RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook Twitter Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Daerah

Pansel KIP Aceh Timur Serahkan Laporan Hasil Kerja ke DPRK

REDAKSIBy REDAKSINovember 3, 20232 Mins Read
Pansel KIP Aceh Timur Serahkan Laporan Hasil Kerja ke DPRK November 3, 2023
Tim Penjaringan dan Penyaringan calon KIP Aceh Timur serahkan laporan hasil kerja kepada DPRK, pada Jumat, 3 November 2023 (Foto: dok. rilisnet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Usai melaksanakan sejumlah tahapan, Panitia seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur untuk periode 2023-2028, menyerahkan laporan akhir kerja kepada DPRK Aceh Timur melalui Komisi l, Jumat (3/11/2023).

Sebelumnya, pada Senin, tim penjaringan dan penyaringan calon KIP Aceh Timur juga telah menyerahkan laporan sejumlah 15 nama-nama peserta yang lulus sebagai calon KIP Aceh Timur, hasil akumulasi nilai dari sejak tahapan ujian tulis, uji baca Alquran, test psikologi serta wawancara.

Baca Juga :  KIP Aceh Timur Dihujat, Usai Lantik PPS Ralat Pengumuman Lulus

Selanjutnya, sejumlah 15 peserta yang lulus dari hasil seleksi oleh Timsel akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dengan DPRK setempat, dan menetapkan sebanyak 5 orang anggota KIP Aceh Timur, yang akan melaksanakan tugas untuk periode 2023-2028 mendatang.

Ketua Pansel KIP Aceh Timur Mahyuddin Kubar saat menyerahkan laporan menuturkan, semua rangkaian yang dilaksanakan oleh Pansel berpedopan pada regulasi yang ada.

Baca Juga :  Pengurus Tuding Ketua Golkar Aceh Timur Gelapkan Uang Partai

Terutama sambung Mahyuddin, tim Independen Penjaringan dan Penyaringan calon Anggota KIP Aceh Timur melaksanakan ketentuan amanah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018, tentang perubahan Qanun Nomor 6 Tahun 2016.

“Hari ini kami menyerahkan laporan hasil kerja sesuai ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018, tentang perubahan Qanun Nomor 6 Tahun 2016, dan Alhamdulillah semua tahapan demi tahapan berjalan lancar sebagaimana mestinya,” sebut Mahyuddin.

Baca Juga :  Rekrutmen Tim Pansel KIP Tertutup Cederai Demokrasi

Sementara itu, Ketua Komisi l DPRK Aceh Timur Azhari, yang turut didampingi oleh Wakil Ketua l Muhammad Nur beserta sejumlah anggota DPRK lainnya turut mengucapkan terimakasih atas kinerja Timsel yang telah melaksanakan tugasnya dengan maksimal dari tahapan demi tahapan.

“Untuk selanjutnya kami akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada,” pungkas Azhari. (rn/rd)

 

Editor: Redha 

DPRK Aceh Timur KIP Pansel KIP Aceh Timur Serahkan Laporan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kasus Pembunuhan di Bireuen Terungkap, Pelaku Ternyata Orang Dekat Korban

Juni 12, 2025

Klub Persiraja Sewa Stadion Rp1 Miliar Selama 5 Tahun

Juni 12, 2025

Keakraban Nek Tu dan Bupati Al-Farlaky Diapresiasi, Videonya Viral di Media Sosial 

Juni 7, 2025

Kapolda Aceh Serahkan Hewan Kurban untuk Masyarakat

Juni 6, 2025

Senator Haji Uma Tolak Tawaran Sumut untuk Kelola Bersama Empat Pulau di Aceh Singkil

Juni 5, 2025

Polda Aceh Bangun Gudang Ketahanan Pangan Berkapasitas Seribu Ton

Juni 5, 2025

Terkait 4 Pulau di Singkil, Mualem Terima Kunjungan Gubernur Sumut Bobby Nasution 

Juni 4, 2025

Mualem Hadiri Zikir Akbar di Makam Sultan Iskandar Muda

Juni 4, 2025

Bupati Berang, Sebanyak 724 ASN di Aceh Timur Manipulasi Absen Wajah

Juni 3, 2025
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.