Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Program PSR di Aceh Timur Diduga Bermasalah, LSM KANA Minta Penegak Hukum Lakukan Penyelidikan

REDAKSIBy REDAKSIJuli 31, 20222 Mins Read
Program PSR di Aceh Timur Diduga Bermasalah, LSM KANA Minta Penegak Hukum Lakukan Penyelidikan Juli 31, 2022
Foto: Apriliagoverty/sawitfest 2021- Ilustrasi Replanting
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Ketua LSM (Komunitas Investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh (KANA) Muzakkir, meminta pihak penegak hukum dan kejaksaan untuk melakukan penyelidikan terkait program peremajaan sawit rakyat (PSR) sumber dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Tahun 2021 yang diduga bermasalah.

Menurut Muzakkir, pihak penegak hukum baik polisi atau jaksa sudah semestinya melakukan penyelidikan pada program tersebut. Pasalnya, pada pelaksanaan program itu berkembang isu dan ada dugaan terjadinya praktek pungli yang dilakukan oleh oknum tertentu.

Baca Juga :  Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

“Untuk itu, pihak penegak hukum kami minta untuk melakukan penyelidikan terkait isu yang berkembang tersebut,” kata Muzakkir, Minggu (31/7).

Dia menambahkan informasi yang diperoleh pihaknya, program PSR tersebut anggarannya mencapai puluhan milyar. “Untuk 1 hektare biaya mengerjakan replanting sawit mencapai Rp30 juta rupiah,” tererang Muzakkir.

Disisi lainnya yang perlu dilakukan penyelidikan oleh penegak hukum sambung Muzakkir, selain adanya praktek pungli dan juga perlu ditelusuri kebenaran lahan program peremajaan sawit agar tidak terjadinya fiktif.

Baca Juga :  Illegal Logging Marak, Warga Langsa Sita Boat dan Kayu Bakau dari Pelaku

“lahanya itu harus ditelusuri keabsahannya, yang kita sanksikan jangan digunakan hutan untuk dijadikan kebun,” pungkasnya.

Sementara itu, Kadis Perkebunan dan Peternakan Aceh Timur Ir Lukman SP MM saat dikonfirmasi RILIS.NET pada Minggu (31/7) mengatakan, Menyangut dengan PSR pihaknya sudah melakukan pendampingan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Menyangkut pihak kami sebagai pendamping kegiatan sudah melakukan pendampingan susuai aturan yang berlaku. Kemudian lahan berada dalam kawasan hutan legalitasnya ada pada kesatuan pemangkuan hutan wilayah lll,” ujar Lukman.

Baca Juga :  Irjen Pol Agung Makbul Dorong Milenial Berani Laporkan Pungli dan Hidup Sederhana

Sedangkan menyangkut dengan HGU sambung Lukman, legalitasnya itu ada pada BPN, dan semua itu diurus oleh pengusul Kontan, Gapoktan dan Koperasi.

Lukman juga menuturkan kalau semua dana itu ditransfer langsung ke rekening Koptan, Gapoktan maupun Koperasi.

“Menyangkut dengan dugaan pungli itu kami tidak ada komentar, karena semua dana ditransfer ke rekening koptan, Gapoktan maupun Koperasi,” pungkas Lukman. (rn/red)

 

Penulis: Redaksi

 

Koperasi Lahan Koperasi Peremajaan Sawit Program PSR
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026

Polda Aceh Perkuat Pengawasan Internal

Mei 7, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.