Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Mengukur Kejelian ‘Kampiun’ Sengketa Delik Pers

REDAKSIBy REDAKSISeptember 13, 20193 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Mengukur Kejelian ‘Kampiun' Sengketa Delik Pers September 13, 2019
H. A Muthallib/Advokat

rilisNET, Aceh Tamiang – Mengukur Kejelian ” Kampiun” delik Pers, kasus ini harus dilaporkan ke Dewan Pers atau lembaga Pers lain, bukan harus dilaporkan ke polisi, lagi pun yang melaporkan kasus ini ke Polisi bukan Pemilik Perusahaan yang membangun jalan itu.

 Segerombolan sempalan media merangsek menuju Polisi Resort (Polres) kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Kamis, (12/9/2019) Pukul 9:41 Wib kemarin. 

Apakah mereka ingin berdemo atau berdialog kepada petinggi di Polres Aceh Taming?. Bukan…bukan itu, kehadiran mereka ke Polres setempat ingin mengadvokasi saudara Afrijal, wartawan nusantaraterkini.com yang terindikasi paksa digiring ke ranah Pidana dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Afrijal didelik atas pemberitaan ‘Belum Setahun Jalan yang Diawasi Tim TP4D Sudah Rusak’ senilai Rp.24,9 miliar bersumber Otsus tahun 2018, dikerjakan oleh ‘PT. MMR’ dikabupaten Aceh Tamiang, Aceh. 

Dirinya didera dengan tindak pidana umum, atas pencemaran nama baik dan ITE, notabenenya kasus tetsebut murni sengketa delik pers yang terkesan dipaksa keranah pidana. 

Wajah pendar Afrijal terlihat dibilik sekat ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Aceh Tamiang berukuran 2×2 meter, ada dua kursi chitos, meja setengah biro, diatasnya terdapat satu unit laptop merek Asus dan seorang Juru Periksa (Juper) atas nama Brigadir Rico Febrianto, SH. Tepat didepan pesakitan dan siap memainkan jari lentiknya diatas keyboard laptop dengan pertanyaan. 

Wajah kaku Afrijal sontak nanar dan mengatakan, “saya menolak untuk di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), inikan delik pers, bukan tindak pidana umum. Jadi harus mengacu kepada Undang Undang Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 dan isi butir butir nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers”, tegasnya. 

Dan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Kota Langsa pendamping sekaligus pengacara Afrijal angkat bicara, YARA mengatakan, kasus Afrijal terlalu dipaksakan dan terlalu dini untuk ditingkatkan dari penyelidik naik menjadi penyidik. 

Ketua  YARA Perwakilan Langsa, H A Muthallib, Ibr, SEH.,SH.,M.si, M.Kn, minta, kasus Afrijal ditinjau ulang. Sebab Pelapor tidak menggunakan, hak jawab, hak koreksi dan hak keberatan atas pemberitaan tersebut untuk dilayangkan ke Redaksi dan Dewan Pers.

YARA perwakilan Kota Langsa, dimotori H A Muthallib, Ibr, SE.,SH.,M.si., M.Kn., Sawaludin, SH, Dan Mufti Ilmiyansyah, SH. Menjelaskan, kepada sejumlah Wartawan Jumat, (13/9/2019) menyebutkan seharusnya pihak kepolisian tidak memaksakan kasus ini, sebab institusi kepolisian juga memahami isi dari Undang Undang Kejurnalistikan dan isi MoU antara pihak Dewan Pers dan Polri. 

“Polisi jangan bertindak gegabah, mereka (para penyelidik) harus jeli melihat ranah hukum nya. Tidak serta merta terindikasi memuaskan sepihak, dengan menaikan status si pesakitan. Kita melihat ada yang dilampaui dalam sengketa ini, hak pelapor secara regulasi tidak dipenuhi”, tegas H A Muthallib yang juga Dosen Fakultas Hukum Unsam Langsa.

Lebih lannut H A Muthallib, yang juga mantan Wakil Ketua PWI ACEH,  menjabarkan, sah sah saja pihak Tipiter menerima laporan delik Pers dari Pelapor karena merasa dirugikan dari satu pemberitaan produk karya jurnalistik.

Akan tetapi, ditelusuri terlebih dahulu regulasinya dan tahapan yang harus Pelapor lalui, “saya tidak sebutkan lagi prosesnya, sebab diatas sudah diuraikan, ini yang saya sebut kejelian dalam melihat sengketa Pers”, jelas H Thallib. 

Dia menambahkan, pihak Tipiter  kan terdiri dari orang orang pinter tentang delik hukum, artinya Kampiun dan sangat jeli, tapi kenapa ranah sengketa Pers bisa mengabaikan acuannya.

“Seharusnya, melihat sengketa pers tersebut dengan bijak, jangan paksakan kehendak dari Pelapor, lalu mengabaikan regulasi yang sudah diatur dalam jurnalistik”.

Thaleb melihat, ada kejanggalan dalam Pelaporannya, seharunya yang melakukan Pelaporan adalah Direktris PT MMR bukan atas nama Ir H JH, jika menilik keabsahan Pelaporan saja sudah melenceng. 

“Saya kenal dan tahu Ir H JH, dia PNS, Dosen, lalu untuk mengelabui dari PNS nya ada indikasi, ditaruklah nama istrinya sebagai Direktris PT MMR. Untuk menjalankan usahanya. Beliau orang Banda Aceh, tinggal di Lamdingin, jelas H Thallib , Ketua Perwakilan YARA Kota Langsa.

Baca Juga :  Mantan Kombatan GAM, Bahtiar: PNA Itu Partai Milik Rakyat, Bukan Milik Keluarga
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Mei 18, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Akademisi IAIN Langsa Apresiasi Bupati Al-Farlaky Tanggung Biaya Pengobatan Warga Miskin

Mei 15, 2026

Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes

Mei 13, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.