Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Daerah

Pemkab Aceh Barat Larang ASN Merokok di Kantor dan Ruang Kerja

REDAKSIBy REDAKSIApril 8, 20251 Min Read
Pemkab Aceh Barat Larang ASN Merokok di Kantor dan Ruang Kerja April 8, 2025
Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP MM. (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH BARAT – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melarang setiap aparatur sipil negara (ASN) di daerahnya untuk merokok di ruang kerja atau di dalam kantor, saat jam kerja berlangsung.

“Kebijakan ini sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, terhindar dari asap rokok yang membahayakan kesehatan,” kata Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP MM kepada ANTARA di Meulaboh, Selasa.

Baca Juga :  Wartawan Aceh Timur Polisikan Oknum Kontraktor

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai upaya untuk menerapkan Qanun (Peraturan Daerah) Kabupaten Aceh Barat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang sudah lama berlaku di Aceh Barat.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga melarang adanya asbak rokok yang ada di setiap ruangan kerja, di setiap instansi pemerintah daerah di kabupaten setempat.

Baca Juga :  MPD Aceh Tamiang Silaturahmi ke MAA, Ini yang Dibahas

Langkah ini diambil untuk memastikan ruangan kerja para ASN dan pelayanan publik, terhindar dari asap rokok yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan kesehatan ASN.

Tarmizi mengatakan apabila ASN ingin merokok, maka dapat merokok di luar ruangan kantor atau di lokasi lain yang berada di luar kawasan tanpa rokok, sesuai ketentuan yang sudah berlaku.

Baca Juga :  Seorang Bandar Narkoba Tewas Ditembak di Bener Meriah

Ia juga melarang adanya asbak rokok di setiap ruang kerja atau pelayanan publik, karena melanggar Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. (*)

 

Sumber: Antara

Bupati Aceh Barat Dilarang Merokok Ruang Kerja
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Petani yang Perbaiki Sawah Sendiri Diberi Insentif Rp 100.000 Per Hari di Aceh Utara

Januari 15, 2026

Agar Lancar Layanan Publik, Bupati Al-Farlaky Bentuk Satgas Pemulihan Administrasi

Januari 4, 2026

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Menginap dan Makan di Lokasi Pengungsi

Januari 1, 2026

Bupati Al-Farlaky Laporkan Kerusakan RSUD dan Puskesmas pada Menkes

Desember 27, 2025

Nelayan Aceh Timur Terima Bantuan Perahu Motor, Jaring, Fiber dan Cool Box 

Desember 26, 2025

Masyarakat Geumpang Pidie Antar Bantuan ke Aceh Timur, Al-Farlaky Ucapkan Terimakasih

Desember 26, 2025

Bupati Al-Farlaky Kembali Antar Bantuan ke Pengungsi, Camat Diminta Percepat Data

Desember 24, 2025

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.