RILIS.NET, BANDA ACEH – Terhitung 24 Agustus – 10 September 2022, Ditreskrimsus Polda Aceh beserta jajaran berhasil mengungkap dan menangani 21 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Ini membuktikan, pelanggaran pendistribusian BBM subsidi di Provinsi Aceh sangat tinggi. Tak tanggung-tanggung, barang bukti BBM subsidi yang berhasil diamankan juga capai delapan ton lebih atau 8.757 liter.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes sony Sonjaya merincikan, pengungkapan tersebut dilakukan Subdit 4 Ditreskrimsus sebanyak 1 kasus dengan BB 595 liter, di Wilkum Polresta Banda Aceh sebanyak 1 kasus dengan BB 900 liter, Polres Aceh Tamiang 2 kasus dengan BB 425 liter, Aceh Utara 2 kasus dengan BB 525 liter, Aceh Timur 2 kasus dengan BB 276 liter, Bireuen 1 kasus dengan BB 1.080 liter, dan Polres Pidie 1 kasus dengan BB 155 liter.
Kemudian, sambungnya, Polres Gayo Lues 1 kasus dengan BB 230 liter, Aceh Jaya 1 kasus dengan BB 211 liter, Aceh Selatan 2 kasus dengan BB 2.280 liter, Langsa 1 kasus dengan BB 390 liter, Subulussalam 1 kasus dengan BB 120 liter, Nagan Raya 2 kasus dengan BB 590 liter, Aceh Tenggara 1 kasus dengan BB 50 liter, Lhokseumawe 1 kasus dengan BB 330 liter, dan Polres Simeulue 1 kasus dengan BB 600 liter.
“Semuanya ada 21 kasus yang ditangani dengan barang bukti yang diamankan delapan ton lebih atau 8.757 liter,” kata Sony, Sabtu, 10 September 2022.
Selain itu, dari 21 kasus tersebut, kata Sony lagi, 30 pelaku berhasil diamankan dan sedang menjalani proses hukum sesuai _locus delicti_ masing-masing. (rn/red)