RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook Twitter Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Umum

Revisi Qanun LKS, YARA laporkan ke Forbes Aceh

REDAKSIBy REDAKSIMei 24, 20232 Mins Read
Revisi Qanun LKS, YARA laporkan ke Forbes Aceh Mei 24, 2023
Ketua YARA Safaruddin (kiri) saat bincang-bincang dengan Nasir Djamil (Foto: foto rilisnet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin, menyampaikan beberapa permasalahan di Aceh kepada Ketua Forum Bersama DPR/DPD RI Nasir Jamil, di Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Dalam pertemuan tersebut, Safaruddin di dampingi oleh Kepala Perwakilan YARA Banda Aceh, Yuni Eko Hariyatna (Dato’ Embong), dan Hamdani, Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat -Nagan Raya, menyampaikan permasalahan penegakan hukum dan juga tentang Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, yang saat ini menurutnya menjadi perdebatan dikalangan publik di Aceh.

Baca Juga :  Putranya Tewas Diduga Dianiaya Oknum Paspampres, Ibu di Aceh: Apa Salah Anak Saya?

“Kami melaporkan beberapa hal terkait penegakkan hukum dan perselisihan pendapat tentang niat baik Pemerintah Aceh dan DPRA untuk merevisi Qanun LKS, dan berharap agar Forbes DPR DPD Aceh dapat memfasilitasi perbedaan pendapat tentang implementasi Qanun LKS ini yang dari awal lahirnya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat Aceh”, pinta Safar kepada Nasir Jamil selaku ketua Forbes DPR DPD Aceh di Gedung DPR RI Jakarta.

Baca Juga :  710 Orang Tewas Akibat Lakalantas di Aceh pada Tahun 2023

Terkait dengan permintaan tersebut, Nasir Jamil menyampaikan untuk permasalahan penegakan hukum agar dimasukkan dalam audiensi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III, terkait dengan rencana revisi Qanun LKS, dirinya akan berkomunikasi dengan anggota Forbes lainnya terlebih dahulu.

“Untuk masalah penegakan hukum nanti bisa dimasukkan surat audiensi kepada Pimpinan Komisi III agar dapat diagendakan dalam RDPU, untuk permasalahan revisi Qanun LKS saya akan komunikasi dengan kawan kawan Forbes lainnya”, kata Nasir Jamil dalam diskusi 90 menit dengan Ketua YARA Safaruddin, dengan beberapa isu tentang akselarasi pembangunan Aceh. (rn/rl)

Baca Juga :  Jokowi Minta Wartawan Tanyakan soal Oposisi Kepada PDI Perjuangan

 

 

 

 

Editor: Redha

Forbes Revisi Qanun LKS YARA
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama dan Dua Kapolres

Juli 10, 2025

Jefri Sentana Tunjuk Suhartini Sebagai Plt Sekda Kota Langsa

Juni 30, 2025

Terkait 4 Pulau: Eks Kombatan GAM Peureulak Tunggu Arahan Panglima

Juni 16, 2025

Ketua KIP Aceh Tamiang Diberhentikan oleh DKPP RI

Juni 16, 2025

Demo Terkait 4 Pulau, Mahasiswa Kibarkan Bendera Bintang Bulan

Juni 16, 2025

Warga Aceh Timur Tertipu Rp1,8 Miliar, Minta Atensi dari Kapolda

Juni 13, 2025

Mualem Soal Polemik 4 Pulau: Itu Hak Aceh

Juni 12, 2025

Polda Aceh Bangun Gudang Ketahanan Pangan Berkapasitas Seribu Ton

Juni 5, 2025

Bupati Berang, Sebanyak 724 ASN di Aceh Timur Manipulasi Absen Wajah

Juni 3, 2025
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.