RILIS.NET, ACEH TIMUR – Usai melaksanakan sejumlah tahapan, Panitia seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur untuk periode 2023-2028, menyerahkan laporan akhir kerja kepada DPRK Aceh Timur melalui Komisi l, Jumat (3/11/2023).
Sebelumnya, pada Senin, tim penjaringan dan penyaringan calon KIP Aceh Timur juga telah menyerahkan laporan sejumlah 15 nama-nama peserta yang lulus sebagai calon KIP Aceh Timur, hasil akumulasi nilai dari sejak tahapan ujian tulis, uji baca Alquran, test psikologi serta wawancara.
Selanjutnya, sejumlah 15 peserta yang lulus dari hasil seleksi oleh Timsel akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dengan DPRK setempat, dan menetapkan sebanyak 5 orang anggota KIP Aceh Timur, yang akan melaksanakan tugas untuk periode 2023-2028 mendatang.
Ketua Pansel KIP Aceh Timur Mahyuddin Kubar saat menyerahkan laporan menuturkan, semua rangkaian yang dilaksanakan oleh Pansel berpedopan pada regulasi yang ada.
Terutama sambung Mahyuddin, tim Independen Penjaringan dan Penyaringan calon Anggota KIP Aceh Timur melaksanakan ketentuan amanah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018, tentang perubahan Qanun Nomor 6 Tahun 2016.
“Hari ini kami menyerahkan laporan hasil kerja sesuai ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018, tentang perubahan Qanun Nomor 6 Tahun 2016, dan Alhamdulillah semua tahapan demi tahapan berjalan lancar sebagaimana mestinya,” sebut Mahyuddin.
Sementara itu, Ketua Komisi l DPRK Aceh Timur Azhari, yang turut didampingi oleh Wakil Ketua l Muhammad Nur beserta sejumlah anggota DPRK lainnya turut mengucapkan terimakasih atas kinerja Timsel yang telah melaksanakan tugasnya dengan maksimal dari tahapan demi tahapan.
“Untuk selanjutnya kami akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada,” pungkas Azhari. (rn/rd)
Editor: Redha