Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Daerah

Pansel KIP Aceh Timur Serahkan Laporan Hasil Kerja ke DPRK

REDAKSIBy REDAKSINovember 3, 20232 Mins Read
Pansel KIP Aceh Timur Serahkan Laporan Hasil Kerja ke DPRK November 3, 2023
Tim Penjaringan dan Penyaringan calon KIP Aceh Timur serahkan laporan hasil kerja kepada DPRK, pada Jumat, 3 November 2023 (Foto: dok. rilisnet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Usai melaksanakan sejumlah tahapan, Panitia seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur untuk periode 2023-2028, menyerahkan laporan akhir kerja kepada DPRK Aceh Timur melalui Komisi l, Jumat (3/11/2023).

Sebelumnya, pada Senin, tim penjaringan dan penyaringan calon KIP Aceh Timur juga telah menyerahkan laporan sejumlah 15 nama-nama peserta yang lulus sebagai calon KIP Aceh Timur, hasil akumulasi nilai dari sejak tahapan ujian tulis, uji baca Alquran, test psikologi serta wawancara.

Baca Juga :  Aktor Utama Peredaran Rokok Ilegal Tak Terungkap, LBH Ansor Somasi Kepala Bea Cukai Langsa 

Selanjutnya, sejumlah 15 peserta yang lulus dari hasil seleksi oleh Timsel akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dengan DPRK setempat, dan menetapkan sebanyak 5 orang anggota KIP Aceh Timur, yang akan melaksanakan tugas untuk periode 2023-2028 mendatang.

Ketua Pansel KIP Aceh Timur Mahyuddin Kubar saat menyerahkan laporan menuturkan, semua rangkaian yang dilaksanakan oleh Pansel berpedopan pada regulasi yang ada.

Baca Juga :  BPMA dan Medco E&P Malaka Salurkan Bantuan Untuk Tim Penanganan Covid-19

Terutama sambung Mahyuddin, tim Independen Penjaringan dan Penyaringan calon Anggota KIP Aceh Timur melaksanakan ketentuan amanah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018, tentang perubahan Qanun Nomor 6 Tahun 2016.

“Hari ini kami menyerahkan laporan hasil kerja sesuai ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018, tentang perubahan Qanun Nomor 6 Tahun 2016, dan Alhamdulillah semua tahapan demi tahapan berjalan lancar sebagaimana mestinya,” sebut Mahyuddin.

Baca Juga :  Ini Alasan NasDem Pilih Anies, Andika dan Ganjar Jadi Bakal Capres

Sementara itu, Ketua Komisi l DPRK Aceh Timur Azhari, yang turut didampingi oleh Wakil Ketua l Muhammad Nur beserta sejumlah anggota DPRK lainnya turut mengucapkan terimakasih atas kinerja Timsel yang telah melaksanakan tugasnya dengan maksimal dari tahapan demi tahapan.

“Untuk selanjutnya kami akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada,” pungkas Azhari. (rn/rd)

 

Editor: Redha 

DPRK Aceh Timur KIP Pansel KIP Aceh Timur Serahkan Laporan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri dan Mensos, 100 Miliar Bantuan Disalurkan

Maret 16, 2026

Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni 200 Anak Yatim

Maret 15, 2026

Bank Aceh Kembali Dipercaya Sebagai Penyalur BSPS Tahun 2026

Maret 13, 2026

Tinjau Huntara, Bupati Al-Farlaky juga Santuni Anak Yatim di Blang Nie

Maret 4, 2026

Bank Aceh Resmikan ATM Drive Thru di Kawasan Strategis Taman Kota Banda Aceh

Maret 2, 2026

Bank Aceh Hadirkan ‘Gampong Ramadhan in Action 2026’ di Masjid Raya Baiturrahman ​

Maret 1, 2026

25 Pejabat Eselon ll di Pemerintah Aceh Dilantik

Februari 27, 2026

Usai Dilantik, 106 Keuchik Dapat HT dari Al-Farlaky untuk Perkuat Koordinasi

Februari 23, 2026

Warga Aceh Timur Ditemukan Tergantung di Atas Pohon

Februari 21, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.