RILIS.NET, LANGSA – Tiga orang Mahasiswa berlumuran darah usai dibacok oleh anak pemilik kontrakan. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (28/3) malam, sekitar pukul 20.45 WIB, di Dusun Sadar, Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
Ketiga mahasiswa yang menjadi korban pembacokan yakni, Irfan (23), Sukma Fachruri Ginting (24), dan Muhammad Wahyu (24), ketiganya merupakan warga asal Sumatera Utara.
Sedangkan pelaku pembacokan adalah MY (30), anak pemilik kos-kosan (kontrakan) warga Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun RILIS.NET menyebutkan, kejadian itu bermula saat pelaku MY menghampiri ketiga korban yang sedang duduk-duduk santai di depan kos-kosan.
“Seketika itu pelaku MY yang merupakan anak pemilik kos-kosan meminta uang sisa kos dan terjadi cecok mulut dengan ketiga korban, kemudian pelaku MY turun dari rumah kos-kosan tersebut dan mengambil sebilah parang, selanjutnya pelaku MY mengejar ketiga korban dengan mengayunkan sebilah parang, sehingga mengakibatkan korban,” kata Kapolres Langsa Muhammadun SH melalui Kapolsek Langsa Timur Iptu Aulia Budiman SH MH, Rabu (29/3).
Akibatnya, Rahmat Irfan terluka di bagian pungung belakang sebelah kiri dan bagian kaki sebelah kiri, korban Muhammad Wahyu mengalami luka robek di bagian belakang kepala, serta korban Sukma Fachruri Ginting mengalami luka di bagian jari tengah sebelah kanan, terang Kapolsek.
Usai kejadian, ketiga korban langsung dilarikan ke RSUD Langsa untuk mendapatkan pertolongan medis, sementara pelaku saat itu melarikan diri.
Setelah mengetahui kejadian pembacokan tersebut personil polisi dari Polsek Langsa Timur serta turut dibantu personil Satuan Reskrim Polres Langsa mengejar pelaku. Namun pelaku sudah tidak berada di rumah.
Polisi pun akhirnya melakukan pencarian terhadap pelaku, dan upaya pencarian ini pun membuahkan hasil, pelaku berhasil diciduk ditempat persembunyiannya di Gampong Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota, pada Rabu (29/3/2023), sekitar pukul 02.30 WIB, dini hari.
“Personel langsung menangkap pelaku MY pada Rabu (29/3) sekitar pukul 02.30 WIB, dan turut menyita barang bukti parang dari pelaku MY, yang digunakan untuk membacok ketiga korban,” terang Kapolsek Langsa Timur
Kapolsek Langsa Timur menjelaskan, dari hasil penelusuran dan informasi, bahwa pelaku MY kerap sekali membuat onar dilingkungan tempat tinggalnya.
“Pelaku MY dikenakan pasal penganiayaan berat sebagaimana dimaksud Pasal Pasal 351 ayat (2) dari KUH Pidana,” kata Kapolsek Langsa Timur Aulia Budiman. (rn/red)