Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Korupsi Dana BOS Kepala SMK di Aceh Singkil Dituntut 5 Tahun Penjara

REDAKSIBy REDAKSIApril 10, 20232 Mins Read
Korupsi Dana BOS Kepala SMK di Aceh Singkil Dituntut 5 Tahun Penjara April 10, 2023
PN Tipikor Banda Aceh gelar sidang tuntutan kasus korupsi DANA BOS SMKN 1 Gunung Meriah,Aceh Singkil (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH SINGKIL – Kepala Sekolah  Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Gunung Meriah, Aceh Singkil dituntut 5 tahun penjara karena tersandung kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Selain kepala SMKN 1 Gunung Meriah M Saifullah terdakwa lainnya yakni, Ade Prisuci selaku Bendahara pada tim manajemen BOS SMK Negeri 1 Gunung Meriah Tahun 2018.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wan Gilang Ferdian di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (10/4/2023).

Baca Juga :  Dianggap Ganggu Ketertiban, Polda Aceh Tindak Sepmor Berknalpot Brong

Keduanya dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BOS SMKN 1 Gunung Meriah sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp261 juta rupiah, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan/Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh

Atas dasar tersebut, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  M Nasir Djamil Minta Polda Aceh Usut Tuntas Kasus Pembakaran Mobil Ketua YARA Langsa

“Keduanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta rupiah dan subsideir tiga bulan kurungan,” kata JPU dalam amar tuntutannya.

Tak hanya itu, keduanya juga dituntut membayar biaya pengganti masing-masing Rp130 juta rupiah. Apabila tidak dibayar dalam waktu 21 bulan, maka harta bendanya akan disita dan apabila tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara 2,5 tahun. (rn/red)

Baca Juga :  Food Truck Brimob Polri Sediakan 18 Ribu Paket Makanan untuk Pengungsi Gempa Cianjur
Aceh Singkil Dituntut 5 Tahun Penjara Kepada SMK Korupsi Dana BOS
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Gelar Konferensi Pers, Bupati Al-Farlaky Polisikan Alan dan Akun Penebar Fitnah

April 30, 2026

Panglima Rusia: Dalang Dibalik Fitnah ke Bupati Aceh Timur Teridentifikasi

April 27, 2026

Dipuji Tangani Banjir, Barisan Sakit Hati Diduga Jatuhkan Marwah Bupati Al-Farlaky

April 25, 2026

Doa Belasungkawa Awali Rakor DPD ASDEKSI Aceh

April 19, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Hadiri Halal Bihalal IKAPA, Bupati Al-Farlaky: Warga Peureulak Tunjukan Bahwa Kita Kokoh 

April 16, 2026

Bupati Al-Farlaky Hadiri RUPS Bank Aceh Syariah Tahun Buku 2025

April 13, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Zulfahmi Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Forum Keuchik Ranto Peureulak 

April 7, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.