Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Daerah

Pansel KIP Aceh Timur Serahkan Laporan Hasil Kerja ke DPRK

REDAKSIBy REDAKSINovember 3, 20232 Mins Read
Pansel KIP Aceh Timur Serahkan Laporan Hasil Kerja ke DPRK November 3, 2023
Tim Penjaringan dan Penyaringan calon KIP Aceh Timur serahkan laporan hasil kerja kepada DPRK, pada Jumat, 3 November 2023 (Foto: dok. rilisnet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Usai melaksanakan sejumlah tahapan, Panitia seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur untuk periode 2023-2028, menyerahkan laporan akhir kerja kepada DPRK Aceh Timur melalui Komisi l, Jumat (3/11/2023).

Sebelumnya, pada Senin, tim penjaringan dan penyaringan calon KIP Aceh Timur juga telah menyerahkan laporan sejumlah 15 nama-nama peserta yang lulus sebagai calon KIP Aceh Timur, hasil akumulasi nilai dari sejak tahapan ujian tulis, uji baca Alquran, test psikologi serta wawancara.

Baca Juga :  PDAM Aceh Timur Dituding Lalukan Pencitraan, Suplai Air ke Ibukota Warga di Peureulak Menderita

Selanjutnya, sejumlah 15 peserta yang lulus dari hasil seleksi oleh Timsel akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dengan DPRK setempat, dan menetapkan sebanyak 5 orang anggota KIP Aceh Timur, yang akan melaksanakan tugas untuk periode 2023-2028 mendatang.

Ketua Pansel KIP Aceh Timur Mahyuddin Kubar saat menyerahkan laporan menuturkan, semua rangkaian yang dilaksanakan oleh Pansel berpedopan pada regulasi yang ada.

Baca Juga :  IPPAT Apresiasi Iskandar Alfarlaky Bangun Asrama Baru untuk Mahasiswa IKAPA

Terutama sambung Mahyuddin, tim Independen Penjaringan dan Penyaringan calon Anggota KIP Aceh Timur melaksanakan ketentuan amanah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018, tentang perubahan Qanun Nomor 6 Tahun 2016.

“Hari ini kami menyerahkan laporan hasil kerja sesuai ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018, tentang perubahan Qanun Nomor 6 Tahun 2016, dan Alhamdulillah semua tahapan demi tahapan berjalan lancar sebagaimana mestinya,” sebut Mahyuddin.

Baca Juga :  Pompa Semangat Kerja, Pj Bupati Aceh Timur Ajak ASN Senam Pagi 

Sementara itu, Ketua Komisi l DPRK Aceh Timur Azhari, yang turut didampingi oleh Wakil Ketua l Muhammad Nur beserta sejumlah anggota DPRK lainnya turut mengucapkan terimakasih atas kinerja Timsel yang telah melaksanakan tugasnya dengan maksimal dari tahapan demi tahapan.

“Untuk selanjutnya kami akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada,” pungkas Azhari. (rn/rd)

 

Editor: Redha 

DPRK Aceh Timur KIP Pansel KIP Aceh Timur Serahkan Laporan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Mei 18, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Akademisi IAIN Langsa Apresiasi Bupati Al-Farlaky Tanggung Biaya Pengobatan Warga Miskin

Mei 15, 2026

Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes

Mei 13, 2026

YARA Aceh Timur Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Hoaks

Mei 10, 2026

Mantan Sekda Aceh Timur T Syahril Kukuhkan Forum Komunikasi Peureulak 70

Mei 9, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.