RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Kriminal

Polisi Tangkap Komplotan Jambret di Subulussalam

REDAKSIBy REDAKSIDesember 27, 20222 Mins Read
Polisi Tangkap Komplotan Jambret di Subulussalam Desember 27, 2022
Komplotan Jambret Diringkus Polisi di Subulussalam (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

SUBULUSSALAM – Satreskrim Polres Subulussalam berhasil menangkap komplotan jambret katagori tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Kota Subulussalam, Senin, 26 Desember 2022.

Komplotan tersebut berjumlah tiga orang, yaitu RS (20), RA (22), dan J (20). Mereka melancarkan aksinya di Kota Subulusaalam dengan mengendarai kendaraan roda dua jenis CBR warna Merah.

Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis menyebutkan, penjambretan yang dilakukan para pelaku menyasar kaum perempuan yang berkendara pada malam hari.

Baca Juga :  Jasat Korban Pembunuhan oleh Residivis di Aceh Timur Ditemukan

“Pertamanya kami kewalahan melacak dan mengejar para pelaku, karena manyoritas korban tidak mau melaporkannya ke polisi,” ucap Yanis, dalam keterangannya di Subulussalam, Senin, 26 Desember 2022.

“Tapi kejadian yang terakhir ada salah satu korban membuat pengaduan resmi, sehingga kita kejar dan pelaku berhasil ditangkap,” tambahnya.

Lanjut Yanis, korban melaporkan bahwa handphone-nya dirampas oleh pelaku saat dirinya pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor.

Baca Juga :  Diduga Ancam Seseorang Pakai Senjata Api Replika Warga Aceh Timur Diringkus Polisi

Setelah dilidik, diketahui bahwa pelaku bekerja di salah satu tempat produsen makanan di Simpang Kiri Kota Subulussalam. Ia langsung ditangkap saat sedang bekerja.

“Setelah dilakukan pengembangan diketahui pelaku menjual hasil kejahatan itu kepada penadah berinisial J. Komplotan ini telah beraksi di tujuh lokasi yang berbeda,” terangnya

RS dan RA dikenai Pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya tujuh tahun penjara. Sementara J, selaku penadah disangkakan dengan pasal 480 ayat (1) ke 1e dan 2e dari KUHPidana ancaman hukuman kurungan selama-lamanya empat tahun penjara.

Baca Juga :  Satu Pucuk Senjata Api dan Narkoba Diamankan di Pidie

Yanis mengimbau, agar warga Kota Subulussalam lebih hati-hati dalam berkendara, terutama pada malam hari. Apabila menemukan potensi tindak pidana agar segera dilaporkan ke polisi. (rn/sbl)

Polisi Tangkap Komplotan Jambret Subulussalam
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Perkosa Pelajar, Sopir Bus di Abdya Terancam 200 Kali Cambuk

Mei 18, 2023

Polres Aceh Timur Amankan Senjata Api dari Pelaku Pengancaman

Mei 5, 2023

Diduga Ancam Seseorang Pakai Senjata Api Replika Warga Aceh Timur Diringkus Polisi

April 1, 2023

Terkait Isu Penculikan Anak, Polisi: Jangan Sebarkan Bila Tak Ada Bukti

Februari 1, 2023

Pencuri Sepeda Motor Berhasil Diamankan Polsek Langsa Timur

Januari 29, 2023

Tiga Pelaku Pencurian dan Penadah Ditangkap Polres Langsa

Januari 28, 2023

Diduga Hendak Merampok, OTK di Langsa Memukul Pemilik Rumah Hingga Pecah Dikepala

Januari 26, 2023

Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Diduga Pelaku Penimbun BBM Jenis Solar

Januari 26, 2023

Satreskrim Polres Simeulue Tangani Kasus Penganiayaan IRT

Januari 13, 2023

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Desember 23, 2022
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.