RILIS.NET, ACEH TIMUR – Sikap Irwanda menggugat keputusan Partai Aceh, karena melakukan PAW atas dirinya ke Pengadilan Negeri setempat, menurut juru bicara DPW PA Aceh Timur itu adalah hak Irwanda sebagai warga negara.
“Partai Aceh menyebut pemberhentian Irwanda sudah sesuai aturan Partai. Prinsipnya, semua proses pasti dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” sebut Jubir DPW PA Aceh Timur Mansur Abubakar, Minggu (12/6).
Mansur atau yang akrab disapa Leubeh ini juga menuturkan, DPW PA dalam mengambil keputusan PAW kepada Irwanda telah melalui mekanisme dan prosedur internal, sesuai dengan AD/ART Partai Aceh, termasuk telah meminta keterangan secara lisan dari yang bersangkutan.
Keputusan pemberhentian tersebut didasarkan kepada objektivitas, bukan subjektivitas suka atau tidak suka secara personal, kata Leubeh.
“Ini adalah bagian dari hasil evaluasi DPW PA kepada seluruh anggota DPRK-nya sesuai dengan mekanisme internal partai,” terang Mansur kepada RILIS.NET.
Meskipun demikian tambah Mansur, DPW PA Aceh Timur sangat menghormati apa yang ditempuh oleh Irwanda saat ini, itu adalah hak Irwanda sebagai warga negara.
“Menurut kami itu adalah Hak Irwanda sebagai warga negara,” pungkas Mansur menambahkan.
“Dari hasil tersebut, kami menegaskan bahwa PAW kepada saudara Irwanda diambil demi menjaga profesionalisme partai dalam menjalankan tugasnya, termasuk menjaga kadernya,” tutup Mansur. (rn/red)
Editor: Mahyuddin