RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook Twitter Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Penyelundup 218 Kg Sabu Malaysia-Aceh Dihukum Mati

REDAKSIBy REDAKSIMei 9, 20222 Mins Read
Penyelundup 218 Kg Sabu Malaysia-Aceh Dihukum Mati Mei 9, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Penyelundup 218 Kg Sabu Malaysia-Aceh Dihukum Mati Mei 9, 2022
Ilustrasi sidang (Ari Saputra/detikcom)

Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh, menjatuhkan hukuman mati kepada Tarmizi (53) karena menyelundupkan 218 kg sabu. Sabu itu dikirim dari bandar narkoba di Malaysia.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Jantho yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (9/5/2022). Di mana kasus bermula Tarmizi menerima order dari Nasir (DPO) pada Juni 2021 untuk menyelundupkan sabu dengan upah Rp 300 juta. Tarmizi kemudian merekrut Ruslan Muhamad.
Mereka lalu memberi boat kecil di Bireuen seharga Rp 28 juta. Operasi penyelundupan direncanakan akan dilakukan usai Idul Adha 2021.
Dengan boat, Tarmizi mengajak Ruslan Muhamad dan Aidul Nur ke laut lepas. Nasir kemudian mengirimkan SMS koordinat bongkar-muat sabu di tengah laut dini hari.
Sejurus kemudian, Tarmizi bertemu boat dari Malaysia yang membawa sabu dan dilakukan bongkar-muat. Buru-buru setelahnya mereka berpisah dan Tarmizi kembali ke Aceh membawa 218 kg sabu.
Sesampai di darat, pergerakan mereka sudah terendus aparat BNN dan dibekuk. Komplotan itu tidak bergerak dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata ketua majelis Agung Rahmatullah dengan anggota Keumala Sari dan Rizqi Nurul Awaliyah.
Mengapa majelis menjatuhkan hukuman mati ke Tarmizi? Berikut alasannya:
1. Perbuatan Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika;
2. Perbuatan Terdakwa membahayakan dan merusak generasi bangsa;
3. Perbuatan Terdakwa memperluas peredaran narkotika;
4. Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
5. Narkotika sabu dalam tindak pidana ini berjumlah besar;
6. Terdakwa ikut langsung menerima narkotika sabu;
7. Terdakwa merupakan pengendali tindak pidana ini;
8. Terdakwa terlibat aktif dalam melakukan tindak pidana ini.
“Terdakwa berperan besar dalam penyelundupan narkotika sabu tersebut mulai dari persiapan sampai dengan menyimpan narkotika sabu tersebut serta dengan barang bukti narkotika sabu yang diselundupkan Terdakwa dengan berat berat bruto 218 kg yang apabila bisa diedarkan maka dengan rata-rata konsumsi 1 (satu) gram per orang akan ada lebih dari 218.000 orang yang menjadi korban dari tindak pidana yang dilakukan Terdakwa,” sebut Majelis.
Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat tuntutan pidana mati sudah sesuai dengan tingkat kesalahan Terdakwa dan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa dengan didasarkan pada nilai-nilai keadilan dan kepentingan masyarakat yang lebih besar. 
“Oleh karena itu pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa agar Terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya haruslah dikesampingkan,” beber majelis. (rn/red)
Baca Juga :  Mundur dari Ketua PB HMI, Saddam Al Jihad Serah Tanggung Jawab Pada Arya Kharisma Hardi
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Dana BOP PKBM di Aceh Timur Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan 

Mei 16, 2025

Lempar Bom Molotov ke Rumah Warga Lhokseumawe, Dua Tersangka Ditangkap

Mei 16, 2025

Polres Bireuen Gelar Deklarasi Pembubaran Geng Motor

Mei 16, 2025

Identitas Pelaku Pembakaran Kendaraan di PT Atakana Aceh Timur Dikantongi Polisi

Mei 12, 2025

Polda Aceh Imbau Masyarakat Tak Takut Laporkan Aksi Premanisme, Call Center 110 Siap 24 Jam

Mei 11, 2025

Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan Tiga Pelaku Pungli di Lokasi Wisata

Mei 10, 2025

Kapolda Aceh Tinjau Dapur SPPG, Tegaskan Komitmen Dukung Program Nasional

Mei 9, 2025

Bongkar Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar, Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo

Mei 8, 2025

Polda Aceh Naikkan Status Kasus PT Pos Indonesia KCP Rimo ke Tahap Penyidikan

Mei 5, 2025
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.