RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Ragam

Pemerintah Aceh Tambah Libur Hari Raya Idul Adha 1443 H Dua Hari

REDAKSIBy REDAKSIJuli 3, 20222 Mins Read
Pemerintah Aceh Tambah Libur Hari Raya Idul Adha 1443 H Dua Hari Juli 3, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menambah waktu libur bagi aparatur sipil negara (ASN) selama dua hari dalam rangka menyambut dan menghormati Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.

Dua hari libur tambahan tersebut jatuh pada Senin dan Selasa tanggal 11dan 12 Juli 2022.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan penambahan hari libur tersebut sesuai Keputusan Gubernur Aceh Nomor 061.2/899/2022 tentang Penetapan Hari yang Diliburkan setelah Idul Adha 1443 Hijriah.

Baca Juga :  Usai Hagia Sophia, Erdogan Ubah Gereja Chora Turki Jadi Masjid

“Libur kerja selama dua hari tersebut harus diganti dengan penambahan hari kerja pada waktu yang lain,” katanya.

Ia mengatakan instansi pemerintah yang menerapkan pola lima hari kerja dalam seminggu memperhitungkan kembali jam kerja yang hilang akibat penambahan libur dimaksud dan menggantinya pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022dan hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022 dengan waktu Masuk kantor pada pukul 08.00WIB sampai 16.00 WIB dengan menggunakan pakaian bebas dan rapi.

Baca Juga :  HUT Media RILIS.NET Ke- 1 Tahun, Gelar Santunan Yatim dan Doa Bersama

Selanjutnya bagi instansi pemerintah dan kabupaten/kota yang menerapkan enam hari kerja wajib menambah jam kerja sebanyak 6,25 jam dalam seminggu selama dua minggu dengan menambah jam kerja 1 jam 4 menit setiap hari selama 12 hari kerja sebagai pengganti jam kerja pada hari yang diliburkan.

“Apabila terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas pada hari pengganti hari yang diliburkan dimaksud supaya diambil tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Iswanto mengutip Surat Edaran Gubernur Aceh.

Baca Juga :  Yakata Bekali Ilmu Jurnalistik Lingkungan untuk Puluhan Wartawan Aceh Timur

 

Sumber: Antara

Hari Raya Idul Adha Pemerintah Aceh
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Peringati Milad ke-19 Tahun, Tamiang Group Gelar Beragam Kegiatan

September 16, 2023

Disparpora Aceh Timur Kukuhkan Kelompok Sadar Wisata

September 7, 2023

Kisah Laksamana Malahayati dari Aceh Diangkat jadi Pertunjukan Teater

Agustus 29, 2023

Hiburan Rakyat Peringatan HUR RI ke- 78 di Desa Tanoh Anou Idi Rayeuk Berlangsung Meriah

Agustus 19, 2023

Dibanjiri Pengunjung, Objek Wisata Lokop jadi Perhatian Serius Ketua DPRK Aceh Timur

Juli 2, 2023

Khutbah Idul Adha di Aceh Barat, Fajran Zain: Belajar Mengasuh Keluarga Cara Ibrahim

Juni 29, 2023

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Cuaca Panas

Mei 16, 2023

Sekda Hadiri Pelepasan Mudik Gratis Polda Aceh

April 28, 2023

Hilal Tak Terlihat, Pemerintah Tetapkan 1 Syawal pada Sabtu 22 April 2023

April 21, 2023

Harga Daging Sapi di Kota Idi Rayeuk Rp 170 ribu Perkilogram

April 20, 2023
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.