10/01/2025).

Dalam penggerebekan yang berlangsung sekira pukul 00.15 WIB tersebut, empat pemuda diamankan karena terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penggerebekan ini berawal dari informasi warga sekitar, yang mengaku geram dengan ulah para pelaku. Mereka menilai tindakan para pemuda tersebut mencoreng nama baik desa.

Baca Juga :  Pj Gubernur Tunjuk M Gade Sebagai Plt Karo Adpim Setda Aceh

Kasatresnarkoba Polres Aceh Timur, AKP Yusra Aprilla SH MH Senin, (13/1/2025) mengungkapkan keempat pelaku yang diamankan diantaranya berinisial; MU (26), SA (26), FA (23) dan MR (17) yang kesemuanya tercatat warga Kecamatan Ranto Peureulak.

“Pengungkapan bermula dari informasi yang menyebutkan bahwa rumah MU sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Dari informasi tersebut, Kapolsek Ranto Peureulak memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan,” kata Yusra.

Disebutkan, dari hasil penyelidikan bahwa informasi dari warga tersebut benar dan anggota Polsek Ranto Peureulak mengamankan para terduga pelaku yang selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Aceh Timur guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Aceh Selatan Juara Umum PKA-8

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya; 18 (delapan belas) paket plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,89 gram (bruto); 2 (dua) paket plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,11 gram (bruto); 1 (satu) buah kaca pirex; dan 2 (dua) buah gunting.

Baca Juga :  Laka Lantas di Sare, Mobil Avanza kontra Sepmor 3 Orang Meninggal Dunia

“Keempat pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tegas Yusra.

Di akhir keterangannya, Kasatresnarkoba Polres Aceh Timur menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Penegakan hukum ini juga sebagai upaya dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto. (*)

Aceh Timur Gerebek Rumah Warga Sabu
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Dua Belum Ditemukan, 8 ABK Aceh Timur Diselamatkan Kapal Kargo Hongkong

Juli 16, 2025

Tak Cukup Bangku untuk Murid Baru, Bupati Aceh Timur Segera Kirim Mobiler ke SDN di Banda Alam 

Juli 15, 2025

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama dan Dua Kapolres

Juli 10, 2025

Jefri Sentana Tunjuk Suhartini Sebagai Plt Sekda Kota Langsa

Juni 30, 2025

Terkait 4 Pulau: Eks Kombatan GAM Peureulak Tunggu Arahan Panglima

Juni 16, 2025

Ketua KIP Aceh Tamiang Diberhentikan oleh DKPP RI

Juni 16, 2025

Demo Terkait 4 Pulau, Mahasiswa Kibarkan Bendera Bintang Bulan

Juni 16, 2025

Warga Aceh Timur Tertipu Rp1,8 Miliar, Minta Atensi dari Kapolda

Juni 13, 2025

Mualem Soal Polemik 4 Pulau: Itu Hak Aceh

Juni 12, 2025
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.