RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Program PSR di Aceh Timur Diduga Bermasalah, LSM KANA Minta Penegak Hukum Lakukan Penyelidikan

REDAKSIBy REDAKSIJuli 31, 20222 Mins Read
Program PSR di Aceh Timur Diduga Bermasalah, LSM KANA Minta Penegak Hukum Lakukan Penyelidikan Juli 31, 2022
Foto: Apriliagoverty/sawitfest 2021- Ilustrasi Replanting
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Ketua LSM (Komunitas Investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh (KANA) Muzakkir, meminta pihak penegak hukum dan kejaksaan untuk melakukan penyelidikan terkait program peremajaan sawit rakyat (PSR) sumber dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Tahun 2021 yang diduga bermasalah.

Menurut Muzakkir, pihak penegak hukum baik polisi atau jaksa sudah semestinya melakukan penyelidikan pada program tersebut. Pasalnya, pada pelaksanaan program itu berkembang isu dan ada dugaan terjadinya praktek pungli yang dilakukan oleh oknum tertentu.

Baca Juga :  Penyidik Polda Aceh akan Panggil Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik PDIP

“Untuk itu, pihak penegak hukum kami minta untuk melakukan penyelidikan terkait isu yang berkembang tersebut,” kata Muzakkir, Minggu (31/7).

Dia menambahkan informasi yang diperoleh pihaknya, program PSR tersebut anggarannya mencapai puluhan milyar. “Untuk 1 hektare biaya mengerjakan replanting sawit mencapai Rp30 juta rupiah,” tererang Muzakkir.

Disisi lainnya yang perlu dilakukan penyelidikan oleh penegak hukum sambung Muzakkir, selain adanya praktek pungli dan juga perlu ditelusuri kebenaran lahan program peremajaan sawit agar tidak terjadinya fiktif.

Baca Juga :  Ternyata Zuraida Hanum Kerap Berhubungan Badan dengan Eksekutor Hakim Jamaluddin

“lahanya itu harus ditelusuri keabsahannya, yang kita sanksikan jangan digunakan hutan untuk dijadikan kebun,” pungkasnya.

Sementara itu, Kadis Perkebunan dan Peternakan Aceh Timur Ir Lukman SP MM saat dikonfirmasi RILIS.NET pada Minggu (31/7) mengatakan, Menyangut dengan PSR pihaknya sudah melakukan pendampingan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Menyangkut pihak kami sebagai pendamping kegiatan sudah melakukan pendampingan susuai aturan yang berlaku. Kemudian lahan berada dalam kawasan hutan legalitasnya ada pada kesatuan pemangkuan hutan wilayah lll,” ujar Lukman.

Baca Juga :  Ini Tampang 3 Penembak Kapten Intel TNI di Aceh

Sedangkan menyangkut dengan HGU sambung Lukman, legalitasnya itu ada pada BPN, dan semua itu diurus oleh pengusul Kontan, Gapoktan dan Koperasi.

Lukman juga menuturkan kalau semua dana itu ditransfer langsung ke rekening Koptan, Gapoktan maupun Koperasi.

“Menyangkut dengan dugaan pungli itu kami tidak ada komentar, karena semua dana ditransfer ke rekening koptan, Gapoktan maupun Koperasi,” pungkas Lukman. (rn/red)

 

Penulis: Redaksi

 

Koperasi Lahan Koperasi Peremajaan Sawit Program PSR
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

IPW Cium Ada Perlawanan dari Geng Sambo, Berupaya Melemahkan Timsus

Agustus 14, 2022

Usai Digilir oleh Lima Pria Janda di Aceh Timur Diamankan Warga

Agustus 14, 2022

Gegara Tak Dikasih Pinjam Uang, Buruh Deres Karet Bacok Majikan di Aceh Timur 

Agustus 13, 2022

Jadi Tersangka Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Pemalang Ditahan KPK

Agustus 12, 2022

Peringati Damai Aceh, Kapolda Minta Jajarannya Gelar Pengamanan Humanis 

Agustus 12, 2022

Kapolda: Merawat Damai Aceh adalah Tugas Kita Bersama

Agustus 11, 2022

44 Personel Polres Bener Meriah Bebas Narkoba

Agustus 10, 2022

FS Tersangka, Ketua Setara Institute: Kapolri Lulus Ujian Terberat

Agustus 10, 2022

Rotasi di Kejaksaan Agung RI, M Ali Akbar Jabat Aspidsus Kejati Aceh 

Agustus 9, 2022

Kadiv Humas: Penempatan Khusus Ferdy Sambo dalam Rangka Pemeriksaan

Agustus 7, 2022
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2022 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.