JAKARTA – Putusan sidang DKPP RI, Ketua KIP Aceh Timur Nurmi Ali Diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua KIP Aceh Timur, karena dianggap terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Selain memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KIP Aceh Timur (teradu l), DKPP juga memberikan peringatan kepada anggota KIP Aceh Timur lainnya yakni, Sofyan, Yusri, Faisal serta Sunanda sebagai Sekretaris KIP Aceh Timur.
Putusan sidang DKPP RI ini dibacakan dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu, nomor perkara 17-PKE-DKPP/III/2022, di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, pada Rabu (18/5/2022) pukul 09.30 WIB.
Teradu dalam perkara ini adalah enam penyelenggara pemilu dari KIP Kabupaten Aceh Timur yang terdiri dari Ketua, empat Anggota, dan Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Timur.
Ketua dan empat Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur adalah Nurmi, Sofyan, Yusri, Faisal, dan Eni Yuliana. Sementara, Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Timur yang menjadi Teradu dalam perkara ini adalah Sunanda.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan perkara ini telah diperiksa sebelumnya melalui sidang di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, 18 April 2022.
Sebelumnya, Perkara ini diadukan oleh Heri Saputra selaku Pengadu. Dia mengadukan Nurmi, Sofyan, Yusri, Faisal, dan Eni Yuliana (Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur) selaku Teradu I – V. Pengadu juga melaporkan Sunanda (Kepala Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Timur) sebagai Teradu VI.
Teradu I – V didalilkan tidak profesional karena memberhentikan Pengadu tanpa alasan yang jelas. Sedangkan Teradu VI didalilkan tidak membayatr gaji Pengadu secara penuh.
Teradu I juga didalilkan tidak profesional karena menandatangani surat keputusan pengangkatan Tenaga Admin Sidalih KIP Kabupaten Aceh Timur, di mana seharusnya surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Kepala Sekretariat (Teradu VI).
Dalam putusan sidang DKPP RI yang dibacakan oleh Majelis Hakim DKKP selain memberhentikan Nurmi Ali dari jabatan Ketua KIP Aceh Timur dan peringatan kepada Sofyan, Yusri, Faisal masing-masing sebagai Anggota KIP Aceh Timur, juga peringatan diberikan kepada Sekretaris KIP Aceh Timur Sunanda. Sedangkan satu orang Anggota KIP lainnya yakni Eni Yuliana direhabilitasi nama baiknya, karena dianggap tidak bersalah. (rn/red)
Penulis: Redaksi
Editor: Mahyud




