Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Pj Bupati Aceh Timur Serahkan 130 SK PPPK Tenaga Kesehatan

REDAKSIBy REDAKSIMei 31, 20233 Mins Read
Pj Bupati Aceh Timur Serahkan 130 SK PPPK Tenaga Kesehatan Mei 31, 2023
Pj Bupati Aceh Timur serahkan 130 SK PPPK untuk tenaga kesehatan (Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Pj Bupati Aceh Timur Ir Mahyuddin MSi menyerahkan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SK PPPK) kepada 130 orang Formasi tenaga Kesehatan Tahun 2022.

Penyerahan SK PPPK tersebut pada Rabu (31/5/2023) itu bertempat di Aula Gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

“Dari 143 yang ikut seleksi, Alhamdulillah diterima sebanyak 130 orang. Untuk yang 13 orang, dinilai tidak memenuhi passing grade,” kata Kepala BKPSDM T Didi Farisha SSTP MAP melalui Satria Zulkarnaen, SE Kabid bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi.

Dia menyebutkan 130 orang itu merupakan peserta seleksi PPPK tahun 2022. Adapun beberapa formasi yang diisi antara lain, tenaga dokter gigi, dokter umum, perekam medis, apoteker, adminkes, perawat, Nes, asisten apoteker, asisten perawat gigi dan analisi gigi,” demikian kata Satria.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Timur Tekan Angka Stunting Bersama Lintas Sektor

Sementara Pj Bupati Aceh Timur Ir. Mahyuddin, M.Si mengingatkan agar para PPPK Nakes bisa lebih meningkatkan kinerja. Apalagi sudah menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kinerja menjadi pegawai pemerintah harus lebih dibanding saat menjadi tenaga honorer atau tenaga kontrak,” pinta Pj Bupati Aceh Timur.

Pj Bupati Aceh Timur berharap para PPPK harus berkinerja baik, karena setiap lima tahun sekali akan menjalani evaluasi.

Katanya, jika dinilai baik, maka bisa memperpanjang kerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” sebut Pj Bupati Aceh Timur.

Baca Juga :  Keakraban Nek Tu dan Bupati Al-Farlaky Diapresiasi, Videonya Viral di Media Sosial 

“Evaluasi nantinya yang menilai pemerintah pusat, karena itu tunjukkan kinerja yang baik,” katanya.

Lebih lanjut, Pj Bupati Aceh Timur mengatakan bahwa, perlu para PPPK ketahui bahwa dalam ketentuan sebagai tenaga ASN, saudara-saudari dituntut untuk dapat melaksanakan tugas dan tangung jawab sebagaimana telah diatur PP 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK, sebagaimana tersebut dalam pasal 35,” ujarnya.

“Pada kesempatan ini, saya berharap bekerjalah dengan sebaik-baiknya sebagaimana perjanjian kerja yang sudah saudara tandatangani,” sebut Pj Bupati Aceh Timur.

Maka, dalam perjanjian kerja yang sudah saudara tandatangani merupakan sebuah perjanjian yang mempunyai kekuatan hukum yang jelas sebagaimana pelaksanaan Perka BKN no 1 tahun 2019,” terang Pj Bupati Aceh Timur.

Baca Juga :  Cegah Covid-19, Tujuh Ribu Masker Dibagikan Secara Gratis di Aceh Timur

“Perlu diketahui untuk menjamin objektivitas penempatan tenaga yang sudah di evaluasi penempatannya bedasarkan kebutuhan, dalam hal ini para kepala perangkat daerah untuk tidak melakukan mutasi atau pindah tugas, dikarenakan perjanjian kerja tersebut telah mengatur tidak dibenarkan pindah tugas atau mutasi,” pungkas Ir Mahyuddin.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, selain Pj Bupati Aceh Timur, juga turut hadir kepala BKPSDM T Didi Farisha, Kasatpol PP dan WH T Amran, Direktur RSUD Sultan Abdul Aziz Syah, KTU RSUD dr. Zubir Mahmud, Staf Ahli Bupati M Khairurradi serta Kadinkes Aceh Timur Syahminan dan para tamu undangan lainnya. (rn/rd)

Pj Bupati Aceh Timur PPPK Serahkan SK
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Bupati Al-Farlaky Tunai Janji, Resmikan Jembatan Peureulak dan Aspal Jalan Dua Jalur

Januari 29, 2026

Bupati Al-Farlaky Minta Provinsi Percepat Pembangunan Ruas Jalan Peureulak – Pinding Blang Kejren

Januari 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik 4.816 PPPK Paruh Waktu 

Januari 23, 2026

Bupati Al-Farlaky Dampingi Mendagri Kunjungi Desa Sahraja di Pedalaman Aceh Timur 

Januari 22, 2026

Bupati Al-Farlaky Pantau Perekaman Adminduk Warga Terdampak Bencana di Ranto Peureulak

Januari 14, 2026

Bupati Al-Farlaky Kirim Logistik untuk Korban Banjir Susulan di Aceh Timur 

Januari 10, 2026

Bupati Al-Farlaky Kembali Jelajah Jalur Sungai Temui Warga di Pedalaman Simpang Jernih 

Januari 5, 2026

Agar Lancar Layanan Publik, Bupati Al-Farlaky Bentuk Satgas Pemulihan Administrasi

Januari 4, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.