RILIS.NET, ACEH TIMUR – Ketua LSM (Komunitas Investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh (KANA) Muzakkir, meminta pihak penegak hukum dan kejaksaan untuk melakukan penyelidikan terkait program peremajaan sawit rakyat (PSR) sumber dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Tahun 2021 yang diduga bermasalah.
Menurut Muzakkir, pihak penegak hukum baik polisi atau jaksa sudah semestinya melakukan penyelidikan pada program tersebut. Pasalnya, pada pelaksanaan program itu berkembang isu dan ada dugaan terjadinya praktek pungli yang dilakukan oleh oknum tertentu.
“Untuk itu, pihak penegak hukum kami minta untuk melakukan penyelidikan terkait isu yang berkembang tersebut,” kata Muzakkir, Minggu (31/7).
Dia menambahkan informasi yang diperoleh pihaknya, program PSR tersebut anggarannya mencapai puluhan milyar. “Untuk 1 hektare biaya mengerjakan replanting sawit mencapai Rp30 juta rupiah,” tererang Muzakkir.
Disisi lainnya yang perlu dilakukan penyelidikan oleh penegak hukum sambung Muzakkir, selain adanya praktek pungli dan juga perlu ditelusuri kebenaran lahan program peremajaan sawit agar tidak terjadinya fiktif.
“lahanya itu harus ditelusuri keabsahannya, yang kita sanksikan jangan digunakan hutan untuk dijadikan kebun,” pungkasnya.
Sementara itu, Kadis Perkebunan dan Peternakan Aceh Timur Ir Lukman SP MM saat dikonfirmasi RILIS.NET pada Minggu (31/7) mengatakan, Menyangut dengan PSR pihaknya sudah melakukan pendampingan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Menyangkut pihak kami sebagai pendamping kegiatan sudah melakukan pendampingan susuai aturan yang berlaku. Kemudian lahan berada dalam kawasan hutan legalitasnya ada pada kesatuan pemangkuan hutan wilayah lll,” ujar Lukman.
Sedangkan menyangkut dengan HGU sambung Lukman, legalitasnya itu ada pada BPN, dan semua itu diurus oleh pengusul Kontan, Gapoktan dan Koperasi.
Lukman juga menuturkan kalau semua dana itu ditransfer langsung ke rekening Koptan, Gapoktan maupun Koperasi.
“Menyangkut dengan dugaan pungli itu kami tidak ada komentar, karena semua dana ditransfer ke rekening koptan, Gapoktan maupun Koperasi,” pungkas Lukman. (rn/red)
Penulis: Redaksi

