RILIS.NET, ACEH TIMUR – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur untuk periode 2023-2028 dilantik oleh Pj Bupati Aceh Timur, di gedung serbaguna, komplek Pendopo setempat, pada Kamis (28/12/2023).
Adapun kelima anggota KIP Aceh Timur yang dilantik itu yakni, M Riza SSos, Sayed Reza Fachlevi SPd, Khalidin SHI MH, serta Marwan dan Yusri SE.
Pelantikan kelima anggota komisioner KIP Aceh Timur ini berdasarkan surat keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU), nomor: 4998/ SDM.13-SD/04/2023 yang ditandatangi oleh Sekretaris Jendral KPU pusat Bernad Dermawan Sutrisno, tanggal 12 Desember 2023.
Dalam SK tersebut, selain pengangkatan kelima komisioner yang baru, KPU RI juga memberhentikan secara resmi anggota KIP Aceh Timur periode 2018-2023.
Selain dihadiri oleh Ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri, pada pelantikan itu juga dihadiri oleh sejumlah unsur Forkopimda lain, serta sejumlah Anggota DPRK, Ketua Partai Politik serta tamu dan undangan lainnya. (rn/red)
Editor: Mahyud