RILIS.NET, LANGSA – Seorang terduga pelaku pembacokan berinisial Az (37), warga Dusun Pusara, Gampoeng Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro ditangkap polisi, Kamis (2/3).
Korban adalah Indra Saputra (35) yang juga bertempat tinggal di Desa yang sama.
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH, melalui Kapolsek Langsa Barat IPTU Hufiza Fahmi mengatakan, tersangka pelaku penganiayaan ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Langsa Barat.
Sesuai pasal 351 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/22/III/2023/Polsek Langsa Barat /Polres Langsa/Polda Aceh.
“Berdasarkan laporan masyarakat bahwa telah terjadi pembacokan terhadap seorang korban, Indra Sahputra (35) dengan pekerjaan wiraswasta oleh pelaku Azriansyah (37) yang juga sebagai wiraswasta di Perumahan Safara, Lorong Metua, Dusun Pusara Gampoeng Birem Puntong Kecamatan Langsa Baroe,” kata Kapolsek.
Adapun kronologisnya lanjut Hufiza Fahmi, korban yang sedang berada didalam rumah mendengar suara orang ketuk pintu di depan rumah, kemudian korban membuka pintu dan tanpa alasan tamu tersebut langsung menyerang korban dengan menggunakan satu bilah pisau dapur bergagang kayu warna hitam.
“Korban tidak tinggal diam dan melakukan perlawanan terhadap pelaku yang menyerangnya untuk membela diri, namun korban terkena pisau sebanyak 3 luka robek di telapak tangan sebelah kanan, yang membuat korban melarikan diri ke arah jalan lorong dan sempat dikejar oleh pelaku,” ungkap Hufiza Fahmi.
Setelah dilakukan penangkapan, pelaku dan barang bukti dibawakan ke Polsek Langsa Barat untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. (rn/skm)