RILIS.NET, ACEH TIMUR – Pengangkatan Iskandar SH sebagai Plt Direktur PDAM Aceh Timur merupakan sebuah kekeliruan keputusan yang diambil oleh Pemkab Aceh Timur.
Hal ini ditegaskan oleh oleh Auzir Fahlevi SH yang juga Ketua Gerakan Masyarakat Aceh Partisipatif (GeMPAR), dalam keterangan tertulisnya kepada RILISNET pada Sabtu, 18 November 2023.
Menurut Auzir, pasalnya yakni, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 tahun 2018 Tentang pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pasal 34 ayat (1) sampai (3)dinyatakan bahwa;
(1). Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) menugaskan perangkat daerah yang membidangi pembinaan terhadap pengurusan BUMD untuk melaporkan kekosongan jabatan anggota Direksi yang masa jabatannya berakhir.
(2). Penyusunan kekosongan jabatan anggota Direksi yang masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan anggota Direksi berakhir.
(3). Kepala Daerah melaporkan kekosongan jabatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak laporan diterima oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 54 TAHUN 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada pasal 71 dari ayat (1) sampai (4) juga dinyatakan sebagai berikut;
(1). Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMD dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.
(2). Dewan Pengawas atau Komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas atau Komisaris, pengurusan perusahaan umum daerah dilaksanakan oleh KPM dan pengurusan perusahaan perseroan daerah oleh RUPS.
(4) KPM atau RUPS dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan BUMD sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
“Artinya bahwa perpanjangan jabatan Direktur PDAM itu hanya berlaku enam bulan. Jika masih belum ada Direktur PDAM yang defenitif, maka Bupati harus mengangkat seorang pelaksana tugas (Plt),” kata Auzir Fahlevi.
Namun tambahnya, proses pengangkatan calon Direktur baru juga harus secepatnya dilakukan agar kedudukan hukum Direksi PDAM tidak mengambang seperti sekarang. Tapi dalam hal ini, bukan juga berarti membiarkan jabatan itu dipegang oleh direktur lama yang sudah ditunjuk sebagai Plt juga pada bulan April 2023 dan sudah berakhir pada 31 Oktober 2023.
Penunjukan ini mengesankan seolah-olah tidak ada pegawai potensial dilingkungan PDAM Aceh Timur yang layak dijadikan pejabat sementara guna menghindari konflik kepentingan atas kisruh manajemen yang dikelola oleh Direktur lama sebelumnya, sebut Auzir.
“Ironisnya saudara Iskandar SH justeru diangkat lagi sebagai Plt Direktur PDAM dan atas hal tersebut Kami mempertanyakan dasar hukum apa yang digunakan oleh Pemkab Aceh Timur dalam menunjuk saudara Iskandar direktur lama sebagai Plt direktur PDAM?. Seharusnya, Pemkab segera menunjuk Direktur definitif yang baru pasca tes Uji kepatutan dan Kompetensi dan nama nama calon direktur PDAM sudah dirilis oleh Pansel pada tanggal 9 Oktober 2023 dan sudah diserahkan kepada Pj Bupati Aceh timur selaku KPM PDAM.ada Empat nama Calon Direktur PDAM yang lulus tes UKK yaitu Iskandar, Tarmizi, Khaidir dan Fadillah,” terangnya.
Tak hanya itu, menurutnya, menunjuk lagi Plt direktur PDAM justeru bertentangan dengan limitatif waktu yang diberikan paling lambat 6 bulan sesuai aturan Perundang-Undangan, apalagi jabatan direktur PDAM yang lama itu sudah berakhir sejak April 2023, dan seyogyanya sekarang sudah ada direktur PDAM definitif. kalau penunjukan atau pengangkatan Direktur PDAM ditunda- tunda maka untuk apa Pemkab Aceh Timur mengadakan seleksi Direktur PDAM secara terburu-buru kemarin.
“Karena itu kami menganggap bahwa penunjukan Plt Direktur PDAM tersebut patut diduga cacat secara administrasi pemerintahan dan hukum baik dipandang dari aspek Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta berpotensi digugat ke PTUN,” ungkap Auzir.
“Selain itu perlu kami sampaikan bahwa Pemkab Aceh Timur perlu segera membuat Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut atas Qanun Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perumda Tirta Peusada yang relevan dan linear dengan Peraturan terkait,” sebutnya.
Selama ini tambahnya, banyak produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemkab Aceh Timur bias dan tidak selaras dengan konsideransi aturan.
“Kami sekedar mengingatkan supaya Pemkab Aceh Timur lebih hati-hati dan cermat dalam mengambil setiap keputusan apalagi menyangkut sebuah jabatan publik.apa yang kami sampaikan ini merupakan bagian dari kontrol sosial supaya Pemkab Aceh Timur tidak terjebak pada pelanggaran aturan,” pungkas Auzir Fahlevi. (rn/red)
Editor: Redha