Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Daerah

Mahasiswa di Aceh Timur Minta DPRK Desak Plt Gubernur Aceh Tolak UU Omnibus Low

REDAKSIBy REDAKSIOktober 12, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Mahasiswa di Aceh Timur Minta DPRK Desak Plt Gubernur Aceh Tolak UU Omnibus Low Oktober 12, 2020
Salah satu poster yang diusung diantara para pengunjuk rasa (Ist)

RILIS.NET, Aceh Timur – Sejumlah organisasi mahasiswa dan Ormas yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Menggugat, berunjukrasa dan menolak Omnibus Low atau Undang-undang Cipta Kerja ke gedung DPRK Aceh Timur, Senin (12/10/2020).

Salah satu diantara tuntutan, mereka  meminta agar DPRK Aceh Timur  turut mendesak Plt Gubernur Aceh untuk mengeluarkan surat penolakan UU Omnibus Law ke Presiden.

Baca Juga :  Milad ke-55, Unimal Gelar Bazar UMKM, Panggung Seni Etnografis, dan Stand Up Comedy

Ratusan massa yang didominasi oleh para mahasiswa ini sebelumnya berkumpul di lapangan pusat Pemerintahan Aceh Timur, dan berjalan kaki menuju gedung DPRK sekitar pukul 11.00 WIB, dengan membawa sejumlah poster yang bernada penolakan terhadap Omnibus Low atau Undang-undang Cipta Kerja.

Setiba didepan gedung DPRK, sempat terjadi aksi saling dorong dengan para petugas saat meminta agar anggota DPRK mau menemui pengunjukrasa dilokasi itu.

Baca Juga :  Penunjukan Plt Direktur PDAM Tirta Peusada Aceh Timur Diduga Cacat Hukum

Tak berapa lama keadaan mulai normal saat Ketua DPRK Aceh Timur Muhammad Daud beserta sejumlah anggota DPRK lainnya menemui massa, dan menandatangani penyerahan isi petisi yang telah dipersiapkan oleh pendemo.

Mahasiswa di Aceh Timur Minta DPRK Desak Plt Gubernur Aceh Tolak UU Omnibus Low Oktober 12, 2020
Foto: Massa berunjukrasa di depan gedung DPRK Aceh Timur

Adapun isi petisi yang disampaikan antara lain yaitu; 

1. Meminta DPRK Aceh Timur secara kelembagaan untuk menolak dan membatalkan UU Omnibus Law kepada Presiden RI.

2. Meminta dan mendesak DPRK Aceh Timur untuk memahami kembali UU Omnibus Law dan penyesuaian dengan Qanun Aceh.

Baca Juga :  Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dermaga TPI Kuala Leuge Dituntut 1,3 Tahun Penjara

3. Meminta DPRK Aceh Timur untuk mendesak Plt Gubernur Aceh untuk mengeluarkan surat penolakan UU Omnibus Law ke Presiden.

Sementara itu, sejumlah pihak keamanan yang terdiri dari TNI/Polri dan Satpol PP Aceh Timur turut mengawal jalannya aksi itu sampai para pengunjuk rasa membubarkan diri dengan tertib dari lokasi. (red)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Mei 18, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Akademisi IAIN Langsa Apresiasi Bupati Al-Farlaky Tanggung Biaya Pengobatan Warga Miskin

Mei 15, 2026

Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes

Mei 13, 2026

YARA Aceh Timur Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Hoaks

Mei 10, 2026

Mantan Sekda Aceh Timur T Syahril Kukuhkan Forum Komunikasi Peureulak 70

Mei 9, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.