RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Kota Langsa Zona Merah, Kapolres Pimpin Langsung Operasi Yustisi

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 21, 20213 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Kota Langsa Zona Merah, Kapolres Pimpin Langsung Operasi Yustisi Agustus 21, 2021

RILIS.NET, Langsa – Ditetapkannya Kota Langsa sebagai zona merah level 3 di Provinsi Aceh, Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, S.I.K pimpin langsung operasi Yustisi yang di gelar diseputaran Lapangan Merdeka kota Langsa, Sabtu (21/8/2021) malam.

Sebelum memulai operasi yustisi digelar apel dipimpin Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, S.IK diikuti oleh Kabag Ops Polres Langsa Kompol Dheny Firmandika, S.Ab, S.I.K, Pasi Ops Kodim 0104 Kapt. Inf Ahmad Suheri, Kabid Ops Sat Pol PP Kota Langsa Reza, Kasat Langsa Polres Langsa AKP Hendra Marlan, S.H, S.IK, Kasat Pol Airud AKP Zulkifli, S.H, Kasat Tahti Polres Langsa Iptu Darwin Azhari, Kapolsek Langsa AKP Kun Hidayat, S.H, Kasi Propam Polres Langsa Erizal, Perwira Pengendali, Personil Gabungan Polres Langsa, Personil Sub Den Pom, Personil Kodim 0104 Atim dan personil Sat Pol. PP. Kota Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, S.IK dalam sambutannya menyampaikan bahwa operasi Yustisi ini sesuai dengan instruksi Mendagri no 32 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Selanjutnya, operasi ini juga merujuk hasil Rapat Satgas Covid-19 Kota Langsa hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021 tentang perubahan status Kota Langsa menjadi Zona Merah.
Kemudian, untuk lokasi sasaran kegiatan dilakukan di 5 tempat yakni pengamanan lapangan merdeka Langsa, penyeketan di simpang komodor, penyatan di tugu, penggalan jalan protokol serta warung kopi dan warung makan.
Dijelaskan Kapolres, bahwa pengamanan di Lapangan Merdeka Wajib mensterilkan atau mengkosong dari segala aktivitas masyarakat.
Untuk penyekatan di Simpang Komodor dan Tugu Langsa bagi personil pengamana wajib menanyakan Surat Vaksin jika mau memasuki Kota Langsa, apa bila tidak mampu menunjukkannya maka tidak diperbolehkan masuk ke Kota Langsa atau di suruh putar balik kembali.
Selanjutnya, Penggalan Jalan Kota Langsa bagi personil pengamanan apa bila ada masyarakat ingin memutar arah maka wajib menggunakan masker, apa bila tidak menggunakan masker harus jalan terus tidak diperboleh berbalik arah.
“Dalam kegiatan tersebut tetap mengedepankan langkah persuasif dan humanis selama Pemberlakukaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Kota Langsa”, ujar Kapolres.
Dikatakannya, dalam pelaksanaan ini dilakukan sosialisasi dan pengecekan terhadap pengunjung warkop dan warung makan yang tidak menggunakan masker serta menutup operasional warkop dan warung makan pukul 22.00 WIB.
Adapun tujuan dari kegiatan adalah guna menekan Penyebaran dan Penularan dari Virus Covid – 19 di Kota Langsa yang mana telah berada di Zona Merah.
“Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) dilaksanakan selama 14 hari di mulai dari tanggal 18 Agustus 2021 s.d 31 Agustus 2021 dengan melalukan beberapa langkah kegiatan Pemko Langsa guna menekan penyebaran atau penularan Virus Covid – 19 agar Kota Langsa yang saat ini masuk di Zona Merah menurun menjadi Zona Orange maupun Zona Hijau”, imbuhnya. (rn/Dhany)

Baca Juga :  185 Warga Binaan Lapas Aceh Timur Dapat SK Remisi HUT RI ke- 76
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sering Dijadikan Tempat Mesum, Caffe di Aceh Timur Dibongkar Paksa

Mei 30, 2023

Pemkab Aceh Timur Didesak Review Aset Eks PNPM Bernilai Miliaran Rupiah

Mei 27, 2023

BREAKING NEWS: Boat Nelayan Kuala Leuge Memuat 5 ABK Tenggelam di Laut Aceh Timur 

Mei 26, 2023

Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya Ikut Jadi Tersangka Korupsi RS Arun

Mei 22, 2023

Tak Dapat Beli BBM di SPBU, Nelayan Kuala Leuge Peureulak Terancam Kelaparan

Mei 17, 2023

Rumah Seorang Janda di Aceh Timur Hangus Terbakar

Mei 17, 2023

Tercium Bau Menyengat di Lingkar Tambang Medco, Warga Blang Nisam Aceh Timur Dirawat

Mei 16, 2023

Divonis Bersalah oleh Pengadilan, Warga: Jadi Catatan Buruk untuk PT Medco E&P Malaka 

Mei 14, 2023

Viral di TikTok Sebut Oknum Bhayangkari Selingkuh, Ini Penjelasan Kapolres Aceh Timur

Mei 14, 2023

Buang Limbah ke Lahan Warga, PT Medco, SKK Migas dan BPMA Diputuskan Bersalah oleh Pengadilan 

Mei 12, 2023
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.