RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Politik

Putusan DKPP RI, Nurmi Ali Diberhentikan dari Ketua KIP Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSIMei 18, 20222 Mins Read
Putusan DKPP RI, Nurmi Ali Diberhentikan dari Ketua KIP Aceh Timur Mei 18, 2022
Sidang di DKPP RI (Foto: Humas DKPP RI)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Putusan sidang DKPP RI, Ketua KIP Aceh Timur Nurmi Ali Diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua KIP Aceh Timur, karena dianggap terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Selain memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KIP Aceh Timur (teradu l), DKPP juga memberikan peringatan kepada anggota KIP Aceh Timur lainnya yakni, Sofyan, Yusri, Faisal serta Sunanda sebagai Sekretaris KIP Aceh Timur.

Putusan sidang DKPP RI ini dibacakan dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu, nomor perkara 17-PKE-DKPP/III/2022, di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, pada Rabu (18/5/2022) pukul 09.30 WIB.

Baca Juga :  Brazil serukan penarikan pasukan dalam krisis Ukraina

Teradu dalam perkara ini adalah enam penyelenggara pemilu dari KIP Kabupaten Aceh Timur yang terdiri dari Ketua, empat Anggota, dan Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Timur.

Ketua dan empat Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur adalah Nurmi, Sofyan, Yusri, Faisal, dan Eni Yuliana. Sementara, Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Timur yang menjadi Teradu dalam perkara ini adalah Sunanda.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan perkara ini telah diperiksa sebelumnya melalui sidang di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, 18 April 2022.

Sebelumnya, Perkara ini diadukan oleh Heri Saputra selaku Pengadu. Dia mengadukan Nurmi, Sofyan, Yusri, Faisal, dan Eni Yuliana (Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur) selaku Teradu I – V. Pengadu juga melaporkan Sunanda (Kepala Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Timur) sebagai Teradu VI.

Baca Juga :  Surati Ketua DPRK, DPW PA Aceh Timur Usulkan PAW Irwanda

Teradu I – V didalilkan tidak profesional karena memberhentikan Pengadu tanpa alasan yang jelas. Sedangkan Teradu VI didalilkan tidak membayatr gaji Pengadu secara penuh.

Teradu I juga didalilkan tidak profesional karena menandatangani surat keputusan pengangkatan Tenaga Admin Sidalih KIP Kabupaten Aceh Timur, di mana seharusnya surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Kepala Sekretariat (Teradu VI).

Baca Juga :  Senator Aceh Bertemu Habib Rizieq di Mekkah, Ada apa?

Dalam putusan sidang DKPP RI yang dibacakan oleh Majelis Hakim DKKP selain memberhentikan Nurmi Ali dari jabatan Ketua KIP Aceh Timur dan peringatan kepada Sofyan, Yusri, Faisal masing-masing sebagai Anggota KIP Aceh Timur, juga peringatan diberikan kepada Sekretaris KIP Aceh Timur Sunanda. Sedangkan satu orang Anggota KIP lainnya yakni Eni Yuliana direhabilitasi nama baiknya, karena dianggap tidak bersalah. (rn/red)

 

Penulis: Redaksi                             

Editor: Mahyud

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sekda dan Sekwan Aceh Timur Masuk dalam Usulan Pj Bupati Versi DPRK

Juni 23, 2022

Gantikan Nurmi Ali, Sofyan Terpilih Sebagai Ketua KIP Aceh Timur

Juni 21, 2022

Ini Alasan NasDem Pilih Anies, Andika dan Ganjar Jadi Bakal Capres

Juni 18, 2022

Nyak Musa: NasDem Aceh Timur Tegak Lurus Terkait Capres 2024 di Rakernas

Juni 16, 2022

Iskandar Optimis, PKB di Aceh Timur Akan Bersinar pada Pesta Demokrasi 2024

Juni 16, 2022

KPU: Kampanye 75 Hari Atasi Potensi Pembelahan di Masyarakat

Juni 13, 2022

Irwanda Gugat Keputusan Partai, Jubir DPW PA Aceh Timur: Itu Hak Dia Sebagai Warga Negara

Juni 12, 2022

Terpilih Aklamasi, Iskandar Ibrahim Pimpin PKB Aceh Timur Periode 2022-2027

Juni 11, 2022

Ketum Projo: Surya Paloh Sudah Sampaikan Duet Anies-Ganjar ke Jokowi

Juni 3, 2022

KPU: Tahapan Pemilu 2024 Dimulai 14 Juni 2022

Mei 18, 2022
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2022 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.