RILIS.NET, LANGSA – Peryataan yang dinilai bernada larangan dan ancaman kepada kepada sekolah yang membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) lebih awal oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Langsa dinilai sangat arogan oleh Dedy Fitriandi MSc, yang merupakan pengurus organisasi Mata Garuda Indonesia (MGI).
Dedy Fitriandi mengatakan, pernyataan Suhartini sebagai Kadisdik Kota Langsa yang dimuat media online pada Senin lalu sangatlah kontroversi.
“Kontroversi itu terkait pernyataan kadisdik yang melarang sekolah-sekolah yang berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa untuk membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) sebelum waktu dan jadwal yang ditetapkan oleh dinas tersebut,” tulis Dedy Fitriandi dalam rilisnya yang diterima media ini, Selasa (17/1).
Larangan itu juga bernada ancaman bahwa jika ada sekolah yang membukan PPDB lebih awal akan ditangguhkan izin operasionalnya.
Dedy menilai, bahwa pernyataan tersebut dapat menghambat perkembangan pendidikan, bertentangan dengan semangat kurikulum merdeka serta tidak menghargai pilihan masyarakat yang cenderung memilih sekolah-sekolah berkualitas baik yang menawarkan program belajar dengan muatan syariah yang sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal di Aceh.
“Pernyataan Kadisdik Kota Langsa kontraproduktif dan menghambat perkembangan dunia pendidikan. Kita menduga jika ini hanyalah untuk melindungi sekolah-sekolah negeri yang cenderung mengalami kekurangan murid setiap tahunnya.” terang Dedy.
Menurutnya, jika berkurangnya jumlah siswa sekolah negeri menjadi alasan untuk menghambat pembukaan PPDB, seharusnya menjadi intropeksi bagi Disdikbud untuk berkonsentrasi meningkatkan mutu sekolah-sekolah negeri yang berada di bawahnya, bukan malah menghambat kemajuan sekolah swasta dengan cara melakukan tindakan pelarangan PPDB, sebut Dedy.
Dedy Fitriandi yang juga merupakan salah seorang pendiri BBQ (Balee Beut Al Qur’an) di Kota Langsa menambahkan, tidak ada aturan baku yang mengharuskan sebuah sekolah wajib mengikuti jadwal PPDB yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Jadi pernyataan Kadisdik ini dianggap mengada-ada dan cenderung tidak bertanggung jawab, karena pada kenyataannya, hampir semua sekolah di seluruh Indonesia melakukan PPDB sesuai dengan kebijakan dari sekolah yang bersangkutan tanpa harus mengikuti jadwal PPDB,” ujarnya.
Menurut Dedy, Kadisdik Kota Langsa seharusnya mengayomi dan mensupport berbagai terobosan yang dilakukan oleh sekolah atau lembaga pendidikan dalam berinovasi dan berkreasi demi memajukan mutu yang sesuai dengan kompentensi dan keunggulan masing-masing.
“Jalankan fungsi kontrol dan pendampingan dengan bijaksana, bukan mengeluarkan pernyataan yang bertentangan dengan arah kebijakan pemerintah pusat yang berbasis kurikulum merdeka, untuk memajukan pendidikan nasional,” tambahnya.
Pernyataan Kadisdik Kota Langsa, bahwa jika nanti ada sekolah yang membandel melakukan PPDB bagi sekolah Swasta, maka akan diberikan sangsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk akan ditangguhkan izin operasional sekolahnya itu berpotensi melanggar UU ITE terutama pasal 27 ayat 4, yang terkait dengan pengancaman, terang Dedy.
“Apa yang dikatakan oleh ibu Suhartini adalah mempertontonkan sikap arogansi kekuasaan di dunia pendidikan. Parahnya lagi, beliau juga ada menyebutkan “dari itu kami menghimbau kepada masyarakat jangan tergoda dengan propaganda sekolah-sekolah, yang menjanjikan sesuatu yang tidak logika,” pungkasnya.
Pemikiran Kadisdikbud kota Langsa dinilai sangat dangkal dan cenderung tidak mengerti permasalahan serta subtansi arah pendidikan nasional dan kearifan lokal yang berbasis kepada syariat islam dan budaya Aceh. Ini juga akan membuat efek negatif dan preseden buruk bagi wajah pendidikan di Kota Langsa”, ungkap dedy.
Dengan pernyataan yang dinilai arogan dan bukan menjadi pengayom sebagai seorang kepala dinas, serta justru telah menimbulkan kegaduhan bagi dunia Pendidikan di Kota Langsa. “Maka kita harapkan kepada Pj Walikota Langsa untuk dapat mengevaluasi serta mengganti Kadisdik dengan ASN lain yang lebih mumpuni, memahami aturan dan mengerti esensi pendidikan demi kemajuan pendidikan di Kota Langsa,” pinta Dedy Fitriandi.
Sementara itu Kadisdik Kota Langsa, Dra Suhartini MPd yang sedang mengikuti Lemhanas di Banda Aceh saat dihubungi wartawan rilis.net menyampaikan bahwa terlalu dini jika orang mengatakan dirinya arogan.
Suhartini juga meminta untuk difahami makna dari bahasa arogansi itu. Suhartini menambahkan, jika yang dilakukannya adalah untuk kemaslahatan sekolah baik negeri maupun swasta, bukan hanya untuk sekelompok sekolah saja.
“Dalam hal ini kami berpegang kepada Permendikbud Ristek terkait dengan PPDB stiap tahunnya. Secara ketentuan penerimaan murid baru di sekolah negeri dan swasta itu serentak yakni pada bulan Juli setelah kelulusan peserta didik di bulan Juni dan peraturan itu setiap tahun tidak pernah berubah,” jelas Suhartini.
Sambung Suhartini, Peraturan tersebut di tindaklanjuti dengan kesepakatan kerjasama antara Disdikprop dan Kanwil Depag Aceh. Semua komitmen tersebut harus dijalankan, namun dalam prakteknya ada sekolah swasta yang melanggar dan melakukan penerimaan lebih awal.
“Sehingga kami melarang karena yang pertama tidak ada dalam ketentuan peraturan PPDB yg membolehkan sekolah swasta lebih dulu menerima murid baru, kemudian baru sekolah negeri. Kedua adalah anak didik saja belum ujian semester akhir serta ujian Asesmen juga belum dilaksanakan, jadi ya belum bisa diyatakan lulus ujian dan belum menerima ijazah. Kemudian selanjutnya dasar hukum PPDB Permendikbud Ristek dan Disdikprop utk penerimaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 juga belum diterbitkan oleh pemerintah,” jelas Suhartini kembali.
Dengan adanya curi start dengan PPDB sambungnya, banyak sekolah yang menghubungi Disdik dan yang komplain mengapa sekolah swasta itu bisa mendahului melakukan PPDB, tapi kami sekolah negeri tidak bisa.
Kemudian tambah Kadisdik Kita Langsa ini, masyarakat juga heran dan bertanya, mengapa terlalu tergesa melaksanakan PPDB, apa tidak melihat kesulitan ekonomi, sebagian masyarakat yang juga pingin anaknya bersekolah di swasta.
“Intinya semua pihak harus menjalankan ketentuan, karena pada saat rapat rutin PPDB kita sudah mengingatkan secara lisan untuk melaksanakan PPDB seseuai ketentuan. Jika ada yang melanggar, ya wajib diingatkan kembali lewat lisan dan atau tulisan. Kita hidup di negara hukum dan semua di atur untuk dijalankan, setiap hal yang dilanggar pasti ada konsekwensinya,” pungkas Kadisdik Langsa Suhartini. (rn/skm)