Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Daerah

Penunjukan Plt Direktur PDAM Tirta Peusada Aceh Timur Diduga Cacat Hukum

REDAKSIBy REDAKSINovember 18, 20234 Mins Read
Penunjukan Plt Direktur PDAM Tirta Peusada Aceh Timur Diduga Cacat Hukum November 18, 2023
Ketua GeMPAR Auzir Fahlevi SH (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Pengangkatan Iskandar SH sebagai Plt Direktur PDAM Aceh Timur merupakan sebuah kekeliruan keputusan yang diambil oleh Pemkab Aceh Timur.

Hal ini ditegaskan oleh oleh Auzir Fahlevi SH yang juga Ketua Gerakan Masyarakat Aceh Partisipatif (GeMPAR), dalam keterangan tertulisnya kepada RILISNET pada Sabtu, 18 November 2023.

Menurut Auzir, pasalnya yakni, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 tahun 2018 Tentang pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pasal 34 ayat (1) sampai (3)dinyatakan bahwa;

(1). Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) menugaskan perangkat daerah yang membidangi pembinaan terhadap pengurusan BUMD untuk melaporkan kekosongan jabatan anggota Direksi yang masa jabatannya berakhir.

(2). Penyusunan kekosongan jabatan anggota Direksi yang masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan anggota Direksi berakhir.

(3). Kepala Daerah melaporkan kekosongan jabatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak laporan diterima oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Baca Juga :  Korupsi Pembangunan Pagar UPTD Saree Aceh Besar, Tiga Terdakwa Divonis Satu Tahun Penjara

Bahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 54 TAHUN 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada pasal 71 dari ayat (1) sampai (4) juga dinyatakan sebagai berikut;

(1). Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMD dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.

(2). Dewan Pengawas atau Komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.

(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas atau Komisaris, pengurusan perusahaan umum daerah dilaksanakan oleh KPM dan pengurusan perusahaan perseroan daerah oleh RUPS.

(4) KPM atau RUPS dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan BUMD sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.

“Artinya bahwa perpanjangan jabatan Direktur PDAM itu hanya berlaku enam bulan. Jika masih belum ada Direktur PDAM yang defenitif, maka Bupati harus mengangkat seorang pelaksana tugas (Plt),” kata Auzir Fahlevi.

Namun tambahnya, proses pengangkatan calon Direktur baru juga harus secepatnya dilakukan agar kedudukan hukum Direksi PDAM tidak mengambang seperti sekarang. Tapi dalam hal ini, bukan juga berarti membiarkan jabatan itu dipegang oleh direktur lama yang sudah ditunjuk sebagai Plt juga pada bulan April 2023 dan sudah berakhir pada 31 Oktober 2023.

Baca Juga :  Anggota DPRK Geuchik Ki: Semua Perusahaan yang Beroperasi di Aceh Timur Perlu Dievaluasi 

Penunjukan ini mengesankan seolah-olah tidak ada pegawai potensial dilingkungan PDAM Aceh Timur yang layak dijadikan pejabat sementara guna menghindari konflik kepentingan atas kisruh manajemen yang dikelola oleh Direktur lama sebelumnya, sebut Auzir.

“Ironisnya saudara Iskandar SH justeru diangkat lagi sebagai Plt Direktur PDAM dan atas hal tersebut Kami mempertanyakan dasar hukum apa yang digunakan oleh Pemkab Aceh Timur dalam menunjuk saudara Iskandar direktur lama sebagai Plt direktur PDAM?. Seharusnya, Pemkab segera menunjuk Direktur definitif yang baru pasca tes Uji kepatutan dan Kompetensi dan nama nama calon direktur PDAM sudah dirilis oleh Pansel pada tanggal 9 Oktober 2023 dan sudah diserahkan kepada Pj Bupati Aceh timur selaku KPM PDAM.ada Empat nama Calon Direktur PDAM yang lulus tes UKK yaitu Iskandar, Tarmizi, Khaidir dan Fadillah,” terangnya.

Tak hanya itu, menurutnya, menunjuk lagi Plt direktur PDAM justeru bertentangan dengan limitatif waktu yang diberikan paling lambat 6 bulan sesuai aturan Perundang-Undangan, apalagi jabatan direktur PDAM yang lama itu sudah berakhir sejak April 2023, dan seyogyanya sekarang sudah ada direktur PDAM definitif. kalau penunjukan atau pengangkatan Direktur PDAM ditunda- tunda maka untuk apa Pemkab Aceh Timur mengadakan seleksi Direktur PDAM secara terburu-buru kemarin.

Baca Juga :  Al-Farlaky Jajaki Kerjasama, Gedung Magnet School Diusulkan Jadi Kampus Baru di Aceh Timur 

“Karena itu kami menganggap bahwa penunjukan Plt Direktur PDAM tersebut patut diduga cacat secara administrasi pemerintahan dan hukum baik dipandang dari aspek Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta berpotensi digugat ke PTUN,” ungkap Auzir.

“Selain itu perlu kami sampaikan bahwa Pemkab Aceh Timur perlu segera membuat Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut atas Qanun Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perumda Tirta Peusada yang relevan dan linear dengan Peraturan terkait,” sebutnya.

Selama ini tambahnya, banyak produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemkab Aceh Timur bias dan tidak selaras dengan konsideransi aturan.

“Kami sekedar mengingatkan supaya Pemkab Aceh Timur lebih hati-hati dan cermat dalam mengambil setiap keputusan apalagi menyangkut sebuah jabatan publik.apa yang kami sampaikan ini merupakan bagian dari kontrol sosial supaya Pemkab Aceh Timur tidak terjebak pada pelanggaran aturan,” pungkas Auzir Fahlevi. (rn/red)

 

Editor: Redha 

Aceh Timur Cacat hukum GeMPAR PDAM Tirta Peusada
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Temui Menteri Sosial, Perjuangkan Jadup  Korban Banjir Aceh Timur

Agustus 4, 2026

Pemkab Aceh Timur Raih Opini WTP Ke- 12 Berturut-turut 

Agustus 4, 2026

GaWAT Gelar FGD, Hadirkan Bupati Al-Farlaky dan 150 Wartawan di Aceh Timur 

Juli 29, 2026

Karhutla Meluas di Tiga Kecamatan di Aceh Barat Seluas 9 Ha

Juli 21, 2026

Bupati Al-Farlaky Tinjau Lokasi Pembangunan SDN Sarah Gala

Juni 30, 2026

Aceh Tamiang Pacu Rehabilitasi dan Optimalisasi Sawah Pascabencana

Juni 27, 2026

Proses Pelantikan DPW PA Aceh Timur Kisruh

Juni 25, 2026

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Mantan Gubernur Aceh, Bapak Pembangunan Abu Doto Tutup Usia

Juni 13, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.