RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Kapolres Aceh Timur Mengaku Akan Tindak Tegas Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal

REDAKSIBy REDAKSIMaret 14, 20222 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Kapolres Aceh Timur Mengaku Akan Tindak Tegas Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal Maret 14, 2022
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK saat meninjau lokasi Sumur Minyak di Desa Mata Ie, Ranto Peureulak (Foto: Humas Polres Aceh Timur)
RILIS.NET, Aceh Timur – Kebakaran sumur minyak illegal di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur pada Jumat (11/3/2022) lalu, menjadi perhatian serius dari Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK.
Akibat dari peristiwa tersebut satu korban jiwa meninggal dunia dan dua korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dalam kasus pengeboran minyak ilegal (ilegal drilling) ini. Sudah menjadi komitmen pihaknya untuk menindak tegas para pelaku.
“Intinya, dari kami tidak akan main-main dengan pelaku illegal drilling, semua akan kita tindak tegas,” ujar Kapolres saat meninjau lokasi kejadian, Senin (14/3/2022).
Kapolres yang didampingi Bupati Aceh Timur H Hasballah Bin HM Thaib SH dan Dandim 0104/Aceh Timur Letkol Inf Agus AlFauzi SIP MIPol mengungkapkan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaku (pemilik lahan dan penyandang dana) yang melakukan pengeboran minyak illegal ini.
“Satreskrim sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga penyelidikan terhadap pemilik lahan dan penyandang dana,” ujar Kapolres.
Kapolres juga menyebutkan Tim Teknisi, Kimia, Radio Aktif (KBR) Gegana Sat Brimob Polda Aceh pada hari Minggu, (13/3/2022) kemarin juga telah mengambil sampel berupa air, minyak dan gas yang berada di seputaran sumur minyak tradisional yang terbakar.
Itu dilakukan bertujuan untuk mengecek apakah adanya pencemaran lingkungan akibat imbas dari kebakaran sumur minyak tradisional tersebut.
“Hasil pengecekan dari Gegana Sat Brimob Polda Aceh menyebutkan bahwa kawasan tersebut masuk dalam kategori berbahaya,” sebut Kapolres.
Untuk itu masyarakat dan warga sekitar dihimbau agar menggunakan masker serta tidak menyalakan api atau merokok.
“Hal ini sudah ditindaklanjuti oleh Muspika Kecamatan Ranto Peureulak dengan memasang spanduk himbauan di seputar lokasi kejadian.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK. (rn/red)
Baca Juga :  Empat DPO Penembak Pos Polisi di Aceh Barat Menyerahkan Diri
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

7 Club Voli Ikuti Turnamen Kapolres Aceh Timur Cup I Tahun 2022

Juni 23, 2022

Staf Ahli Bupati: PII Organisasi Konkrit Terhadap Dunia Pendidikan Islam

Juni 23, 2022

14 Cabang Kafilah Aceh Timur Lolos ke Final 

Juni 23, 2022

Melalui SAKIP Perangkat Daerah Diminta Hasil dari Anggaran yang Digunakan

Juni 22, 2022

Kajati Launching Rumah Restorative Justice di Aceh Timur

Juni 21, 2022

Perwakilan Perusahaan di Aceh Timur Mengikuti Bimtek 

Juni 21, 2022

Hari Kedua MTQ, Peserta Aceh Timur Masih Tampil Prima

Juni 20, 2022

Toke AW Disebut Penyumbang Dana dan Senpi M16 dalam Kasus Penembakan Dua Warga Aceh Besar

Juni 20, 2022

3 Warga Aceh Tewas Tabrakan 2 Bus di Jalinsum Sumut

Juni 20, 2022

Kafilah Aceh Timur Tampil Perdana Di 13 Cabang 

Juni 19, 2022
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2022 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.