Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Politik

Prima Mau Ajukan Eksekusi Putusan Tunda Pemilu Jika Tak Lolos Verifikasi Lagi

REDAKSIBy REDAKSIMaret 21, 20232 Mins Read
Prima Mau Ajukan Eksekusi Putusan Tunda Pemilu Jika Tak Lolos Verifikasi Lagi Maret 21, 2023
Foto: Konferensi pers Partai Prima (Rumondang-detikcom)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menyatakan bakal mengajukan permohonan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang salah satu poinnya berisi soal penundaan Pemilu 2024.

Permohonan eksekusi akan diajukan jika KPU kembali menyatakan Prima gagal menjadi peserta Pemilu.

“Kami akan ambil langkah hukum pastinya. Salah satu opsinya adalah mengajukan permohonan eksekusi putusan PN Jakpus tentunya. Salah satu opsi ya, tentu ada opsi lain,” kata Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus, dalam jumpa pers di DPP Prima, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga :  Rusia Serangan Pangkalan Militer Ukraina Dekat Perbatasan Polandia

“Apabila sudah selesai (verifikasi perbaikan) dan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip kejujuran, tentu putusan di PN Jakpus akan kami cabut,” sambungnya.

Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal juga membantah gugatan Prima ke PN Jakpus ditujukan untuk menunda Pemilu 2024. Dia mengatakan gugatan diajukan untuk mencari keadilan.

“Laporan ke Bawaslu itu sekaligus membantah tudingan yang kemarin setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat banyak berseliweran bahwa Prima dituding ingin tunda Pemilu, apa segala macam, itu terbantahkan secara tidak langsung.” katanya.

Baca Juga :  Beredar Kabar Anggota KIP Aceh Timur Mengundurkan Diri

“Karena kami ingin tetap ikut dalam Pemilu 2024,” ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu menyatakan KPU terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024 buntut laporan Partai Prima terhadap KPU sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bawaslu meminta KPU untuk memberikan kesempatan Partai Prima menyampaikan persyaratan perbaikan dokumen pendaftaran peserta pemilu.

“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat sidang putusan penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (20/3).

Baca Juga :  KIP Aceh Timur Dihujat, Usai Lantik PPS Ralat Pengumuman Lulus

Bagja mengatakan KPU harus memberikan waktu kepada Partai Prima selama 10×24 jam untuk memperbaiki dokumen. Bawaslu juga meminta KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan Partai Prima.

Sebagai informasi, Partai Prima melaporkan KPU kepada Bawaslu sebagai tindak lanjut putusan PN Jakarta Pusat, dengan laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.

 

 

Sumber: detik

Ajukan Eksekusi Partai Prima Putusan Tunda Pemilu
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Mualem: Rp 80 Miliar Kita Alokasikan Dana Bencana, tapi Itu Kurang

Januari 12, 2026

Pertemuan Akbar PA – KPA Se-Aceh di Aceh Timur Sukses Digelar

Oktober 13, 2025

Pak Zol Klarifikasi, Ketua TPG Alue Bugeng Waled Tarmizi Netral dalam Pilchiksung 

Oktober 6, 2025

Akademisi dan Pemuda Nilai Zulkifli Layak Pimpin Gampong Alue Bugeng Peureulak Timur 

Oktober 1, 2025

Aipda Rosita Rahayu, Sosok Polwan dalam Misi Perdamaian RI dan GAM 

September 24, 2025

Zulfahmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRK Aceh Timur Periode 2024-2029

September 18, 2025

Usai Pilkada Honor Panwaslih Langsa Tak Terbayar, Begini Tanggapan Walikota 

September 17, 2025

Ketua KIP Aceh Tamiang Diberhentikan oleh DKPP RI

Juni 16, 2025

Ijazah Palsu, Ketua Panwaslih Aceh Barat Dicopot

Mei 19, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.