Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Daerah

Mahasiswa di Aceh Timur Minta DPRK Desak Plt Gubernur Aceh Tolak UU Omnibus Low

REDAKSIBy REDAKSIOktober 12, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Mahasiswa di Aceh Timur Minta DPRK Desak Plt Gubernur Aceh Tolak UU Omnibus Low Oktober 12, 2020
Salah satu poster yang diusung diantara para pengunjuk rasa (Ist)

RILIS.NET, Aceh Timur – Sejumlah organisasi mahasiswa dan Ormas yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Menggugat, berunjukrasa dan menolak Omnibus Low atau Undang-undang Cipta Kerja ke gedung DPRK Aceh Timur, Senin (12/10/2020).

Salah satu diantara tuntutan, mereka  meminta agar DPRK Aceh Timur  turut mendesak Plt Gubernur Aceh untuk mengeluarkan surat penolakan UU Omnibus Law ke Presiden.

Baca Juga :  Kerugian Negara Bimtek Aceh Barat Rp1,9 Miliar, Berapa di Aceh Timur?

Ratusan massa yang didominasi oleh para mahasiswa ini sebelumnya berkumpul di lapangan pusat Pemerintahan Aceh Timur, dan berjalan kaki menuju gedung DPRK sekitar pukul 11.00 WIB, dengan membawa sejumlah poster yang bernada penolakan terhadap Omnibus Low atau Undang-undang Cipta Kerja.

Setiba didepan gedung DPRK, sempat terjadi aksi saling dorong dengan para petugas saat meminta agar anggota DPRK mau menemui pengunjukrasa dilokasi itu.

Baca Juga :  Muswil DPW PA Langsa Toke Su-um Terpilih Secara Aklamasi

Tak berapa lama keadaan mulai normal saat Ketua DPRK Aceh Timur Muhammad Daud beserta sejumlah anggota DPRK lainnya menemui massa, dan menandatangani penyerahan isi petisi yang telah dipersiapkan oleh pendemo.

Mahasiswa di Aceh Timur Minta DPRK Desak Plt Gubernur Aceh Tolak UU Omnibus Low Oktober 12, 2020
Foto: Massa berunjukrasa di depan gedung DPRK Aceh Timur

Adapun isi petisi yang disampaikan antara lain yaitu; 

1. Meminta DPRK Aceh Timur secara kelembagaan untuk menolak dan membatalkan UU Omnibus Law kepada Presiden RI.

2. Meminta dan mendesak DPRK Aceh Timur untuk memahami kembali UU Omnibus Law dan penyesuaian dengan Qanun Aceh.

Baca Juga :  Diundang Dirjen KKP RI, Rocky Teken MoU Pembangunan Kluster Tambak Udang Nasional

3. Meminta DPRK Aceh Timur untuk mendesak Plt Gubernur Aceh untuk mengeluarkan surat penolakan UU Omnibus Law ke Presiden.

Sementara itu, sejumlah pihak keamanan yang terdiri dari TNI/Polri dan Satpol PP Aceh Timur turut mengawal jalannya aksi itu sampai para pengunjuk rasa membubarkan diri dengan tertib dari lokasi. (red)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Panglima Rusia: Dalang Dibalik Fitnah ke Bupati Aceh Timur Teridentifikasi

April 27, 2026

Doa Belasungkawa Awali Rakor DPD ASDEKSI Aceh

April 19, 2026

Hadiri Halal Bihalal IKAPA, Bupati Al-Farlaky: Warga Peureulak Tunjukan Bahwa Kita Kokoh 

April 16, 2026

Zulfahmi Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Forum Keuchik Ranto Peureulak 

April 7, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik Mantan Keuchik jadi Camat 

Maret 30, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026

Bupati Al-Farlaky dan Forkompimda Lepas Pawai Takbir

Maret 24, 2026

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri dan Mensos, 100 Miliar Bantuan Disalurkan

Maret 16, 2026

Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni 200 Anak Yatim

Maret 15, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.