ACEH BESAR – Salah seorang Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Aceh Besar berinisial M (53), jadi tersangka dugaan korupsi pelayanan pasar Lambaro dan Keutapang tahun 2020-2021.
M juga ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar. “M juga selaku Ketua Satgas Pasar,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Basril G, Kamis (25/1/2024).
Menurut Kajari,penetapan tersangka berdasarkan surat keputusan Nomor : R-06/L.1.27/Fd.1/01/2024 tertanggal 24 Januari 2024, tentang pelaku atas dugaan korupsi pengelolaan retribusi pelayanan pasar, grosir dan/atau pertokoan di Pasar Lambaro dan Keutapang pada Diskopukmdag Aceh Besar Tahun 2020-2021
Ia juga menuturkan, tersangka M diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama saksi MS, saksi MH, saksi KH dan saksi MN.
“Tersangka tidak melaksanakan pengelolaan pendapatan daerah dari retribusi daerah dalam hal pemungutan dan penagihan retribusi pasar dengan benar. Sehingga menyebabkan kerugian negara 381.460.000 rupiah,” tambahnya.
Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebutnya.
Dalam perkara tersebut penyidik telah menyita 30 dokumen atau surat sebagai barang bukti. Serta memeriksa 45 orang saksi. Tak hanya itu, demi kepentingan proses penyidikan, pihaknya menahan tersangka selama 20 hari di Rutan Kelas II B Jantho guna mengantisipasi tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP. (rn/red)