Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya Ikut Jadi Tersangka Korupsi RS Arun

REDAKSIBy REDAKSIMei 22, 20231 Min Read
Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya Ikut Jadi Tersangka Korupsi RS Arun Mei 22, 2023
Mantan Walikota Lhokseumawe Suidi Yahya ikut jadi tersangka dalam kasus RS Arun (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LHOKSEUMAWE – Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya ikut jadi tersangka dalam kasus korupsi Rumah Sakit (RS) Arun. Suaidi akhir ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Senin (22/5/2023).

Sebelumnya mantan Walikota Lhokseumawe ini datang bersama istrinya ke Kejari setempat memenuhi panggilan tim penyidik, saat dilakukan pemeriksaan istri Suaidi menunggu diruang tunggu di kantor kejaksaan itu.

Baca Juga :  Motif yang Menyerupai Salib di Kantin Perkantoran Aceh Timur Telah Dirubah Bentuk

Usai diperiksa, tim Kejari Lhokseumawe membawa Suaidi Yahya dalam posisi tangan terborgol, serta mengenakan pakaian rompi warna merah saat turun dari lantai dua kantor Kejari, pada Senin siang.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang diwakili oleh Kasi Intel Therry Gutama SH MH mengatakan, penyidik menetapkan Suaidi Yahya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan PT Rumah Sakit Arun.

Baca Juga :  Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

“Alasan penahanan Suaidi di Lapas Lhoksukon antara lain adalah, untuk mencegah hilangnya barang bukti dan untuk melindungi kesaksian saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini,” sebut Therry kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Therry menambahkan, dengan kasus tersebut pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menunjukkan langkah tegas dalam menindak dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik.

Baca Juga :  Peringati Damai Aceh, Pemkab Aceh Timur Gelar Zikir dan Bagi Bendera

“Dengan menetapkan Suaidi Yahya sebagai tersangka dan melakukan penahanan, Kejari Lhokseumawe berupaya untuk memberikan efek jera dan menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi,” tegasnya. (rn/red)

Mantan Walikota Lhokseumawe RS Arun Suaidi Yahya Tersangka Korupsi
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

GaWAT Gelar FGD, Hadirkan Bupati Al-Farlaky dan 150 Wartawan di Aceh Timur 

Juli 29, 2026

Karhutla Meluas di Tiga Kecamatan di Aceh Barat Seluas 9 Ha

Juli 21, 2026

Bejat, Ayah Tiri di Langsa Lama Diduga Setubuhi Anak Disabilitas Diringkus Polisi

Juli 16, 2026

Bupati Al-Farlaky Tinjau Lokasi Pembangunan SDN Sarah Gala

Juni 30, 2026

Aceh Tamiang Pacu Rehabilitasi dan Optimalisasi Sawah Pascabencana

Juni 27, 2026

Ruddi Setiawan Ditunjuk Sebagai Kapolda Aceh yang Baru

Juni 26, 2026

Proses Pelantikan DPW PA Aceh Timur Kisruh

Juni 25, 2026

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.