RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook Twitter Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Politik

Putusan DKPP RI, Nurmi Ali Diberhentikan dari Ketua KIP Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSIMei 18, 20222 Mins Read
Putusan DKPP RI, Nurmi Ali Diberhentikan dari Ketua KIP Aceh Timur Mei 18, 2022
Sidang di DKPP RI (Foto: Humas DKPP RI)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Putusan sidang DKPP RI, Ketua KIP Aceh Timur Nurmi Ali Diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua KIP Aceh Timur, karena dianggap terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Selain memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KIP Aceh Timur (teradu l), DKPP juga memberikan peringatan kepada anggota KIP Aceh Timur lainnya yakni, Sofyan, Yusri, Faisal serta Sunanda sebagai Sekretaris KIP Aceh Timur.

Putusan sidang DKPP RI ini dibacakan dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu, nomor perkara 17-PKE-DKPP/III/2022, di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, pada Rabu (18/5/2022) pukul 09.30 WIB.

Baca Juga :  Hari Pertama Pendaftaran, Paslon Sulaiman Tole dan Apong Mendaftar ke KIP Aceh Timur 

Teradu dalam perkara ini adalah enam penyelenggara pemilu dari KIP Kabupaten Aceh Timur yang terdiri dari Ketua, empat Anggota, dan Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Timur.

Ketua dan empat Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur adalah Nurmi, Sofyan, Yusri, Faisal, dan Eni Yuliana. Sementara, Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Timur yang menjadi Teradu dalam perkara ini adalah Sunanda.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan perkara ini telah diperiksa sebelumnya melalui sidang di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, 18 April 2022.

Sebelumnya, Perkara ini diadukan oleh Heri Saputra selaku Pengadu. Dia mengadukan Nurmi, Sofyan, Yusri, Faisal, dan Eni Yuliana (Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur) selaku Teradu I – V. Pengadu juga melaporkan Sunanda (Kepala Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Timur) sebagai Teradu VI.

Baca Juga :  Polri, Dewan Pers dan Pimpinan Media Deklarasi Pemilu Damai 2024

Teradu I – V didalilkan tidak profesional karena memberhentikan Pengadu tanpa alasan yang jelas. Sedangkan Teradu VI didalilkan tidak membayatr gaji Pengadu secara penuh.

Teradu I juga didalilkan tidak profesional karena menandatangani surat keputusan pengangkatan Tenaga Admin Sidalih KIP Kabupaten Aceh Timur, di mana seharusnya surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Kepala Sekretariat (Teradu VI).

Baca Juga :  Mantan Kombatan GAM, Bahtiar: PNA Itu Partai Milik Rakyat, Bukan Milik Keluarga

Dalam putusan sidang DKPP RI yang dibacakan oleh Majelis Hakim DKKP selain memberhentikan Nurmi Ali dari jabatan Ketua KIP Aceh Timur dan peringatan kepada Sofyan, Yusri, Faisal masing-masing sebagai Anggota KIP Aceh Timur, juga peringatan diberikan kepada Sekretaris KIP Aceh Timur Sunanda. Sedangkan satu orang Anggota KIP lainnya yakni Eni Yuliana direhabilitasi nama baiknya, karena dianggap tidak bersalah. (rn/red)

 

Penulis: Redaksi                             

Editor: Mahyud

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Salmawati Ditetapkan Sebagai Anggota DPRA Pengganti Ismail A Jalil

April 14, 2025

Al-Farlaky Akan Dilantik Sebagai Bupati Aceh Timur pada Rabu

Maret 16, 2025

Menang di MK, Al-Farlaky Ajak Semua Pihak Bangun Aceh Timur

Februari 24, 2025

400 Personel Amankan Penetapan Mualem – Dek Fadh Sebagai Gub dan Wagub

Januari 9, 2025

Om Bus Batal Gugat Hasil Pilkada Aceh ke MK

Desember 11, 2024

Bertemu Mualem, Presiden Prabowo Titip Salam untuk Rakyat Aceh

Desember 9, 2024

Lautan Manusia Banjiri Kampanye MUALEM dan AZAN di Peureulak 

November 21, 2024

Al-Farlaky Teken Kontrak Politik di Depan Ribuan Masyarakat Idi Tunong

November 21, 2024

Debat Pilgub Aceh Ricuh, Diduga ini Penyebabnya

November 19, 2024
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.