RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook Twitter Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Peran Penting Semua Stakeholder Sukseskan KTR Aceh Timur.

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 15, 20222 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Peran Penting Semua Stakeholder Sukseskan KTR Aceh Timur. Februari 15, 2022

RILIS.NET, Langsa – Sosialisasi program KTR (Kawasan Tanpa Rokok) kembali digelar di salah satu Warkop di Kota Langsa, Selasa (22/2/2022) malam. Acara ini mengusung tema ‘Sinergitas Lintas Stakeholder dalam Advokasi KTR Aceh Timur’.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari Advokasi yang dilakukan oleh The Aceh Institute. “Karena peran kami disini adalah sebagai Mitra untuk membantu Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam advokasi dan sosialisasi program KTR,” sebut Direktur The Aceh Institute sebut Dr Fazran Zain.
Dalam materinya Fazran juga menyampaikan bahwa lemahnya Peraturan Bupati (Perbup) karena tidak ada sanksi terhadap pelanggar KTR, sehingga dengan adanya Qanun, maka program ini dapat tercapai dan bebas asap rokok disemua tempat yang sudah ditentukan pemerintah Aceh Timur seperti tertuang dalam Perbup No.33 Tahun 2019.

“Perlu peran penting semua sektor dalam advokasi KTR ini, sehingga masyarakat menjadi sehat karena perubahan itu memang tidak mudah, namun jika kita mulai sekarang maka anak cucu kita kedepannya akan bebas asap rokok,” kata Fazran.
Sementara itu, Ketua LSM Gajah Puteh Sayed Zahirsyah Almahdaly selaku mitra lokal dalam diskusi ini berharap dengan Media Briefing ini, sosialisasi KTR bisa sampai ke segala lini masyarakat serta adanya sinergitas antara semua stakeholder dan juga PNS dalam memahami pentingnya KTR, sehingga rogram ini berjalan baik dan dapat memperkecil dampak asap rokok bagi perokok pasif di Aceh Timur
Sementara itu dalam sesi tanya jawab, salah satu wartawan memberikan masukan kepada The Aceh Institute agar bisa disampaikan kepada Pemerintah Aceh, seharusnya peraturan atau Qanun KTR yang sudah dibuat oleh Provinsi Aceh dapat berjalan maksimal sampai ke Kabupaten/kota.

“Seperti Qanun Jinayat dengan berlakunya Aceh sebagai Daerah Syariat Islam sehingga regulasinya jelas dan mudah serta biaya murah.
Kemudian juga di Aceh Timur dapat dibuat Gampong tangguh Bebas Rokok atau Gampong KTR,” sarannya.

Sementara Manajer Kemitraan The Aceh Institute dan Dosen FISIP di UIN Ar-Raniry Banda Aceh Muazzinah BSc MPA, selaku moderator pada acara itu menuturkan, banyak generasi muda khususnya pelajar sudah mulai menjadi perokok aktif.
“Maka dengan itu kita dari The Aceh Institute mengharapkan kepada seluruh daerah di Aceh terutama Aceh Tamiang, Lhokseumawe, Pidie Jaya dan Aceh Selatan untuk dapat segera mungkin membuat Peraturan Pemerintah terkait KTR demi Menyelamatkan Generasi Muda dari dampak negatif rokok, karena dari seluruh Aceh hanya empat daerah ini yang belum ada regulasinya,” sebut Muazzinah. (rn/SKM)
Baca Juga :  Remaja Asal Aceh Timur Dilaporkan Hilang, Sempat Terlihat Bersama Pria di Langsa
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Fattah Fikri Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua PMI Aceh Timur

Desember 23, 2024

Penyebaran Wabah DBD di Aceh Timur Meningkat, 8 Korban Dirujuk ke RSUD

Agustus 30, 2024

Pj Bupati Aceh Timur Minta Rumah Sakit Terus Tingkatkan Pelayanan Berkualitas 

Agustus 15, 2024

Aksi Donor Darah Bank Aceh Kumpulkan 1.384 Kantong Darah pada HUT ke- 51

Agustus 8, 2024

Petugas Pengamanan PUSS di Pendopo Peureulak Aceh Timur Diperiksa Kesehatannya

Juli 13, 2024

Satlantas Polres Aceh Timur Sosialisasi Penerapan BPJS Kesehatan

Juli 11, 2024

Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Aceh Timur Peduli Disabilitas 

Juni 26, 2024

Petugas Gabungan Tes Urin Sopir Angkutan Umum di Terminal Peureulak

Juni 24, 2024

Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Aceh Timur Gelar Donor Darah

Juni 13, 2024
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.