Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Daerah

Ketua Komisi IV DPRK Aceh Timur Imbau Pelamar PPPK Tak Percayai Calo

REDAKSIBy REDAKSIDesember 26, 20243 Mins Read
Ketua Komisi IV DPRK Aceh Timur Imbau Pelamar PPPK Tak Percayai Calo Desember 26, 2024
Ketua Komisi IV DPRK Aceh Timur Fattah Fikri. (Foto: dok pribadi)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Ketua Komisi IV DPRK Aceh Timur, Fattah Fikri, menghimbau seluruh pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 baik yang sudah selesai mengikuti ujian maupun yang sedang mendaftar tahap ll,nagar tidak percaya dengan siapapun (calo), yang menjanjikan kelulusan.

“Menpanrb mengimbau kepada seluruh peserta dan masyarakat apabila ada ditemukan pihak-pihak yang mengatasnamakan panitia atau pihak-pihak lainya yang menjanjikan dan menawarkan kelulusan maka segera melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum,” ungkap Fattah Fikri dalam rilisnya yang diterima media ini, Kamis (26/12/2024).

Menurutnya, himbauan ini disampaikan mengingat adanya sejumlah pelamar melapor ke BKPSDM menjadi korban oknum tidak bertanggungjawab, yang menjanjikan ataupun menawarkan kelulusan dengan meminta imbalan tertentu.

“Baik yang sudah selesai ujian maupun yang sedang mendaftar tahap ll, jangan percaya jika ada oknum yang mengaku bisa mengurus kelulusan. Jangan percaya, karena sudah banyak korban yang melapor ke BKPSDM seolah-olah kelulusannya bisa diurus,” tambah Fattah Fikri.

Baca Juga :  Pj Bupati dan Panwaslih Aceh Timur Teken NPHD Pilkada Senilai Rp11,1 Miliar 

Hal itu juga turut dibenarkan oleh Kepala BKPSD T Didi Farisha melalui Sekretarisnya Razali. Ia mengungkapkan itu berdasarkan laporan yang diterima pihaknya. Untuk itu ia turut menghimbau agar para pelamar jangan mudah percaya dengan seseorang yang menjanjikan akan dapat meluluskan PPPK.

Imbauan Penting untuk Dikatahui

Lebih lanjut Razali mengatakan ada sejumlah informasi penting yang perlu diketahui pelamar PPPK berdasarkan hasil audensi, Ketua Komisi IV DPRK Aceh Timur Fattah Fikri, Plt Kadis Kesehatan dr Zulfikry, dan Sekretaris BKPSDM Razali SE, dengan MenpanRB di Jakarta, Selasa (10/12/2024) lalu.

Ketua Komisi IV DPRK Aceh Timur Imbau Pelamar PPPK Tak Percayai Calo Desember 26, 2024
Tim dari Aceh Timur saat menjumpai perwakilan dari KemenPAN-RB di Jakarta, (10/12/2024)

Dari hasil audensi itu, diperoleh sejumlah informasi penting terkait pelaksanaan tahapan seleksi PPPK tahun 2024.

Baca Juga :  Penembakan Pos Polisi Panton Reu Aceh Barat Diduga Didasari Motif Dendam dan Sakit Hati

Pertama, pemenuhan formasi atau kelulusan disebutkan bahwa diawali kepada prioritas utama pada Tenaga Honorer K2 yang terdaftar di Data Base BKN.

Kedua, setelah terpenuhi prioritas utama, maka selanjutnya diikuti Nilai Hasil Ujian CAT-BKN tertinggi menjadi dasar kelulusan pada masing-masing formasi.

Ketiga, kelulusan PPPK 2024 tidak menerapkan penambahan nilai dari pihak-pihak lain, atau tambahan nilai dari masa kerja, sehingga yang sudah berkerja 15 tahun atau 2 tahun saja tidak ada perbedaan.

Keempat, penambahan nilai hanya berlaku sesuai PermanpanRB Nomor 391 Tahun 2024 tentang persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai penambahan nilai kompetensi teknis pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Kelima, proses Seleksi PPPK tidak dipungut biaya, kegiatan seluruh proses tahapan sampai dengan pemenuhan formasi/kelulusan tanpa biaya/gratis.

Baca Juga :  Pj Gubernur Kukuhkan Paskibraka Aceh di Anjong Mon Mata

Keenam, pelaksanaan seleksi CASN baik PNS dan PPPK dikelola BKN Pusat melalui sistem seleksi berbasis komputer CAT-BKN dan tidak bersifat manual.

Ketujuh, nilai Live Score pada link youtube BKN merupakan nilai riil pelaksanaan seleksi melalui Computer Assisted Test (CAT-BKN), tidak bisa berubah-rubah dan nilai tersebut menjadi nilai dasar perengkingan pemenuhan formasi/kelulusan.

“Selanjutnya, pihak Panitia baik Pusat dan Daerah atau instansi pemerintah lainya tidak memiliki kewenangan merubah hasil Computer Assisted Test (CAT-BKN) atau meluluskan peserta seleksi CASN baik PNS dan PPPK.

Pemenuhan Formasi/Kelulusan murni atas kemampuan pribadi dalam mengikuti ujian melalui Computer Assisted Test (CAT-BKN), tanpa ada bantuan dari pihak mana pun,” jelas Razali, seraya menyebutkan jadwal ujian pelamar tahap ll sesuai dengan jadwal dari KemenpanRB. (*)

Calo Imbau Ketua Komisi IV Pelamar PPPK PPPK
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Mantan Gubernur Aceh, Bapak Pembangunan Abu Doto Tutup Usia

Juni 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Terima Penghargaan Dari KIA

Juni 10, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Mei 18, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Akademisi IAIN Langsa Apresiasi Bupati Al-Farlaky Tanggung Biaya Pengobatan Warga Miskin

Mei 15, 2026

Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes

Mei 13, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.