RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook Twitter Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Politik

Ketua KIP Langsa: Pergantian Ketua itu Wewenang Anggota PPK

REDAKSIBy REDAKSIMaret 24, 20233 Mins Read
Ketua KIP Langsa: Pergantian Ketua itu Wewenang Anggota PPK Maret 24, 2023
Ketua KIP Kota Langsa T Faisal (Foto: dok pribadi)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LANGSA – Ketua KIP Kota Langsa T Faisal akhirnya menanggapi terkait dengan adanya kisruh di internal Panitia Pemilihan Kecamatan  (PPK) di Kecamatan Langsa Timur, menurut Ketua KIP Langsa ini pergantian ketua itu wewenangnya anggota PPK.

“Dasar pergantian Ketua PPK Langsa Timur adalah hasil pleno ditingkat PPK dan itu wewenang mereka sendiri. Setelah kita terima surat Berita Acara (BA) pleno pergantian Ketua PPK Langsa Timur tanggal 10 Februari 2023 dan ditelaah oleh bagian hukum dan SDM sekretariat KIP Langsa, BA itu memenuhi syarat dan sah maka disiapkan Surat Keputusan (SK) baru Pengganti Ketua,” sebut Ketua KIP Langsa T Faisal kepada RILIS.NET Jumat (24/3).

T Faisal menambahkan, SK KIP Kota Langsa nomor: 15 tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Ketua KIP Kota Langsa no.2 tahun 2023, tentang penetapan dan pengangkatan Ketua PPK Kota Langsa, untuk Pemilu tahun 2024 tanggal 13 Februari 2023, memutuskan saudara Mulqan Afrizan sebagai Ketua PPK Langsa Timur (sesuai lampiran keputusan KIP Kota Langsa no.15 tahun 2023.

Baca Juga :  Carut Marut Dana Desa, LSM Minta DPMG -TA, PD dan PLD Aceh Timur Dievaluasi

“Terkait dengan dasar beberapa alasan dari mayoritas anggota PPK Langsa Timur yang mengganti Azhar HS sesuai pleno mereka, salah satunya menjadi pendukung DPD, KIP tidak ada aturan untuk melarang, terkait keberadaan nama saudara Azhar tercatut sebagai pendukung calon DPD,” jelas T Faisal.

Sementara itu, Ketua PPK Langsa Timur yang baru, Mulqan Afrizan ditemui RILIS.NET pada Kamis malam menuturkan, ada empat dasar pihaknya membuat pleno untuk mengganti posisi Azhar HS dari Ketua PPK Langsa Timur.

Pertama, yaitu pada awal setelah Bimtek dan terpilih sebagai Ketua PPK, Azhar mengajukan pertanyaan kepada salah satu komisioner saat rapat dengan KIP yang dianggap tidak pantas dan melanggar kode etik, tapi hanya ditegur dan tidak dipermasalahkan oleh KIP Langsa.

Baca Juga :  DPW PA Aceh Timur Agendakan Raker Tahunan

“Kedua, Azhar diduga menggangu anggota PPS diluar waktu pekerjaan, karena ada laporan dari PPS bahwa beliau ditelpon atau video call oleh saudara Azhar pada jam tengah malam atau waktu istirahat,” terang Mulqan.

Selanjutnya tambah Mulqan, Azhar terdata atau terdaftar pada aplikasi Silon dan mendukung salah satu anggota DPD yang sedang tahap verifikasi.

“Terakhir, saat kita melakukan Coklit disalah satu rumah anggota DPRK Langsa, Dapil Langsa Lama, Langsa Timur ada tindakan dan sikapnya yang dianggap melanggar kode etik dan sudah kita laporkan ke Panwas kecamatan,” terang Mulqan Afrizan lebih lanjut.

Mulqan yang didampingi oleh dua anggota PPK lainnya, Fajar dan Hendrik melanjutkan, itulah dasar pihaknya membuat pleno di kantor KIP untuk memberhentikan Ketua PPK yang lama.

Baca Juga :  FIF Tak Kantongi Izin Operasional di Aceh Timur, Satpol PP Akan Tindak Tegas

Selain itu, saudara Azhar sendiri dianggap tidak cakap dalam mengkoordinir kegiatan PPK, “itu adalah sebuah kelemahan dan poin penting bagi kesuksesan Kepemiluan di kecamatan Langsa Timur kedepannya,” sebut Mulqan.

“BA Pleno kita layangkan pada 10 Feb 2023 ke KIP Langsa di bagian Hukum, kemudian setelah kita konfirmasi ulang bahwa dikatakan sudah dibahas ditingkat komisioner KIP, namun kami tidak ada yang dipanggil oleh komisioner KIP untuk mediasi diantara kami di PPK, sehingga pada 14 Februari 2023 keluar SK KIP Kota Langsa tentang pengangkatan Ketua PPK Langsa Timur yang baru,” ungkap Mulqan. (rn/skm)

 

 

 

Penulis: Sukma MT

Editor: Mahyuddin 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

DPRA Resmi Tetapkan Draf Revisi UUPA sebagai Tonggak Perkuat Otonomi dan Kekhususan Aceh

Mei 22, 2025

Akun FB Bodong Catut Nama Bupati Al-Farlaky Gentayangan, Warga Diminta Waspada

Mei 22, 2025

18 Nelayan Aceh Timur Ditangkap Otoritas Laut Negara Thailand

Mei 21, 2025

Ijazah Palsu, Ketua Panwaslih Aceh Barat Dicopot

Mei 19, 2025

Polres Bireuen Rekayasa Lalu Lintas Saat Rehabilitasi Jembatan Peudada, Ini Jadwalnya

Mei 19, 2025

Identitas Pelaku Pembakaran Kendaraan di PT Atakana Aceh Timur Dikantongi Polisi

Mei 12, 2025

Polda Aceh Sukses Amankan Peringatan May Day

Mei 1, 2025

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Sakit, Kini Dirawat di Luar Negeri

Mei 1, 2025

DPRK Aceh Timur Apresiasi Rencana Bupati Libatkan PT ATEM Kelola Sumur Minyak

April 30, 2025
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.