RILIS.NET, LHOKSEUMAWE – Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya ikut jadi tersangka dalam kasus korupsi Rumah Sakit (RS) Arun. Suaidi akhir ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Senin (22/5/2023).
Sebelumnya mantan Walikota Lhokseumawe ini datang bersama istrinya ke Kejari setempat memenuhi panggilan tim penyidik, saat dilakukan pemeriksaan istri Suaidi menunggu diruang tunggu di kantor kejaksaan itu.
Usai diperiksa, tim Kejari Lhokseumawe membawa Suaidi Yahya dalam posisi tangan terborgol, serta mengenakan pakaian rompi warna merah saat turun dari lantai dua kantor Kejari, pada Senin siang.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang diwakili oleh Kasi Intel Therry Gutama SH MH mengatakan, penyidik menetapkan Suaidi Yahya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan PT Rumah Sakit Arun.
“Alasan penahanan Suaidi di Lapas Lhoksukon antara lain adalah, untuk mencegah hilangnya barang bukti dan untuk melindungi kesaksian saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini,” sebut Therry kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Therry menambahkan, dengan kasus tersebut pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menunjukkan langkah tegas dalam menindak dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik.
“Dengan menetapkan Suaidi Yahya sebagai tersangka dan melakukan penahanan, Kejari Lhokseumawe berupaya untuk memberikan efek jera dan menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi,” tegasnya. (rn/red)
