Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Korupsi Dana BOS Kepala SMK di Aceh Singkil Dituntut 5 Tahun Penjara

REDAKSIBy REDAKSIApril 10, 20232 Mins Read
Korupsi Dana BOS Kepala SMK di Aceh Singkil Dituntut 5 Tahun Penjara April 10, 2023
PN Tipikor Banda Aceh gelar sidang tuntutan kasus korupsi DANA BOS SMKN 1 Gunung Meriah,Aceh Singkil (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH SINGKIL – Kepala Sekolah  Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Gunung Meriah, Aceh Singkil dituntut 5 tahun penjara karena tersandung kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Selain kepala SMKN 1 Gunung Meriah M Saifullah terdakwa lainnya yakni, Ade Prisuci selaku Bendahara pada tim manajemen BOS SMK Negeri 1 Gunung Meriah Tahun 2018.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wan Gilang Ferdian di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (10/4/2023).

Baca Juga :  Tersangka Pembunuh Rangga di Alue Gadeng Meninggal Dunia

Keduanya dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BOS SMKN 1 Gunung Meriah sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp261 juta rupiah, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan/Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh

Atas dasar tersebut, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Gelar FGD di Peureulak, Pengurus APDESI Bahas Usulan Penambahan Siltap Keuchik

“Keduanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta rupiah dan subsideir tiga bulan kurungan,” kata JPU dalam amar tuntutannya.

Tak hanya itu, keduanya juga dituntut membayar biaya pengganti masing-masing Rp130 juta rupiah. Apabila tidak dibayar dalam waktu 21 bulan, maka harta bendanya akan disita dan apabila tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara 2,5 tahun. (rn/red)

Baca Juga :  Kapolda Aceh Perintahkan Jajarannya untuk Tindak SPBU Nakal
Aceh Singkil Dituntut 5 Tahun Penjara Kepada SMK Korupsi Dana BOS
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Temui Menteri Sosial, Perjuangkan Jadup  Korban Banjir Aceh Timur

Agustus 4, 2026

Pemkab Aceh Timur Raih Opini WTP Ke- 12 Berturut-turut 

Agustus 4, 2026

GaWAT Gelar FGD, Hadirkan Bupati Al-Farlaky dan 150 Wartawan di Aceh Timur 

Juli 29, 2026

Karhutla Meluas di Tiga Kecamatan di Aceh Barat Seluas 9 Ha

Juli 21, 2026

Bejat, Ayah Tiri di Langsa Lama Diduga Setubuhi Anak Disabilitas Diringkus Polisi

Juli 16, 2026

Bupati Al-Farlaky Tinjau Lokasi Pembangunan SDN Sarah Gala

Juni 30, 2026

Aceh Tamiang Pacu Rehabilitasi dan Optimalisasi Sawah Pascabencana

Juni 27, 2026

Ruddi Setiawan Ditunjuk Sebagai Kapolda Aceh yang Baru

Juni 26, 2026

Proses Pelantikan DPW PA Aceh Timur Kisruh

Juni 25, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.