RILIS
.NET, Langsa – Sosialisasi program KTR (Kawasan Tanpa Rokok) kembali digelar di salah satu Warkop di Kota Langsa, Selasa (22/2/2022) malam. Acara ini mengusung tema ‘Sinergitas Lintas Stakeholder dalam Advokasi KTR Aceh Timur’.Kegiatan ini merupakan lanjutan dari Advokasi yang dilakukan oleh The Aceh Institute. “Karena peran kami disini adalah sebagai Mitra untuk membantu Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam advokasi dan sosialisasi program KTR,” sebut Direktur The Aceh Institute sebut Dr Fazran Zain.
Dalam materinya Fazran juga menyampaikan bahwa lemahnya Peraturan Bupati (Perbup) karena tidak ada sanksi terhadap pelanggar KTR, sehingga dengan adanya Qanun, maka program ini dapat tercapai dan bebas asap rokok disemua tempat yang sudah ditentukan pemerintah Aceh Timur seperti tertuang dalam Perbup No.33 Tahun 2019.
“Perlu peran penting semua sektor dalam advokasi KTR ini, sehingga masyarakat menjadi sehat karena perubahan itu memang tidak mudah, namun jika kita mulai sekarang maka anak cucu kita kedepannya akan bebas asap rokok,” kata Fazran.
Sementara itu, Ketua LSM Gajah Puteh Sayed Zahirsyah Almahdaly selaku mitra lokal dalam diskusi ini berharap dengan Media Briefing ini, sosialisasi KTR bisa sampai ke segala lini masyarakat serta adanya sinergitas antara semua stakeholder dan juga PNS dalam memahami pentingnya KTR, sehingga rogram ini berjalan baik dan dapat memperkecil dampak asap rokok bagi perokok pasif di Aceh Timur
Sementara itu dalam sesi tanya jawab, salah satu wartawan memberikan masukan kepada The Aceh Institute agar bisa disampaikan kepada Pemerintah Aceh, seharusnya peraturan atau Qanun KTR yang sudah dibuat oleh Provinsi Aceh dapat berjalan maksimal sampai ke Kabupaten/kota.
“Seperti Qanun Jinayat dengan berlakunya Aceh sebagai Daerah Syariat Islam sehingga regulasinya jelas dan mudah serta biaya murah.
Kemudian juga di Aceh Timur dapat dibuat Gampong tangguh Bebas Rokok atau Gampong KTR,” sarannya.
Sementara Manajer Kemitraan The Aceh Institute dan Dosen FISIP di UIN Ar-Raniry Banda Aceh Muazzinah BSc MPA, selaku moderator pada acara itu menuturkan, banyak generasi muda khususnya pelajar sudah mulai menjadi perokok aktif.
“Maka dengan itu kita dari The Aceh Institute mengharapkan kepada seluruh daerah di Aceh terutama Aceh Tamiang, Lhokseumawe, Pidie Jaya dan Aceh Selatan untuk dapat segera mungkin membuat Peraturan Pemerintah terkait KTR demi Menyelamatkan Generasi Muda dari dampak negatif rokok, karena dari seluruh Aceh hanya empat daerah ini yang belum ada regulasinya,” sebut Muazzinah. (rn/SKM)