Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Piagam dari Kemendagri jadi Kado Ultah Aceh Timur ke-66 Tahun

REDAKSIBy REDAKSINovember 24, 20222 Mins Read
Piagam dari Kemendagri jadi Kado Ultah Aceh Timur ke-66 Tahun November 24, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Kabupaten Aceh Timur kembali menoreh prestasi tingkat nasional, kali ini Kabupaten yang terletak di pesisir timur Aceh ini mendapatkan piagam dari Kementerian Dalam Negeri atas terbentuknya gugus tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).

Penyerahan piagam dari Kemendagri ini, yang bertepatan pada Hari Ulang Tahun (HUT), Aceh Timur ke-66 tahun ini menjadi kado terindah dihari Ultahnya yang diperingati, pada Kamis (24/11/2022).

“Alhamdulillah pada Ultah Aceh Timur yang ke-66 tahun, kita kembali mendapatkan penghargaan dari Kemendagri atas terbentuknya gugus tugas GNRM, dan ini menjadi kado untuk Aceh Timur. Dan jangan pernah lelah, mari kita terus berpacu dan berinovasi dalam memajukan Aceh Timur yang kita cintai ini,” ajak Pj Bupati Aceh Timur Ir Mahyuddin MSi.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Timur Gelar Forum Perangkat Daerah untuk RKPK Tahun 2025

Penyerahan piagam dari Kemendagri ini diserahkan kepada Pj Bupati Aceh Timur Ir Mahyuddin MSi melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Timur.

Menurut Kepala Badan Kesbangpol Aceh Timur Iskandar SE, pembentukan GNRM ini dinilai penting sebagai gugus tugas di daerah (kabupaten/kota).

Selain merumuskan kebijakan dan strategi pelaksanaan GNRM, gugus tugas juga ikut merencanakan program dan anggaran serta melaksanakan GNRM.

Baca Juga :  Terlibat Laga Kambing di Aceh Timur, Dua Penumpang Agya Meninggal Dunia

Selain itu kata Iskandar, melaksanakan sosialisasi dan edukasi GNRM kepada perangkat daerah dan masyarakat. Melakukan pemantauan dan evaluasi GNRM di tingkat Kabupaten/Kota,

Selain itu tugas pentinga gugus tugas yakni, setiap provinsi agar dapat menyusun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) GNRM mengacu pada Pedoman Pembentukan GNRM Kementerian Dalam Negeri.

Setiap Kabupaten dan Kota diharapkan agar dapat menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) GNRM mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) GNRM Provinsi.

Baca Juga :  Bupati Al-Farlaky Jajaki Kerjasama dengan Naval Group untuk Bangun Pabrik Pinus

“Termasuk melaporkan pelaksanaan kegiatan GNRM kepada gugus tugas Kemendagri setiap 4 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Serta menyiapkan mekanisme dan menangani pengaduan,” terang Iskandar.

Usai menerima piagam itu, Iskandar kemudian menyerahkan langsung kepada Pj Bupati Aceh Timur pada Kamis, (24/11/2022), di aula Dekranasda. Pada penyerahan itu, Pj Bupati turut didampingi oleh Plt Sekda Aceh Timur T Reza Rizki MSi. (rn/red)

 

 

Editor: Mahyudddin 

Kado Ultah Piagam Penghargaan Ultah Aceh Timur
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Bupati Al-Farlaky Tunai Janji, Resmikan Jembatan Peureulak dan Aspal Jalan Dua Jalur

Januari 29, 2026

Bupati Al-Farlaky Minta Provinsi Percepat Pembangunan Ruas Jalan Peureulak – Pinding Blang Kejren

Januari 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik 4.816 PPPK Paruh Waktu 

Januari 23, 2026

Bupati Al-Farlaky Dampingi Mendagri Kunjungi Desa Sahraja di Pedalaman Aceh Timur 

Januari 22, 2026

Bupati Al-Farlaky Pantau Perekaman Adminduk Warga Terdampak Bencana di Ranto Peureulak

Januari 14, 2026

Bupati Al-Farlaky Kirim Logistik untuk Korban Banjir Susulan di Aceh Timur 

Januari 10, 2026

Bupati Al-Farlaky Kembali Jelajah Jalur Sungai Temui Warga di Pedalaman Simpang Jernih 

Januari 5, 2026

Agar Lancar Layanan Publik, Bupati Al-Farlaky Bentuk Satgas Pemulihan Administrasi

Januari 4, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.