Berdasarkan keterangan dari Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK melalui Kasatreskrim AKP Dizha Fezuono menyebutkan, pengungkapan bermula laporan dari masyarakat yang resah dengan sering terjadinya tindakpidana jarimah maisir oleh pelaku pada sebuah warung di Desa Blang Barom, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
“Dari laporan tersebut Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” kata Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Kamis (25/8).
Setelah mengetahui keberadaan pelaku sebut Kasat, anggota kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit Handphone Android, 1 buah akun yang terdapat sisa chip 1,72 B (sudah terjual 10.5 B), 1 akun ID dengan total penjualan 20 B dan uang tunai Rp.791.000.
Pelaku menyebutkan barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbutanya pelaku dipersangkakan pasal 18 junto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.” Terang Miftahuda Dizha Fezuono. (rn/red)


