Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Korupsi Dana BOS Kepala SMK di Aceh Singkil Dituntut 5 Tahun Penjara

REDAKSIBy REDAKSIApril 10, 20232 Mins Read
Korupsi Dana BOS Kepala SMK di Aceh Singkil Dituntut 5 Tahun Penjara April 10, 2023
PN Tipikor Banda Aceh gelar sidang tuntutan kasus korupsi DANA BOS SMKN 1 Gunung Meriah,Aceh Singkil (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH SINGKIL – Kepala Sekolah  Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Gunung Meriah, Aceh Singkil dituntut 5 tahun penjara karena tersandung kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Selain kepala SMKN 1 Gunung Meriah M Saifullah terdakwa lainnya yakni, Ade Prisuci selaku Bendahara pada tim manajemen BOS SMK Negeri 1 Gunung Meriah Tahun 2018.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wan Gilang Ferdian di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (10/4/2023).

Baca Juga :  Pj Walikota Banda Aceh Almuniza Polisikan Akun Instagram Modus Aceh

Keduanya dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BOS SMKN 1 Gunung Meriah sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp261 juta rupiah, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan/Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh

Atas dasar tersebut, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Aceh Timur Terima Penghargaan Zona Hijau dari Ombudsman RI

“Keduanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta rupiah dan subsideir tiga bulan kurungan,” kata JPU dalam amar tuntutannya.

Tak hanya itu, keduanya juga dituntut membayar biaya pengganti masing-masing Rp130 juta rupiah. Apabila tidak dibayar dalam waktu 21 bulan, maka harta bendanya akan disita dan apabila tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara 2,5 tahun. (rn/red)

Baca Juga :  Bocah Korban Perahu Tenggelam Satu Keluarga Ditemukan Tak Bernyawa
Aceh Singkil Dituntut 5 Tahun Penjara Kepada SMK Korupsi Dana BOS
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Keluarkan Edaran, Larang Celana Pendek dan Main Domino Ditempat Umum

September 15, 2026

Walikota Langsa Lantik 11 Pejabat Eselon ll Termasuk Sekda

September 13, 2026

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Perjuangkan Pengembangan Kawasan Monisa Peureulak ke Kementerian Kebudayaan

Agustus 20, 2026

Upacara HUT RI ke-81 di Ranto Peureulak Berlangsung Meriah

Agustus 17, 2026

Pendiri MFF Syndicate Puji Ketegasan Kapolda Aceh Perangi Narkoba dari Hulu hingga ke Internal

Agustus 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Temui Mendagri Tito Karnavian Bahas Percepatan Penanganan Pascabanjir

Agustus 8, 2026

Kombes Andi Kirana Diperiksa oleh Divpropam Mabes Polri

Agustus 6, 2026

Temui BNPB, Bupati Al-Farlaky Minta Percepatan Pencairan Dana Stimulan Tahap II bagi Korban Banjir

Agustus 6, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.