RILIS.NET, BANDA ACEH – Panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh surati Caleg DPRA dari Partai Golkar Dapil 6 Aceh Timur untuk hadiri sidang pemeriksaan pada Minggu, 17 Maret 2024.
Surat yang ditandatangani Ketua Panwaslih Aceh Agus Saputra dengan nomor: 91/PP/00.01/K.AC/03/2024 itu, selain ditujukan kepada Caleg Teuku Oktaranda, juga ditujukan kepada Agus Dian Purnama, yang juga sebagai pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran administrasi pada Pemilu, 14 Februari 2024 lalu.
“Kedua pelapor diminta untuk hadir pada Minggu besok, di ruang sidang kantor Panwaslih Provinsi Aceh, dengan agenda sidang pembacaan laporan dan jawaban terlapor,” tulis Agus Saputra dalam suratnya itu.
Menanggapi panggilan dari Panwaslih Aceh ini, Teuku Oktaranda mengaku akan memenuhi panggilan dari Panwaslih. Selain itu dirinya juga turut berterimakasih kepada Panwaslih Aceh atas niat baik, dan mau menanggapi laporan dugaan kecurangan yang diadukan pihaknya.
“Saya sebagai salah seorang pelapor menyampaikan terima kasih atas niat baik dan keinginan Panwaslih Provinsi Aceh, dalam menyelesaikan sengketa pemilu di Aceh Timur,” sebut Teuku Oktaranda dalam keterangannya yang dikirim ke redaksi RILIS.NET pada Sabtu (16/3/2024), malam.
Selain itu sambung Okta, keadilan yang dituntut oleh pihaknya agar dapat membuahkan hasil, untuk masyarakat Aceh Timur.
“Mohon dukungan dan doa untuk kami yang sedang menuntut keadilan dari masyarakat Aceh Timur khususnya dan masyarakat Aceh umumnya,” ucap Teuku Oktaranda. (rn/rd)
Editor: Redha