Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Nasional

PB HMI Desak BPK Periksa Kasus Investasi Telkom di GoTo

REDAKSIBy REDAKSIJuli 1, 20222 Mins Read
PB HMI Desak BPK Periksa Kasus Investasi Telkom di GoTo Juli 1, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa investasi Telkom di Gojek-Tokopedia (Go-To).

Menurut PB HMI, karena ada potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan investasi tersebut, harusnya Mentri BUMN sadar posisi dengan jabatannya dan siapa-siapa saja yang terlibat dalam investasi ini, bicara investasi juga ada untung rugi sehingga jika terjadi kerugian masyarakat juga yang harus terlibat bertanggungjawab melalui pajak.

“Hasil kajian Bidang Digitalisasi dan Inovasi PB HMI mendesak BPK untuk segera mungkin memeriksa kasus ini agar tidak terjadi konflik kepentingan yang bisa membahayakan dan membuat gaduh pelaksanaan bernegara, bahwa publik berhak dan patut untuk curiga pada investasi ini,” tegas Ketua Bidang Digitalisasi dan Inovasi PB HMI Vidiel Tania Pratama, dalam rilisnya yang diterima RILIS.NET, Jumat (1/7) malam.

Baca Juga :  Jika Dirnarkoba Tak Tegas, Kapolri Ancam Masukkan 'Pemain Pengganti'

Ketua Bidang Digitalisasi dan Inovasi PB HMI Vidiel Tania Pratama menilai ada potensi Conflict of Interest (Konflik Kepentingan) dan kurang tepat sasaran disaat pemulihan ekonomi pasca pandemi, sebab uang Rp6,4 Triliun tersebut bisa diperuntukan ke yang lebih bermanfaat seperti perbaikan jaringan seluler di daerah, peningkatan kedaulatan digital nasional dan lainnya.

Baca Juga :  Presiden RI Joko Widodo bertolak ke India untuk Ikuti KTT G20 pada 9-10 September 2023.

Vidiel menyebut, BPK sebenarnya sudah bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang dilakukan oleh BPK terbatas pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, Bank Indonesia, BUMN, BUMD, badan Layanan Umum dan semua lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara, hal ini terdapat pada UU no 15 Tahun 2006 yang mengacu pada Pasal 23 ayat 5 UUD 1945.

Baca Juga :  Kapolri: Ada 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

“Terlebih lagi BPK harus sangat cepat dalam mengambil tindakan pemeriksaan sebab keuangan negara yang di kelola oleh GoTo dari Telkomsel dengan nominal yang sangat fantastis,” tambahnya.

Terlebih lagi konsep BUMN Keuangannya selalu berputar hanya di sekitar itu-itu aja. “Jika uangnya hanya berputar pada pada lingkaran itu saja, menyebabkan terjadinya indikasi untuk merugikan keuangan negara/Korupsi, yang apalagi dalam sistem pemilik kewenangan seperti menteri BUMN ada hubungan darah dengan penerima investasi,” pungkas Vidiel (rn/rl)

BPK Desak PB HMI Telkom
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Istana Siapkan Perpres Soal Ojol, Atur Soal Perlindungan Mitra

Oktober 24, 2025

Daftar 17 Kajati yang Dirombak Jaksa Agung

Oktober 13, 2025

Eko Patrio dan Uya Kuya Dinonaktifkan Sebagai Anggota DPR

Agustus 31, 2025

Kapal Maling Ikan Asal Malaysia Ditangkap di Selat Malaka Ditangkap

Agustus 4, 2025

Prabowo Putuskan 4 Pulau Sah Milik Aceh

Juni 17, 2025

Prabowo Putuskan Bakal Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut

Juni 15, 2025

4 Pulau Sengketa Aceh – Sumut Disebut Dekat dengan Ladang Migas

Juni 12, 2025

Dek Gam Minta Tito Jangan Buat Gaduh, Kembalikan Empat Pulau dari Sumut ke Aceh

Juni 11, 2025

Prabowo Klaim Selamatkan Uang Ratusan Triliun: Penegak Hukum Diancam

Mei 17, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.