Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Daerah

Pansel KIP Aceh Timur Serahkan Laporan Hasil Kerja ke DPRK

REDAKSIBy REDAKSINovember 3, 20232 Mins Read
Pansel KIP Aceh Timur Serahkan Laporan Hasil Kerja ke DPRK November 3, 2023
Tim Penjaringan dan Penyaringan calon KIP Aceh Timur serahkan laporan hasil kerja kepada DPRK, pada Jumat, 3 November 2023 (Foto: dok. rilisnet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Usai melaksanakan sejumlah tahapan, Panitia seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur untuk periode 2023-2028, menyerahkan laporan akhir kerja kepada DPRK Aceh Timur melalui Komisi l, Jumat (3/11/2023).

Sebelumnya, pada Senin, tim penjaringan dan penyaringan calon KIP Aceh Timur juga telah menyerahkan laporan sejumlah 15 nama-nama peserta yang lulus sebagai calon KIP Aceh Timur, hasil akumulasi nilai dari sejak tahapan ujian tulis, uji baca Alquran, test psikologi serta wawancara.

Baca Juga :  Bupati Aceh Timur Tinjau Posko PPKM Mikro Sampai ke Tingkat Gampong

Selanjutnya, sejumlah 15 peserta yang lulus dari hasil seleksi oleh Timsel akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dengan DPRK setempat, dan menetapkan sebanyak 5 orang anggota KIP Aceh Timur, yang akan melaksanakan tugas untuk periode 2023-2028 mendatang.

Ketua Pansel KIP Aceh Timur Mahyuddin Kubar saat menyerahkan laporan menuturkan, semua rangkaian yang dilaksanakan oleh Pansel berpedopan pada regulasi yang ada.

Baca Juga :  Nyak Musa: NasDem Aceh Timur Tegak Lurus Terkait Capres 2024 di Rakernas

Terutama sambung Mahyuddin, tim Independen Penjaringan dan Penyaringan calon Anggota KIP Aceh Timur melaksanakan ketentuan amanah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018, tentang perubahan Qanun Nomor 6 Tahun 2016.

“Hari ini kami menyerahkan laporan hasil kerja sesuai ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018, tentang perubahan Qanun Nomor 6 Tahun 2016, dan Alhamdulillah semua tahapan demi tahapan berjalan lancar sebagaimana mestinya,” sebut Mahyuddin.

Baca Juga :  Danki Brimob Kompi 2 Bantu Alat Olahraga Untuk SMPN 1 Birem Bayeun

Sementara itu, Ketua Komisi l DPRK Aceh Timur Azhari, yang turut didampingi oleh Wakil Ketua l Muhammad Nur beserta sejumlah anggota DPRK lainnya turut mengucapkan terimakasih atas kinerja Timsel yang telah melaksanakan tugasnya dengan maksimal dari tahapan demi tahapan.

“Untuk selanjutnya kami akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada,” pungkas Azhari. (rn/rd)

 

Editor: Redha 

DPRK Aceh Timur KIP Pansel KIP Aceh Timur Serahkan Laporan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Panglima Rusia: Dalang Dibalik Fitnah ke Bupati Aceh Timur Teridentifikasi

April 27, 2026

Doa Belasungkawa Awali Rakor DPD ASDEKSI Aceh

April 19, 2026

Hadiri Halal Bihalal IKAPA, Bupati Al-Farlaky: Warga Peureulak Tunjukan Bahwa Kita Kokoh 

April 16, 2026

Zulfahmi Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Forum Keuchik Ranto Peureulak 

April 7, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik Mantan Keuchik jadi Camat 

Maret 30, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026

Bupati Al-Farlaky dan Forkompimda Lepas Pawai Takbir

Maret 24, 2026

Mualem Tegaskan Tak Ada Pergantian Ketua DPRA Hingga 2029

Maret 23, 2026

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri dan Mensos, 100 Miliar Bantuan Disalurkan

Maret 16, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.