RILIS.NET, ACEH TIMUR – Sidang Paripurna lll DPRK Aceh Timur pada Senin, (28/11) menyetujui penetapan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Timur Tahun Anggaran 2023.
Adapun APBK yang disetujui senilai Rp 1,7 triliun lebih itu akan ditetapkan dalam Qanun Kabupaten Aceh Timur.
Adapun rinciannya yakni, Pendapatan Rp 1.739.870.210.828,00, Belanja Rp 1.743.028.142.067,00, Defisit Rp 157.931.239,00, serta Pembiayaan Daerah Rp 3.157.931.239,00.
Pj Bupati Aceh Timur Ir Mahyuddin MSi dalam rapat Paripurna lll yang berlangsung di ruang sidang A DPRK setempat, turut mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Dewan, atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan pidato penutupan Rapat Paripurna lll.
Ir Mahyudddin menuturkan, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2023 secara resmi telah kami serahkan kepada Dewan yang terhormat pada tanggal 14 November 2022 yang lalu, dan telah dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRK Aceh Timur dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk penyempurnaannya.
“Koreksi, kajian dan penyempurnaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2023 yang telah dilaksanakan oleh Dewan yang terhormat, sudah kami tindaklanjuti dengan melakukan perbaikan kembali sesuai dengan hasil pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten dan Badan Anggaran Legislatif,” sebutnya.
Selanjutnya, untuk percepatan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2023, tahapan berikutnya akan segera disampaikan Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2023. (rn/aqb)
Editor: Mahyudddin