Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Korupsi Dana BOS Kepala SMK di Aceh Singkil Dituntut 5 Tahun Penjara

REDAKSIBy REDAKSIApril 10, 20232 Mins Read
Korupsi Dana BOS Kepala SMK di Aceh Singkil Dituntut 5 Tahun Penjara April 10, 2023
PN Tipikor Banda Aceh gelar sidang tuntutan kasus korupsi DANA BOS SMKN 1 Gunung Meriah,Aceh Singkil (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH SINGKIL – Kepala Sekolah  Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Gunung Meriah, Aceh Singkil dituntut 5 tahun penjara karena tersandung kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Selain kepala SMKN 1 Gunung Meriah M Saifullah terdakwa lainnya yakni, Ade Prisuci selaku Bendahara pada tim manajemen BOS SMK Negeri 1 Gunung Meriah Tahun 2018.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wan Gilang Ferdian di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (10/4/2023).

Baca Juga :  Inspektorat Diduga Abaikan Disposisi Walikota Langsa, Ini Kata Tgk Zubir

Keduanya dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BOS SMKN 1 Gunung Meriah sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp261 juta rupiah, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan/Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh

Atas dasar tersebut, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Peringatan 17 Agustus di Aceh Timur, Ir Mahyuddin Bertindak Sebagai Inspektur Upacara

“Keduanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta rupiah dan subsideir tiga bulan kurungan,” kata JPU dalam amar tuntutannya.

Tak hanya itu, keduanya juga dituntut membayar biaya pengganti masing-masing Rp130 juta rupiah. Apabila tidak dibayar dalam waktu 21 bulan, maka harta bendanya akan disita dan apabila tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara 2,5 tahun. (rn/red)

Baca Juga :  Hadiri Halal Bihalal IKAPA, Bupati Al-Farlaky: Warga Peureulak Tunjukan Bahwa Kita Kokoh 
Aceh Singkil Dituntut 5 Tahun Penjara Kepada SMK Korupsi Dana BOS
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Mantan Gubernur Aceh, Bapak Pembangunan Abu Doto Tutup Usia

Juni 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Terima Penghargaan Dari KIA

Juni 10, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Mei 18, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Akademisi IAIN Langsa Apresiasi Bupati Al-Farlaky Tanggung Biaya Pengobatan Warga Miskin

Mei 15, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.