Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Politik

MaTA Desak Bawaslu Tuntaskan Pelanggan Pemilu Sebagai Pidana

REDAKSIBy REDAKSIMaret 14, 20243 Mins Read
MaTA Desak Bawaslu Tuntaskan Pelanggan Pemilu Sebagai Pidana Maret 14, 2024
Koordinator MaTA Alfian, desak Bawaslu tuntaskan pelanggan pemilu sebagai pidana (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian mendesak Bawaslu mulai tingkat kabupaten dan kota serta Bawaslu Aceh, untuk segera menindaklanjuti pelanggaran pidana Pemilu secara tuntas di Provinsi Aceh.

Menurutnya, jangan ada upaya membiarkan pidana yang telah terjadi selesai pada tataran administrasi saja.

“Bawaslu jangan ada upaya membiarkan pidana yang telah terjadi selesai pada tataran administrasi saja, apalagi jika sengaja membiarkan pelanggaran Pemilu, yang secara terang benderang telah masuk kategori Pidana Pemilu,” sebut Alfian dalamsiaran persnya, Kamis (14/3/2024).

Koordinator MaTA menambahkan, Bawaslu Aceh harus memberikan keadilan Pemilu bagi rakyat seperti yang selama ini dikampanyekan ke ruang publik.

Tak hanya itu, Bawaslu Aceh juga dituntut untuk bekerja lebih profesional dalam memberikan bukti nyata, jika lembaga tersebut benar-benar independen dan konsisten menjalankan tugasnya.

Menurut Alfian, itu sangat penting sekali, sehingga Bawaslu Aceh harus menjadikan berbagai rekomendasi pelanggaran itu sebagai tindak pidana, dan bukan hanya sebatas pelanggaran administrasi belaka.

Baca Juga :  Polri Gandeng Polisi China Tangkap Pelaku Love Scamming di Batam

“Pemilu 2024 bukan hanya paling brutal yang mempertontonkan pelanggaran demi pelanggaran saja, tetapi yang paling memprihatinkan juga, ikut andilnya pihak penyelenggara Pemilu itu sendiri secara sistematis, yang bermain kotor dengan para kandidat,” duga Alfian.

Menurutnya, semua itu secara nyata terjadi atas pelanggaran pidana setelah pencoblosan dengan modus operandi pengelembungan suara dan atau mencuri suara kandidat lain.

Parahnya lagi sambung Alfian,, modus tersebut sebagai bukti bahwa kejahatan ini terjadi akibat penyelenggara Pemilu terlibat, mulai tingkat PPK sampai KIP Kabupaten/Kota.

“Apa yang terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Pidie Jaya, Pidie, Kab, Nagan Raya dan Aceh Selatan, jangan hanya disimpulkan lalu berhenti pada sebatas pelanggaran administrasi Pemilu saja. Pelanggaran yang tidak tertutup kemungkinan juga terjadi di seluruh kab/kota di Aceh tersebut, menandakan ada yang harus dibongkar secara tuntas dan harus diseret menjadi Pidana Pemilu,” desak Alfian.

Baca Juga :  Terbukti Langgar Kode Etik, Anggota KIP Langsa Dipecat

Laporan yang telah dilaporkan oleh masyarakat, bahkan caleg maupun partai politik sendiiri atas segala kecurangan terjadi di lapangan, menurut Alfian menandakan buruknya pesta demokrasi kita tahun ini.

Dengan demikian, MaTA mendesak agar Bawaslu Aceh dan seluruh Bawaslu Kab/Kota di Aceh untuk tidak bermain aman saja.

“Bawaslu harus berani untuk menuntaskan pelanggaran yang sudah mencuat ke publik tersebut, agar diselesaikan sebagai satu Pidana Pemilu, sehingga siapa pun pelakunya dapat diblack-list pada Pemilu mendatang”.

Tambah Alfian, Bawaslu jangan ragu untuk menegakkan aturan main seperti diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang juga dengan jelas menerangkan terkait Pidana Pemilu.

“Jadi, hasil monitoring kami selama Pemilu berlangsung, dengan modus pelanggaran terjadi maka mereka diduga kuat terlibat sebagai pelaku dan dapat dipidana. Artinya, fakta-faktanya sudah sangat jelas, tinggal kemauan dan keinginan kuat dari pihak Bawaslu Aceh untuk membersihkan “para penjahat Pemilu” yang hari ini masih belum ada langkah hukum apa pun. Harusnya, Pasal 505, 532 dan Pasal 551 menjadi pedoman atas pidana yang telah terjadi,” ungkap Alfian.

Baca Juga :  Perkosa Pelajar, Sopir Bus di Abdya Terancam 200 Kali Cambuk

Menurut Alfian, publik sangat menaruh harapan besar untuk pengusutan atas kejahatan Pemilu yang telah dilakukan para caleq dan penyelengara Pemilu di Aceh.

“Kalau para penjahat Pemilu ini masih dibiarkan begitu saja, maka dapat dipastikan masyarakat Aceh juga akan mempersepsikan jika semua penyelengara Pemilu di Aceh , tidak dapat dipercaya. Sebaliknya akan dicap setali tiga uang dengan mereka yang sudah secara vulgar melakukan kejahatan untuk meraup suara rakyat,” ujar Alfian. (rn/rd)

Bawaslu Pidana Tuntaskan Dugaan Pelanggan Pemilu
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Hadiri Musda Golkar, Al-Farlaky Buka Pintu Kolaborasi untuk Pembangunan Aceh Timur

Oktober 26, 2026

Brigjen Pol Latif Usman Dilantik Sebagai Wakapolda Aceh

Oktober 21, 2026

Polda Aceh Kerahkan 1.820 Personel untuk Amankan Mudzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi

Oktober 9, 2026

Terpidana Korupsi Aset PT KAI di Aceh Timur Dibekuk di Binjai

Oktober 9, 2026

Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi, TNI-Polri dan Pemda Aceh Siapkan Pengamanan

Oktober 8, 2026

Kapolda Aceh Hadiri Sertijab Sejumlah PJU di Mabes Polri 

Oktober 3, 2026

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026

Pendiri MFF Syndicate Puji Ketegasan Kapolda Aceh Perangi Narkoba dari Hulu hingga ke Internal

Agustus 13, 2026

Kombes Andi Kirana Diperiksa oleh Divpropam Mabes Polri

Agustus 6, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.