RILIS.NET, ACEH TIMUR – Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh Timur Tgk Muhammad Yunus meminta pemerintah Aceh maupun Pemkab Aceh Timur jangan menutup mata atas keluhan puluhan Kepala Keluarga (KK), yang menempati lokasi lahan PT KAI di Desa Tanjong Minjei, Kecamatan Madat, Aceh Timur.
“Sebelum terjadinya pertumpahan darah, kita minta pemerintah Aceh jangan menutup mata, dan pemerintah Aceh Timur juga memasang mata. Ini perlu dilakukan penyelesaian yang bijaksana, karena masyarakat yang menempati lokasi ini menolak digusur, apalagi ekonomi masyarakat yang saat ini kian terpuruk, untuk itu kita minta pemerintah harus ada solusi, jika pun digusur harus melakukan ganti rugi kepada puluhan kepala keluarga yang menempati lokasi itu,” kata Tgk Muhammad Yunus SH, Rabu (26/10/2022).
Menurut Abon sapaan akrab Tgk Muhammad Yunus, sejumlah kepala keluarga yang menempati lahan PT KAI dan lahan pemerintah di Desa Tanjong Minjei bersikeras tak mau digusur, apalagi penggusuran yang dilakukan tanpa melakukan ganti rugi.
Berdasarkan keterangan warga, lahan itu telah ditempati sejak taun 1980 lalu, dan berlokasi di pinggir jalan negara lintasan Medan – Banda Aceh, di Desa Tanjong Minjei, Kecaman Madat.
“Mereka mengatakan tidak akan mau digusur, karena tak adanya ganti rugi. Ini wajar dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Pemerintah setidaknya bisa melakukan ganti rugi seperti saat melakukan penggusuran saat pembangunan jembatan seperti di Peureulak dan Idi, ada ganti ruginya. Oleh sebab itu pemerintah harus arif menentukan kebijakan sebelum terjadinya pertumpahan darah disana,” pinta Tgk Yunus.
Hal itu ditanggapi Tgk Muhammad Yunus terkait dengan adanya laporan dari puluhan KK warga Tanjong Minjei, bahwa mereka diminta untuk angkat kaki (pindah), dari lahan yang ditempati saat ini, menurut keterangan permintaan itu disampaik oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Timur pada Rabu (26/10/2022).
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Timur T Amran SE MM yang turut dikonfirmasi RILIS.NET terbatas memberikan pernyataan terkait dengan rencana pengusutan itu. “Itu ranahnya PT KAI,” jawab T Amran singkat pada Rabu malam.
Lebih lanjut T Amran hanya meneruskan potongan surat dari PT KAI, yang ditujukan kepada Pj Bupati Aceh Timur, perihal; Pemberitahuan Pelaksanaan Penertiban Bangunan Diatas Lahan Milik PT.KAI (Persero) di Desa Tanjong Minjei, Kecamatan Madat.
Surat yang dikirim itu bernomor: KA.203/X/4/DV.1-2022, berbarkot PT KAI atas nama PLT Kepala Sub Divisi Regional 1 Aceh, dan tertera nama Beni Agustin sebagai Plt Kepala Bagian Aset Tanah dan Bangunan Wilayah Langsa. (rn/red)