Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

LMND Desak Pemerintah Cabut Izin HGU PT. Bumi Flora di Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSISeptember 6, 20192 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
LMND Desak Pemerintah Cabut Izin HGU PT. Bumi Flora di Aceh Timur September 6, 2019

rilisNET, Aceh Timur – Aktivis Mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kabupaten Aceh Timur meminta kepada Penerintah untuk mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit milik PT. Bumi Flora di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur.

Sekretari LMND Aceh Timur Zulkifli mengatakan, kehadiran Perusahaan perkebunan itu tidak memberikan dampak positif kepada negara maupun masyarakat setempat, umumnya masyarakat Aceh Timur.

Baca Juga :  Tingkatkan Layanan Berkualitas, PN Idi Luncurkan Aplikasi SI-KOPI

Sertifikat HGU PT. Bumi Flora yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional pada tanggal 1 Mei 1995 itu luasnya mencapai ± 3.875,45 Hektare akan berakhir pada 31 Desember 2024 mendatang.

“Selama ini, lokasi HGU perkebunan PT. Bumi Flora berkomoditi kelapa sawit dan karet itu sebagian telah di tumbuhi hutan liar, dan tanaman pun tidak terawat,” Kata Zulkifli, Jumat (6/9).

Dia juga mengatakan, ada masyarakat yang sudah bekerja selama 10 tahun  masih berstatus sebagai buruh harian lepas, kehidupan keluarga buruh tani itu juga sangat memperihatinkan, mereka tinggal sebuah gubuk kecil dalam areal HGU bersama dengan 10 orang anaknya.

Baca Juga :  Bupati Al-Farlaky Minta PT Medco Utamakan Keselamatan Warga di Lingkar Tambang

“Mirisnya lagi, anak-anak keluarga buruh tani tersebut tidak pernah mendapatkan pendidikan, baik pendidikan umum maupun pendidikan Agama,” Tambahnya.

Tambah dia lagi, Jika Pemerintah membiarkan mereka (Perusahaan PT. Bumi Flora) terus mengambil manfaat diatas tanah tersebut, berarti Pemerintah kita telah membiarkan rakyatnya untuk dijajah dan diperbudak, serta ikut merenggut masa depan generasi bangsa.

Baca Juga :  Kantor Keuchik di Aceh Timur Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta

“Untuk itu, kami dari EK- LMND Aceh Timur meminta kepada Menteri Agraria, BPN Aceh Timur dan juga Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk segera mencabut Izin HGU PT. Bumi Flora, dan memberikan sangsi kepada Direktur Perusahaan atas apa yang telah dilakukan kepada Masyarakat,” tegas Zulkifli dalam rilis yang disampaikannya kepada rilisNET.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri dan Mensos, 100 Miliar Bantuan Disalurkan

Maret 16, 2026

Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni 200 Anak Yatim

Maret 15, 2026

Bank Aceh Kembali Dipercaya Sebagai Penyalur BSPS Tahun 2026

Maret 13, 2026

Tinjau Huntara, Bupati Al-Farlaky juga Santuni Anak Yatim di Blang Nie

Maret 4, 2026

Bank Aceh Resmikan ATM Drive Thru di Kawasan Strategis Taman Kota Banda Aceh

Maret 2, 2026

Bank Aceh Hadirkan ‘Gampong Ramadhan in Action 2026’ di Masjid Raya Baiturrahman ​

Maret 1, 2026

25 Pejabat Eselon ll di Pemerintah Aceh Dilantik

Februari 27, 2026

Usai Dilantik, 106 Keuchik Dapat HT dari Al-Farlaky untuk Perkuat Koordinasi

Februari 23, 2026

Warga Aceh Timur Ditemukan Tergantung di Atas Pohon

Februari 21, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.