Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Kabid di Dinas Koperasi Aceh Besar jadi Tersangka Korupsi Retribusi 

REDAKSIBy REDAKSIJanuari 25, 20242 Mins Read
Kabid di Dinas Koperasi Aceh Besar jadi Tersangka Korupsi Retribusi  Januari 25, 2024
Kejari Aceh Besar menahan tersangka kasus dugaan korupsi pelayanan retribusi pasar Lambaro dan Keutapang. (Foto: Kejari Aceh Besar)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

ACEH BESAR – Salah seorang Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Aceh Besar berinisial M (53), jadi tersangka dugaan korupsi pelayanan pasar Lambaro dan Keutapang tahun 2020-2021.

M juga ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar. “M juga selaku Ketua Satgas Pasar,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Basril G, Kamis (25/1/2024).

Menurut Kajari,penetapan tersangka berdasarkan surat keputusan Nomor : R-06/L.1.27/Fd.1/01/2024 tertanggal 24 Januari 2024, tentang pelaku atas dugaan korupsi pengelolaan retribusi pelayanan pasar, grosir dan/atau pertokoan di Pasar Lambaro dan Keutapang pada Diskopukmdag Aceh Besar Tahun 2020-2021

Baca Juga :  Bupati Rocky Minta MAA Kembangkan Kembali Adat yang Memudar

Ia juga menuturkan, tersangka M diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama saksi MS, saksi MH, saksi KH dan saksi MN.

“Tersangka tidak melaksanakan pengelolaan pendapatan daerah dari retribusi daerah dalam hal pemungutan dan penagihan retribusi pasar dengan benar. Sehingga menyebabkan kerugian negara 381.460.000 rupiah,” tambahnya.

Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebutnya.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Hadiri Peringatan Hari Damai Aceh

Dalam perkara tersebut penyidik telah menyita 30 dokumen atau surat sebagai barang bukti. Serta memeriksa 45 orang saksi. Tak hanya itu, demi kepentingan proses penyidikan, pihaknya menahan tersangka selama 20 hari di Rutan Kelas II B Jantho guna mengantisipasi tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP. (rn/red)

Baca Juga :  Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Jaksa
Kabid di Dinas Perdagangan Korupsi Retribusi Pajak
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Panglima Rusia: Dalang Dibalik Fitnah ke Bupati Aceh Timur Teridentifikasi

April 27, 2026

Doa Belasungkawa Awali Rakor DPD ASDEKSI Aceh

April 19, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Hadiri Halal Bihalal IKAPA, Bupati Al-Farlaky: Warga Peureulak Tunjukan Bahwa Kita Kokoh 

April 16, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Zulfahmi Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Forum Keuchik Ranto Peureulak 

April 7, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik Mantan Keuchik jadi Camat 

Maret 30, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.