RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Jadi Agen Chip Domino, Pemuda di Aceh Timur Diringkus Polisi

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 25, 20222 Mins Read
Jadi Agen Chip Domino, Pemuda di Aceh Timur Diringkus Polisi Agustus 25, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
RILIS.NET, ACEH TIMUR – AS (20) pemuda di kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur diringkus oleh tim dari Satreskrim Polres Aceh Timur karena diduga menjadi agen judi online Chip di aplikasi higgs domino island. Pelaku diamankan pada Senin (22/8) malam, sekitar pukul 21.40 WIB.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK melalui Kasatreskrim AKP Dizha Fezuono menyebutkan, pengungkapan bermula laporan dari masyarakat yang resah dengan sering terjadinya tindakpidana jarimah maisir oleh pelaku pada sebuah warung di Desa Blang Barom, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga :  Satu Terdakwa Sabu 45 Kg di Aceh Timur Divonis Mati, Tiga Lainnya Dihukum Seumur Hidup

“Dari laporan tersebut Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” kata Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Kamis (25/8).

Setelah mengetahui keberadaan pelaku sebut Kasat, anggota kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit Handphone Android, 1 buah akun yang terdapat sisa chip 1,72 B (sudah terjual 10.5 B), 1 akun ID dengan total penjualan 20 B dan uang tunai Rp.791.000.

Baca Juga :  Ke Natuna, Panglima TNI Serahkan KRI Alugoro-405 ke Koarmada II

Pelaku menyebutkan barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbutanya pelaku dipersangkakan pasal 18 junto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.” Terang Miftahuda Dizha Fezuono. (rn/red)

Chip Domino Diringkus Satreskrim Polres Aceh
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Praktisi: Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK Melampaui Kewenangan MK

Juni 1, 2023

Pemkab Aceh Timur Didesak Review Aset Eks PNPM Bernilai Miliaran Rupiah

Mei 27, 2023

Karo SDM Polda Aceh: Talenta Bintara Polri adalah Figur Agent of Change

Mei 26, 2023

Beredar Kabar Anggota KIP Aceh Timur Mengundurkan Diri

Mei 25, 2023

GeRAK Aceh Minta Kasus Dugaan Korupsi RS Arun Diusut Tuntas

Mei 22, 2023

Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya Ikut Jadi Tersangka Korupsi RS Arun

Mei 22, 2023

Kejagung Periksa Dua Pejabat Kominfo Soal Dugaan Korupsi BTS

Mei 20, 2023

Perkosa Pelajar, Sopir Bus di Abdya Terancam 200 Kali Cambuk

Mei 18, 2023

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Tangkap Pengedar Sabu

Mei 18, 2023

Divonis Bersalah oleh Pengadilan, Warga: Jadi Catatan Buruk untuk PT Medco E&P Malaka 

Mei 14, 2023
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.