Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Laporan Dugaan Mesum dengan Istri Orang, Satpol PP Aceh Timur Periksa Saksi

REDAKSIBy REDAKSIMei 13, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Laporan Dugaan Mesum dengan Istri Orang, Satpol PP Aceh Timur Periksa Saksi Mei 13, 2020
Satpol PP Aceh Timur Saat Memeriksa Keterangan Saksi (Foto: Ist)
RILIS.NET, Aceh Timur – Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Timur memeriksa sedikitnya lima orang saksi termasuk pelapor kasus oknum kepala dinas yang diduga mesum dengan istri orang.

Ketua Perwakilan YARA Aceh Timur TGK Indra Kusmeran, SH mengatakan sejumlah saksi dimintai keterangannya oleh tim penyidik Satpol PP mulai Senin, 11 Mei lalu dikantor Satpol PP setempat, terkait dengan tindak pidana Jinayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Jo Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh No. 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ketua YARA Aceh Timur ini menuturkan, pihaknya berharap agar penegak hukum tegas dan berani mengungkap kasus ini. “Jangan hanya masyarakat kecil mereka berani cambuk, nah ini oknum kepala dinas berani tidak mereka melakukan esekusi cambuk,” tutur Tgk Indra Jusmeran, Rabu (13/5/2020).

YARA berharap agar penyidik Satpol PP dan WH dapat merahasiakan identitas saksi, agar saksi lebih nyaman dalam memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

“Kita akan pantau terus kasus ini hingga ke pengadilan, dan jika oknum S terbukti mengancam klien kami, dan saksi yang kami hadirkan maka, kami akan melaporkan oknum tersebut kepihak yang berwenang,” tegas Tgk Indra.

Sementatmra itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Timur Teuku Amran, SE, MM memilih irit memberikan komentarnya, namun dia membenarkan tentang adanya pemanggilan dan pemeriksaan saksi terkait dengan kasus dugaan mesum dengan istri orang sebagaimana yang dilaporkan oleh perwakilan YARA beberapa waktu lalu. “Baru pemeriksaan saksi,” jawab T Amran singkat kepada media.

Diberitakan sebelumnya, YARA perwakilan Aceh Timur melaporkan oknum kepala dinas pemerintah kabupaten Aceh Timur berinisial S ke pihak Satpol PP dan WH Aceh Timur pada tanggal 6 Mei lalu, terkait dugaan tindak pidana jinayat (mesum) yang dilakukan oleh oknum kepala dinas dengan seorang perempuan berinisial A.


Yang berinisial A melaporkan oknum Kadis S dan RJ atas dugaan tindak pidana jinayah. Lalu A menyerahkan permasalah tersebut kepada pihak penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Timur untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.
Baca Juga :  Muzakir Manaf Dipanggil Komnas HAM Atas Dugaan Pelanggaran HAM Berat
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Pemkab Aceh Timur Raih Opini WTP Ke- 12 Berturut-turut 

Agustus 4, 2026

Bupati Al-Farlaky Paparkan Potensi Tikar dan Tenun Aceh Timur pada Menteri Ekonomi Kreatif

Agustus 3, 2026

118 Anak Dikhitan Gratis oleh Bupati Aceh Timur

Juli 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Buka Pintu Maaf untuk Dun Belanda yang Menghujatnya

Juli 25, 2026

Bupati Al-Farlaky Tekankan Disiplin ASN dan Kebersihan di RSUD dr Zubir Mahmud

Juli 24, 2026

Bupati Al-Farlaky Terbitkan Teguran Keras, Pelaku Usaha Dilarang Buang Sampah Sembarangan

Juli 17, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik T Reza Rizki Sebagai Pj Sekda Aceh Timur

Juli 15, 2026

FAKSI Keadilan Desak Kapolres Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Aceh Timur

Juli 4, 2026

Proses Pelantikan DPW PA Aceh Timur Kisruh

Juni 25, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.