Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Daerah

LSM KANA: Penunjukan Direktur PT Beurata Maju Melanggar Qanun Kabupaten Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 24, 20232 Mins Read
LSM KANA: Penunjukan Direktur PT Beurata Maju Melanggar Qanun Kabupaten Aceh Timur Februari 24, 2023
Muzakkir (Foto: dok rilis.net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Ketua LSM KANA (Komunitas investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh) Muzakkir menilai penunjukkan atau penetapan Direktur PT Beurata Maju melanggar dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur no 18 tahun 2008.

“Penunjukkan atau penetapan Direktur PT Beurata Maju melanggar dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur. Qanun tersebut tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor perkebunan. Jadi, Pj Bupati dan DPRK Aceh Timur harus segera melakukan evaluasi terkait penunjukkan Direktur PT Beurata Maju itu,” kata Ketua LSM KANA Muzakkir.

Baca Juga :  MPD Aceh Tamiang Silaturahmi ke MAA, Ini yang Dibahas

Menurutnya itu penting, biar tidak terjadi persoalan di kalangan masyarakat. “Kalau qanun tidak dipertimbangkan boleh jadi siapa saja bisa direktur BUMD ini akan menjadi bumerang bagi pemerintah,”  sebut Muzakkir dalam rilisnya yang dikirim kepada media ini, Kamis (23/2).

Menurut Ketua LSM KANA, boleh saja melakukan pergantian tetapi harus sesuai dengan aturan dan jangan mengkebiri qanun yang telah ada.

Baca Juga :  Diduga Nyabu, Oknum Anggota DPRK Bener Meriah dan 3 Temannya Ditangkap

“Coba dibaca dulu qanun tersebut, apakah tidak ada lagi orang yang mengerti hukum di Pemkab Aceh Timur. Penetapan direktur PT Beurata Maju yang baru- baru ini jelas- jelas bertentangan dengan qanun. Saya tidak sebutkan poin- point mana yang bertentangan,” ujar Muzakkir.

Maka untuk itu ia berharap agar Pj Bupati Aceh Timur dan DPRK Aceh Timur harus segera membatalkan SK penetapan Direktur PT Beurata Maju itu. “Seandainya tidak digubris maka kami akan menempuh ke jalur pengadilan,” Demikian pungkas Muzakkir. (rn/aqb)

Baca Juga :  Keakraban Nek Tu dan Bupati Al-Farlaky Diapresiasi, Videonya Viral di Media Sosial 
Direktur PT Beurata Maju Melanggar Qanun Penunjukkan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Petani yang Perbaiki Sawah Sendiri Diberi Insentif Rp 100.000 Per Hari di Aceh Utara

Januari 15, 2026

Agar Lancar Layanan Publik, Bupati Al-Farlaky Bentuk Satgas Pemulihan Administrasi

Januari 4, 2026

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Menginap dan Makan di Lokasi Pengungsi

Januari 1, 2026

Bupati Al-Farlaky Laporkan Kerusakan RSUD dan Puskesmas pada Menkes

Desember 27, 2025

Nelayan Aceh Timur Terima Bantuan Perahu Motor, Jaring, Fiber dan Cool Box 

Desember 26, 2025

Masyarakat Geumpang Pidie Antar Bantuan ke Aceh Timur, Al-Farlaky Ucapkan Terimakasih

Desember 26, 2025

Bupati Al-Farlaky Kembali Antar Bantuan ke Pengungsi, Camat Diminta Percepat Data

Desember 24, 2025

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.