Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Polda Aceh Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu dan 150 Kg Ganja

REDAKSIBy REDAKSINovember 30, 20233 Mins Read
Polda Aceh Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu dan 150 Kg Ganja November 30, 2023
Tersangka dan Barang Bukti narkoba yang diamankan diperlihatkan oleh Polda Aceh (Foto: Humas Polda Aceh)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Satresnarkoba Polda Aceh berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 20 kg dan ganja seberat 150 kg. Pengungkapan itu merupakan hasil kerja sama Ditresnarkoba Polda Aceh dengan Ditintelkam, Bareskrim Polri, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Polres Aceh Besar.

Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko yang didampingi Dirresnarkoba Kombes Shobarmen menyampaikan, narkotika jenis sabu seberat 20 kg itu merupakan jaringan Malaysia—Aceh yang diselundupkan melalui perairan Idi, Kabupaten Aceh Timur.

Penyelundupan 20 kg sabu itu digagalkan pada Selasa, 31 Oktober lalu. Petugas juga menangkap tiga pelaku, yaitu MY (41), ZK (44), dan YZ (38). Mereka merupakan awak kapal yang menjemput barang haram itu dari laut.

“Kami telah berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 20 kg beserta menangkap tiga pelaku. Ini adalah hasil kerja sama Polda Aceh dengan stakeholder terkait,” ujar Irjen Achmad Kartiko, dalam konferensi pers di Polda Aceh, Kamis, 30 November 2023.

Baca Juga :  Wakapolda Aceh Jadi Pemateri pada Raker PLN UID Aceh

Ia menjelaskan, konferensi pers tersebut digelar sesuai amanat undang-undang agar barang bukti yang sudah diamankan bisa segera dimusnahkan. Hal ini juga bukti bahwa Polda Aceh dan jajaran komit terhadap pemberantasan narkotika.

Achmad Katiko menuturkan, semua kita paham bahwa Provinsi Aceh memiliki garis pantai yang panjang, sehingga pihaknya agak kesulitan dalam memantau masuknya narkotika dari luar. Namun demikian, ia menyatakan akan berupaya semaksimal mungkin untuk terus menjaga Bumi Serambi Mekkah dari peredaran narkotika.

“Kami komit dalam hal pemberantasan narkotika. Namun, ini butuh kerja sama semua pihak baik TNI, Bea Cukai, BNN, maupun stakeholder lainnya. Di sisi lain, Polda Aceh dan jajaran akan tetap menggelar razia rutin untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas jelang Pemilu 2024, termasuk peredaran narkotika,” kata jenderal bintang dua itu.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengutarakan harapannya kepada masyarakat agar ikut berperan membantu polisi dengan melaporkan bila mencurigai atau melihat adanya peredaran narkotika di sekitarnya.

Baca Juga :  Disegel Polisi Karena Tak Sesuai Takaran, Dispenser SPBU Madat Aceh Timur Kembali Beroperasi

Selanjutnya, Alumni Akabri 1991 itu juga menceritakan kronologis pengungkapan narkotika tersebut, di mana masyarakat memberikan informasi bahwa di perairan Idi sering dijadikan lokasi penyelundupan sabu jaringan internasional.

Berdasarkan informasi itu, sambungnya, tim di lapangan langsung melakukan penyelidikan dan mendapati para pelaku telah menyebrang ke perairan laut Malaysia untuk menjemput narkotika jenis sabu, sehingga dikejar dan berhasil ditangkap.

Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 20 kg, satu unit boat oskadon, satu _drybag_, satu jerigen, lima unit handphone, dan satu GPS diamankan ke Polda Aceh untuk diperiksa lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polda Aceh Juga Berhasil Amankan 150 Kg Ganja Siap Edar di Aceh Besar

Baca Juga :  Wakapolres Aceh Timur Pimpin Apel Pengamanan Pendaftaran Paslon Bupati

Achmad Kartiko juga menyampaikan, bahwa Ditresnarkoba Polda Aceh bersama Polres Aceh Besar berhasil mengamankan ganja siap edar seberat 150 kg di Jalan Glee Bruek, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, pada Senin, 30 Oktober lalu.

Pengungkapan tersebut, katanya, dilakukan saat razia rutin Operasi Mantap Brata (OMB), di mana terdapat satu mobil jenis X Trail menerobos blokade petugas dan kabur, sehingga dikejar dan berhasil diamankan. Namun, pengendara yang kini telah ditetapkan sebagai DPO itu berhasil melarikan diri ke pemukiman warga.

“Ada satu unit mobil yang akan diperiksa petugas, tetapi langsung tancap gas dan kabur. Namun, berhasil diamankan. Setelah diperiksa, ternyata di jok belakang terdapat lima karung berisi ganja siap edar seberat 150 kg. Pelakunya masih belum tertangkap dan sudah ditetapkan sebagai DPO. Sedangkan barang bukti ganja beserta satu unit mobil jenis X Trail sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” katanya. (*)

Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu Ganja Polda Aceh
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Kunker ke Pidie Jaya, Kapolda Aceh Minta Jajarannya Tingkatkan Sinergi dan Ciptakan Rasa Aman

November 29, 2025

Polda Aceh Gandeng MPU dalam Membentuk Polisi yang Profesional dan Berkarakter

November 18, 2025

Kapolda Aceh Hadiri Syukuran HUT ke-80 Korps Brimob

November 14, 2025

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

November 10, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.