RILIS.NET, ACEH TIMUR – Panwaslih Aceh Timur menggelar pelatihan bagi saksi peserta Pemilu tahun 2024 di hotel Royal, Idi Rayeuk, Rabu (7/2/2024).
Ketua Panwaslih Aceh Timur Muhammad Ali mengatakan, Pelatihan untuk saksi peserta Pemilu dan Pemantau Pemilu Tahun 2024 diselenggarakan dengan berbagai antisipasi, dan metode sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pelatihan saksi peserta pemilu adalah amanah dari Pasal 351 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi tanggung jawab Bawaslu, dalam konteks ini pelatihan saksi dilakukan dengan sudut pandang pengawasan pemilu,” kata Muhammad Ali, Rabu (7/2/2024).
Pelatihan saksi ini sambung Ali, memiliki peranan yang sangat strategis dalam menjamin integritas dan transparansi proses pemilu di tingkat lokal kita, sebagai peserta.
“Ini memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kelancaran pelaksanaan pemilu dan memastikan bahwa setiap suara dihitung dengan benar,” terangnya.
Sementara itu, Pj Bupati Aceh Timur yang diwakili Kepala Kesbangpol Iskandar mengatakan, pelatihan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan proses demokrasi dalam pemilu mendatang.
“Sehingga saksi Pemilu dapat melaksanakan tugasnya dengan baik saat proses pemungutan suara di TPS,” kata Iskandar.
Menutnya, partisipasi sebagai saksi memiliki peran krusial dalam menjaga integritas dan transparansi proses pemilu. Ia yakin melalui pelatihan ini pengetahuan dan keterampilan para saksi akan dipercaya, memungkinkan untuk melaksanakan tugas sebagai saksi dengan baik.
“Marilah kita jadikan acara ini sebagai momentum untuk memperkuat semangat kebersamaan dan tanggungjawab kita dalam menjaga ketertiban dan keadilan selama pelaksanaan pemilu,” pungkasnya. (rn/red)
Editor: Mahyud